Laporan : Gafar Uyub Depati Intan
Bagian Pertama ( 1 )
KERINCI, BEO.CO.ID –
Info untuk : Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan & ESDM Republik Indonesia.
Bencana alam Banjir dan Longsor yang mengepung Kerinci, & Kota Sungai Penuh, Propinci Jambi, mulai 29-31 Desember 2023, terus 1, 2 Januari 2024, dan berlanjut banjir susulan, 8-11-12, 18 & 21 Januari 2024 dampaknya Kerinci pada titik rawan tertentu, “luluh lantak, mulai dari Jalan Nasional / Jembatan, Jalan Propinsi dan Kabupaten, dalam daerah Kerinci-putus di Kepung Banjir dan longsor, sudah seharusnya Pemdakab Kerinci dan masyarakatnya, sadar bahwa banjir dan longsor Kepung Kerinci, semuanya ada sebab dan akibatnya.
Jika diabaikan Pemdakab Kerinci dan masyarakat, “Kerinci akan menuai badai lebih dahsat lagi kedepannya, dari peristiwa sebelumnya?”
Sebab dan akibat yang telah terjadi, pertama Penebangan liar dalam hutan Taman Nasional, yakni Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), yang berpusat di Kabupaten Kerinci, Jambi. Wilayahnya meliputi Propinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Khusus Kabupaten Kerinci, Penebangan liar berada dalam daerah ketinggian yang berpariasi antara lain 2000, 1.500, 1100 dan 700 meter dari permukaan laut, Tim Media BEO.co.id, dari tahun 2021 telah melakukan monitoring dan pemantauan langsung kesjumlah lokasi dan telah diberitakan, namun tetap diabaikan oleh dinas dan instansi terkait, melalui Kementeriannya masing-masing, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan / Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan rendahnya kesadaran masyarakat, akan bahaya bencana dan bertindak semaunya menebangi hutan secara liar.
Kementerian Lingkungan Hidup, masih ada petugas (aparatur) Nya, di Kabupaten Kerinci yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kementerian Kehutanan, adanya di Propinsi, bersama Dinas ESDM (Pertambangan) dulunya, kedua dinas dan instansi adanya di Propinsi Jambi, dan sangat jarang melakukan pengawasan rutin dilokasi-lokasi rawan penebangan hutan secara liar di Kerinci.
Penebangan yang kian kronis (parah), telah terjadi di Danau Belibis, Kecamatan Kayu Aro, tepatnya dibagian belakang Danau Belibis.
Penebangan liar ini, diduga keras di otaki oknum Mantan Polisi Kehutanan (Honorer), 2009-2014, era Bupati Kerinci dijabat H. Murasman.
Dan praktik rakus itu berlanjut dieranya Bupati Kerinci dijabat H. Adirozal dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024, berakhir, 4 Nopember 2023, Ia digantikan PJ Bupati Kerinci Asraf, SPt.MSi, (sekarang).
Dari data dikumpulkan Tim Wartawan BEO.co.id 2021 silam sampai sekarang. Dan 2009-2014-2014-2019 dan 2019-2004, oknum mantan Polsisi Kehutanan Honorer itu, berinisial, “S” umur 45 tahun asli putra Kerinci, Siulak (Tigo Luhah Tanah Sekudung), diduga keras otak pelakunya.
Oknum, “S” terus beroperasi sampai tahun 2024, caranya dengan mengumpulkan 3 s/d 6 orang tukang Shinsow (gergaji mesin) kecil menggunakan bahan bakar (BB-Bensisn) dan atau Solar.
Untuk mempercepat kerja, melakukan pembabatan Hutan di Danau Belibis dan sekitarnya, terutama di Danau Belibis bagian belakang. Kini hutannya sudah hancur dan jadi Ladang, Kebun Kopi, Kayu Manis (Cassiavera), Kulit Manis dalam bahasa Kerinci. Dan tanaman sayur mayur, Kentang (Kubik) serta lainnya.
Diduga yang memerintahkan penebangan hutan untuk dijual kepada masyarakat Tani, terutama orang yang awam akan Hutan Taman Nasional, Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Dibolehkan berladang (berkebun) didaerah itu, dengan cara dibeli dari oknum “S”.
Untuk hutan yang sudah ditebangi dan dibersihkan dengan harga jual Rp.60.000.000,- (enam puluh juta perhektar), dan masih berstatus hutan dijual oknum “S” Cs, dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta per-hektar), tanpa terhentikan oleh petugas TNKS (Polisi Kehutanan), karena jumlah Polisinya sangat minim, paling banyak 5 orang untuk resort Kehutanan, Kerinci Utara.
Tidak akan mampu mengatasi para penebang liar, yang di koordinis oknum, “S” mantan Polisi Kehutanan yang faham dengan medan operasionalnya.
