spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sorotan Masyarakat – DPRD KERINCI LEMBAGA PERJUANGAN RAKYAT, BUKAN AJANG MANIPULATIF

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, Propinsi Jambi, seharusnya menjadi lembaga proaktive memperjuangkan Nasib rakyat Kerinci, tidak sebaliknya. Alasannya jelas, sebanyak 30 orang anggota merangkap tiga pimpinan dewan lahir, dibesarkan, dipilih, disiapkan kursi dan gaji dari uang rakyat, seharusnya menunjukan kemampuan perjuangannya untuk kesejahteraan rakyat.

Jangan sampai menjadi lembaga yang menyandang gelar “terhormat” menjadi kesempatan para oknum melakukan penyimpangan bermental “korup” kini tengah menjadi sorotan masyarakat Kerinci, yang sudah lama lelah menantikan kesejahteraan dan rasa keadilan ditengah masyarakat.

Salah satu media terkemuka di Kota Sungai Penuh, Jambi Gegeronline.co.id- dalam laporannya menjelaskan dugaan Korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau manipulatif di DPRD Kabupaten Kerinci mulai Terkuak.

Hal ini disampaikan salah seorang staf dan terus mendapat perhatian serius di tengah masyarakat Kerinci Provinsi Jambi.

Informasi yang diterima media ini, bahwa terdapat SPPD ganda di DPRD Kerinci sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), informasi ini disampaikan staf yang namanya digunakan dan tercantum dalam SPPD Fiktif.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak berangkat namun dalam SPPD ada namanya di catut tanpa sepengetahuan dirinya.

Kasus ini menuai banyak respon dari elemen masyarakat. Seperti yang disampaikan Praktisi Hukum Viktor yang juga seorang pengacara.

Saat  dimintai komentarnya sebagai praktisi hukum Viktor mengatakan kasus dugaan SPPD Fiktif itu sudah termasuk manipulatif, dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukkan.

“Itukan sudah termasuk manipulatif, sementara dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas itu harus sesuai peruntukannya,”ujar Viktor.

Lanjutnya, kasus pembuatan SPPD yang tidak sesuai peruntukkan merupakan pelanggaran hukum, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara sebagaimana tersebut di dalam peraturan menteri keuangan 113/PMK-05/2012 sebagaimana diganti dengan  PMK no 119 tahun 2023.

Pada pasal 23 mengatur pejabat yang berwenang, Pegawai Negeri Sipil, pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita Negara, sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.

“Ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan  keuangan Negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Karena asas pengelolaan keuangan negara salah satunya Asas keterbukaan,”terangnya.

Victor juga menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar maka dapat dikatakan perbuatan tersebut  pelanggaran hukum

Tambahnya lagi, dalam hal ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, bahwa Kalau bukan atas persetujuannya tidak perlu diminta pertanggungjawabannya.

“Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinannya yang mengambil keputusan maka pimpinannya yang bertanggung jawab,  Artinya hanya dipakai namanya untuk terwujudnya tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, kecuali dia menyetujuinya,”tutupnya. Tulis Gegeronline.co.id, dikutif kembali.

BACA JUGA :  PENCURIAN KULIT MANIS : DI SUNGAI BATU GANTIH KERINCI KIAN MARAK

Sebagaimana diketahui bahwa staf sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci memberikan informasi soal adanya dugaan pembuatan SPPD Fiktif di DPRD Kabupaten Kerinci. Kicauan staf tersebut  lantaran dia merasa dirugikan atas pencatutan namanya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali saat dikonfirmasikan via sambungan telephone Cellullarnya, “membenarkan ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinci Jambi di DPRD Kerinci 2023 yang dimunculkan resmi oleh BPK RI Perwakilan Propinci Jambi.

Namun Jondri Ali, tidak menjelaskan jumlah temuan, dan berapa yang sudah dikembalikan, dan itu dalam proses untuk pengembaliannya ke Kasda (Kas Daerah) / Negara, ujarnya.

Jadi tidak benar dikorupsi, bantahnya. Ketika ditanyakan lebih jauh dan rinci, Jondri Ali, tak bersedia untuk dipublikasikan cukup, tahu saja duduk persoalan jelasnya.

Temuan Tim Redaksi BEO.co.id, dari hasil Auditor BPK RI Perwakilan Jambi, terdapat sejumlah nama oknum dewan patut diduga terlibat, dan nama Staf yang tercantum dalam daftar panjang diperoleh BEO.co.id, dari sumber kompeten dan layak dipercaya, di tanda tangani Sekwan DPRD Kerinci.

Sumber Kompeten: Temuan BPK itu adalah langkah pembinaan terhadap kegiatan ysng di jalankan.

