LEBONG, BEO.CO.ID – Unsur adat desa Gandung Baru kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong menggelar sidang adat atas insiden penggerebekan oknum polisi berinisial JH dengan seorang wanita bersuami berinisial WS yang diketahui merupakan anggota BPD setempat.
Sidang adat ini digelar secara tertutup di balai desa Gandung Baru pada Jumat 5 Juli 2024. Hanya saja sidang adat tersebut hanya menghadirkan WS sebagai pelaku, sedangkan JH tidak dapat hadir karena dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di internal Polres Lebong.
Sidang adat ini juga, disaksikan oleh anggota Provos Polres Lebong dan perwakilan dari Kepolisian Sektor Lebong Utara.
Kepala dusun (Kadus) I desa Gandung Baru Adha Satrianto kepada beo.co.id mengatakan, sesuai keputusan sidang adat yang digelar unsur adat desa Gandung Baru, kedua pelaku dinyatakan bersalah karena telah membuat gaduh.
Apalagi oknum polisi JH ini kedapatan oleh warga sedang berduaan di rumah WS disaat suami WS sedang tidak ada dirumah.
“Keduanya dikenakan sanksi adat berupa penyembelihan seekor kambing, kemudian juga dilaksanakan tradisi punjung dan jamuan Kutai,” kata Adha Satrianto.
Selain itu, menurut Rian, sapaan akrapnya, dalam sidang adat yang digelar unsur adat desa Gandung Baru kedua pelaku sudah menyatakan siap untuk menerima sanksi adat yang dijatuhkan.
“Keduanya siap menerima saksi, tinggal lagi unsur adat akan menentukan jadwal kapan penjatuhan sanksi adat ini dilaksanakan,” ujar Rian.
Selainitu, kata dia, oknum BPD berinisial WS ini juga sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD setempat, bahkan surat pengunduran diri tersebut sudah diteruskan ke pihak Kecamatan Lebong Utara.
“Terkait status WS sebagai anggota BPD dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri, surat itu diserahkan langsung kepada pemerintah desa dan sudah diteruskan ke kecamatan Lebong Utara,” demikian Rian. ( red )