Hal ini dijelaskan sumber resmi (berkompeten), kepada Wartawan media ini, secara langsung dan lewat sambungan telephone Cellullarnya.
Seraya, minta namanya dilindungi, mengingat security (keamanan) bagi keluarganya. (Dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).
Karena oknum “S” Cs, dan rekannya yang disuruh membabat hutan TNKS itu, untuk dijual kepada masyarakat (petani) yang awam. Selama ini berjalan aman-aman saja. Disinyalir oknum “S”Cs, “memiliki senjata apai” masyarakat sama sekali tidak berani melaporkan.
Antara oknum “S” dengan penyinshow (pekerja) dengan cara kerjasama, ada dengan cara upahan bagi penebang dan ada sistem bagi hasil. Masyarakat pembeli, juga jadi korban. Bila kasus penebangan liar di TNKS Kerinci tidak dihentikan, dan gerakan penghijauan kembali harus dilakukan, dan pembinaan terhadap masyarakat agar tidak lagi membeli lahan hasil tebangan liar, pada oknum pelaku.
Kasus penebangan liar ini harus diusut sampai keakar-akarnya, karena sudah berlangsung belasan tahun. Otak dugaan pelakunya oknum, “S” dan para penyinshow yang dibawanya. Punya kegiatan tidak saja di Danau Belibis, masih banyak dilokasi lainnya.
Operasi tertutup: Kasus ini, jika kita semua Pemdakab Propinsi Jambi dan Kerinci sepakat mengungkapkannya secara jujur, sesuai prosedur berlaku, tidak sulit. Harus lakukan Operasi Intelijen “Tertutup” Polri dengan melibatkan TNI.
Dan yang sangat penting jangan sakiti para petani pembeli lahan, mereka didata secara rapi, mulai dari nama lengkap, asal desa, sudah berapa lama dan berapa hektar lading yang dimiliki. Lalu, dilanjutkan di beli dari siapa, kapan dan dimana traksaksi dilakukan. Jika pendataan ini lengkap otomatis otak pelaku utamanya, bersama tukangShinshow bisa ditangkap.
Jika operasi gabungan seperti selama ini, sama saja mengusir pelaku untuk pergi supaya tidak tertangkap, karena dugaan pelaku (otak) pelaku telah memiliki jaringan luas, termasuk untuk melakukan pelarian keluar Indonesia, karena sudah punya modal yang cukup kuat.
Dan oknum, “S” dikalangan Polisi Kehutanan yang pernah bertugas di wilayah Resort Kepolisian Kehutanan Kerinci Utara, sudah mengenalnya. Termasuk oknum pejabat Kehutanan di Propinsi Jambi.
Sulitnya menangkap pelakunya selama ini dilokasi (saat) beroperasi, memang otak pelakunya oknum “S” tidak bekerja sendiri, (bekerja licik), hampir setiap ada operasi gabungan atau operasi rutin Polisi Kehutanan, tetap bocor, termasuk pemilik kebun telah meninggalkan kebun (Ladang) masing-masing.
Dan oknum “S” bersama Cs-csnya sudah meninggalkan lokasi, bahkan oknum “S” segera meninggalkan Kerinci, untuk beberapa waktu, setelah dianggap aman kembali beroperasi, ungkap sumber media ini.
Lokasi penebangan liar yang diduga keras di koordinir oknum “S” bukan saja di Danau Belibis, masih ada didaerah lainnya. Dimana Resosrt Polisi Kehutanan Kerinci Utara, antara lain wilayahnya, Kecamatan Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kayu Barat, Gunung Tujuh dan Siulak.
Dan sangat tidak mungkin diawasi oleh 5 orang Polisi Kehutanan, yang nota benenya belum semua terlatih, memegang senjata dan mengaman territorial wilayah kerjanya masing-masing.
Penyebab banjir selain dari Penebangan hutan secara liar, juga disinyalir dampak dari kegiatan Penambangan Pasir, baik yang punya Izin apa lagi yang liar. Dan terjadinya pendangkalan di Sungai Batang Merao, mulai dari Desa Siulak Deras Mudik, Kelurahan Siulak Deras, sampai ke Lubuk Nagodang, dan telah mengancam Daerah Irigasi (D.I.) Tekhnis D.I. Siulak Deras yang untuk mengairi lebih kurang 12.000,-ha lahan Sawah Fungsional yang terganggu, dampak banjir dan pendangkalan yang terjadi.
Pemdakab Kerinci dan Pemprop Jambi, saat ini dalam posisi aman, tidak banjir, harus mengkaji bagaiamana menyelamatkan Kerinci kedepan, dari pelaku penebang liar, dan para penambang Pasir, yang sudah terbukti terjadi Pendangkalan dan mengancam ekonomi dan keselamatan masyarakat bila hujan rutin mengguyur Kerinci kembali.
( BEO.co.id / +_ /hv /sb ).