Point 1.Tidak ada perjalanan dinas ysng tidsk di jalankan semua di jalankan oleh anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adapun temuan BPK semua sudah di tindaklanjuti baik temuan Adm maupun Keuangan kalaupun.Ada temuan itu  adalah masalah absensi di saat berangkat ASN terlanjur absen.

Padahal mereka betul melaksanakan perjalanan dinas. Kalau dewan semua melaksanakan.

Point 2.   Masalah BBM (Bahan Bakar Minyak) kelebihan bayar.

Semua BBM digunakan, yang jadi masalah.. BPK tidak.mau mengakui bahwa BBM harus diisi saat hari keberangktan.

Sementara sopir ada yang mengisi BBM satu hari sebelum.berangkat menghindari kemacetan dan kelangkaan BBM, sementara itu real.mereka gunakan.

Point 3. Masalah SPPD ganda… Bukan ganda.. Melainkan disaat kegiatan perjalanan dinas dihari terakhir Dinas Luar (DL) ada undangan kegiatan lain yang wajib di hadiri oleh pimpinan sehingga satu hari dibayarkan dan satu hari di kembalikan terlanjur bayar. dan  ada kesalahan tanggal yang double saat di SPJ semua SPPD di jalankan.

Sebagai Sekwan kami menindaklanjuti Surat dari Inspektorat kami bergerak cepat untuk menyurati yang bersangkutan untk segera menyetorkan ke kas daerah terhadap temuan tersebut sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Arena ini uang negara satu rupiahpun harus kita kembalikan ke kas daerah dalam tempo yang sudah di tentukan.

BACA JUGA :  PENCURIAN KULIT MANIS : DI SUNGAI BATU GANTIH KERINCI KIAN MARAK

Sebagai bentuk kita menghormati aturan dan menindaklanjuti surat dari inspektorat.

Tidak ada Sekwan ingin memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN  bisa ditanya ASN yang ada. Murni menjalankan aturan dan meneruskan surat dari inspektorat. Itulah keterangan sumber kompeten yang minta tidak ditulis namanya, (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Dengan tidak bermaksud berburuk sangka dulu, tetap mengedepankan azaspraduga tak bersalah, semua pihak diduga terlibat “wajib mengembalikan kerugian keuangan Negara, dan memperbaiki Administrasi sesuai perintah rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, yang disampaikan kepada Bupati/ Pj Bupati Kerinci dan Pimpinan DPRD Kerinci, dalam waktu 60 hari, sejak diterimanya hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi, harus diselesaikan oleh dinas/ instansi, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk temuan di DPRD Kabupaten Kerinci, sebagai perwakilan rakyat Kerinci.

Kenapa jadi sorotan Tajam: Soal temuan BKP RI Perwakilan Propinsi Jambi, di DPRD Kerinci jadi Sorotan Tajam, belakangan ini, padahal soal temuan itu biasa, dan harus dikembalikan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Men-PAN dan Birok Krasi-RI, harap difahami DPRD Kerinci, baru saja tersangkut kasus tunjangan jabatan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci selama 5 tahun, dengan kerugian Negara hampir Rp 5 miliar (lima miliyar rupiah) tahun 2023 dan telah diputuskan PN Tipikor Jambi, dengan menghukum 3 orang pelakunya.

Dan mantan Sekwan Kerinci mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, ternyata hasilnya ditolak. Nah,…bias dari kasus tunjangan Rumdis DPRD Kerinci 2017 s/d 2021, melukai dan menciderai lembaga DPRD Kerinci sebagai pengemban amanat rakyat Kerinci.

Seharusnya, siapapun yang menjabat Sekwan dan mengelola keuangan di DPRD Kerinci setiap tahun anggaran kedepan harus lebih baik, dan tidak terulang penggunaan anggaran yang menyalahi ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, jangan sampai kembali terpuruk dan menggalilobang yang mirip sama kendati berbeda posnya, tapi merugikan keuangan Negara (daerah).

Dimana pada era teknologi canggih (melenium) ekslusif ini, kebocoran informasi, apa lagi adanya bau busuk akan terendus, apa lagi terdapat nama-nama pihak yang namanya tercantum, tanpa diketahui, jelas merasa dirugikan dan merasa terlukai.

Solusi (jalan keluarnya), segera kembalikan kerugian keuangan Negara dan tuntaskan semua administrasi sebelum melewati batas waktu 60 hari.

Jika tetap terlewatkan tidak diselesaikan temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, tersebut “berarti bisa masuk keranah / wilayah hukum” dapat/ bisa diproses oleh aparat penegak Hukum?.

Solusi terbaik selesaikan dibawah batas waktu 60 hari, kata Amir Syarif Wartawan Senior Liputan Hukum BEO.co.id dri bidang Kajian liputan Hukum DPD – KWRI Bengkulu, menyarankan.

Laporan :  BEO.co.id (*** / Tim),  Editor : Redaksi.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org