spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IZIN HABIS “TAMBANG PASIR OKTAVIAN” MASIH BEROPERASI?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Izin tambang Pasir, an. Oktavian Trisandi, yang beroperasi di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatn, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, yang habis masa berlaku Izinnya 31 Agustus 2023, Kamis pukul 00:00 WIB, ternyata pada Minggu 3 September 2023 pagi masih beroperasi menggunakan alat berat Escaffator melakukan pengerukan pasir dilokasi. Hal ini terungkap dari hasil chek and richek Tim BEO.co.id, pukul 9:30. 00 WIB pagi, (3/9/2023). Hasil pengerukan Pasir ditumpukan, namun belum diangkut.

Penegasan habisnya masa berlaku Izin, IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), an. Oktavian Trisandi, 31 Agustus 2023, sebagaimana ditegaskan Camat Curup Selatan, M Zen Pinani, kepada Tim BEO.co.id diruang kerjanya Rabu, 30 Agustus 2023.

Sebagai Camat, saya akan mengirimkan surat resmi kepada sdr Oktavian Trisandi, dengan habisnya masa berlaku Izin, IUP-OP jangan melakukan kegiatan, sebelum adanya perpanjangan yang sah (izin baru), guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Sebagai Camat saya mengingatkan warga saya, dalam wilayah Kecamatan Curup Selatan, kata M Zen Pinani, sebagaimana diberitakan sebelumnya, (30/ 8/ 2023), dikutif kembali.

Dalam chek and richek Tim BEO.co.id, Minggu, 3 September 2023, sempat bertemu dengan Drs. Suharto, dilokasi. Ia, (Suharto)  tengah memeriksa lahan Sawah Fungsionalnya yang berbatasan langsung dengan Tambang Oktavian Trisandi.

Menurut Suharto, ada kegiatan alat berat Escaffator mengumpul dan menumpukan pasir, artinya ada kegiatan, namun belum diangkut atau belum dikeluarkan dari lokasi, Pasirnya masih ditumpukan, jelasnya.

Suharto ketika ditanya, apakah kasus ini sudah diadukan resmi ke Polda Bengkulu? Suharto, spontan menjelaskan sudah kita laporkan dan tengah dalam proses penyelidikan.

Sedangkan pihak kami dari LSM GERINDO, sebagai pelapor Iryanto, SIP sebagai Ketua Umum telah tiga kali dipanggil penyidik Polda Bengkulu, pertama bersifat koordinasi, kedua dan ketiga dipanggil resmi dan telah memberikan keterangan resmi.

Dan informasi terkini diperoleh dari penyidik Polda Bengkulu, kasus ini akan diproses sesuai prosedur berlaku, iya kita yakin saja, diproses,….diproses, namun seperti apa lanjutannya kita belum tahu apakah terlapor (penambang) telah diperiksa atau belum? Sampai saat ini belum ada informasinya?.

Saya melihat persoalan tambang dan kegiatannya dilapangan, penambang kian berani melakukan kegiatan pengerukan dengan berlindung dibalik punya IUP-OP, yang kita persoalkan bukan soal IUP-OPnya, yang kami adukan ke Polda Bengkulu, ‘’Oktavian Trisandi’’ telah beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Dan mengancam Sawah fungsional seluas +_ 32 ha, Jalan rabat beton dan Daerah Irigasi (D.I.) Air Tik Ao, Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.

Dan hasil dari pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, menyatakan secara tertulis telah terjadi pelanggaran pemilik IUP-OP beroperasi diluar wilayah Izin, pada titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9, kegiatan diluar wilayah IUP-OP, tanpa Izin, berarti liar (cacat hukum) tegas Suharto.

Dan tindakan Oktavian Trisandi, patut diduga keras melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena laporan kita tidak ada taggapan dari Pemdakab Rejang Lebong, yang ditujukan kepada Bupati, maka kita sampaikan langsung pada Dinas ESDM Propinsi Bengkulu.

Hal itu untuk menanggapi Surat dari Pimpinan Lembaga LSM Gerindo Nomor 091/LP/LSM-GERINDO/Bkl/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 hal terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan pertanian active Desa Batas Marga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, dan ditujukan langsung oleh Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, kepada Sdr Oktavian Trisandi.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengkulu dengan surat perintah tugas Nomor:  090/35/SPT/ESDM21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr Oktavian Trisandi (Pemegang IUP-OPERASIONAL PRODUKSI NOMOR: 503/12.167/212/DPMPTSP-P2/2020) Pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagaian besar berada diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
  2. Pemegang IUP Operasional Produksi (IUP-OP) Sdr Oktavian Trisandi wajib menghantikan kegiatan penambangannya yang berada diluar wilayah IUP khususnya pada lokasi penggalian active sebagaimana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi dilapangan (titik, 1, 2, 3, 8, 9) atau poligon yang dilansier pada peta terlampir.
  3. Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP-OP yang tercantum didalam SK Nomor503/12.167/212/DPMPTSP-p2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batu Bara : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000.000,- (Searatus miliyar rupiah).
  5. Mengenai kegiatan penambangan Oktavian Trisandi yang berada diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada  Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditanda tangani Ir. Mulyani, selaku Kepala Dinas. (Dikutif kembali).

Kini IUP-OP an. Oktavian Trisandi sudah habis waktu, 31 Agustus 2023, berani Ia beroperasi 3 September 2023 (MInggu), berarti dia tidak mengindahkan hari verifikasi dan pemeriksaan dilapangan yang dilakukan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, tegas Suharto.

Kami dari LSM Gerinco selaku pelapor dan mengadukan kasus ini ke Polda Bengkulu, masih sabar menunggu jika lima belas hari kedepan tidak ada tindak lanjutnya, kita akan menempuh cara lain, mungkin melaporkan ke Presiden secara terbuka, Kementerian Polhukam, Kompolnas, Kapolri, DPR-RI (Komisi III), dan KPK RI.

Hasil temuan Tim Investigasi BEO.co.id, Minggu 3 September 2023, antara lain:

1. Alat berat Escaffator ada dilapangan.

2. Bekas pengerukan dan Pasir ditumpukan.

3. Jalan masuk dideretkan batu-batu, seolah Tambang tidak aktif lagi

namun batu yang dideretkan itu, masih bisa dilewati mobil engkel, apa lagi truck

4. Kerusakan lingkungan pada loksi pengerukan semakin parah.

5. Kedalaman bekas pengerukan +- 35 meter, dampaknya terjadi

resepan yang tinggi terhadap air dari Sawah dan lahan penduduk.

Diduga tetap beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

(BEO.co.id / Laporan Tim)

Penulis Editor  : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org