MEDAN, BEO.CO.ID – Judi tembak ikan semangkin marak diwilayah hukum KP3 Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, disinyalir belum tersentuh dari hukum.
Menurut pantauan awak media ini, kamis (2/9) dilokasi tembak ikan ramai dikunjungi pemain dan diduga melanggar prokes (Protokeler Kesehatan), pihak pengusaha tidak peduli tentang berkerumunan masa.
“Disana ramai para pemain judi dan kita menduga ada pelanggaran Prokes, selain itu kami meminta kepada pihak berwajib untuk bertindak mengambil langkah,” ujar Tokoh masyarakat yang tidak jauh dari lokasi tempat permainan perjudian ikan.
Selanjutnya tim media ini langsung ke Mapolres KP3 Belawan untuk konfirmasi tentang judi tembak ikan semangkin marak di wilayah hukum Belawan.
Namun pihak Mapolres Belawan tidak berada di tempat untuk memberikan hak keterangan. Tidak henti disitu media ini berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolsek Belawan DJ. Naibaho tentang marak nya judi tembak ikan.
“Saya lagi tugas luar kantor, nanti kita ketemu,” ungkap Kapolsek Belawan melalui WA-nya secara singkat.
Masyarakat Medan Labuhan meminta kepada pihak berwajib agar menutup semua jenis judi tembak ikan di wilayah hukum Belawan. Karena dianggap merusak tatanan kemasyarakatan dan ketertiban umum serta merusak generasi penerus bangsa khususnya pelajar.
(Syam Hadi Purba Tambak)