MENGENAL ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oleh: San Akuan Jurnalist Beo.co.id

Indonesia adalah Negara Agraria, namun fakta yang terjadi saat ini masih banyak warga Negara ini belum mengetahui secara utuh tentang dasar-dasar hukum tentang agraria. Dalam artikel ini, sedikit pengenalan tentang agraria yang di harapkan dapat memberi pencerahan kepada masyarakat dan warga Negara Indonesia pada khususnya.

Kata Agraria berasal dari bahasa latin “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga meliputi urusan kepemilikan tanah.

Menurut Budi Harsono dalam buku Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya. Edisi revisi cetakan ke-11 tahun 2007 sebutan agrarian laws dalam black’s law dictionary sering kali di gunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan melakukan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan kepemilikannya.

Dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, biasa di sebut UUPA, tidak memberikan penjelasan langsung tentang Agraria. Dalam pasal 1 ayat 2 UUPA menyebutkan bahwa ruang lingkup agraria adalah Bumi, Air, Ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Asas-asas dalam hukum agraria adalah sebagai berikut;

  1. Asas Nasionalisme ‘asas yang menyatakan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang memiliki hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa. Tanpa membedakan jenis kelamin baik warga asli atau pun keturunan.’
  2. Asas dikuasai langsung oleh Negara.’ Maksudnya adalah bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara’.
  3. Asas hukum adat yang Disaneer.’ hukum adat yang sudah bersih dari segi dan unsur negative dapat digunakan sebagi hukum agrarian’.
  4. Asas fungsi social.’ penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.’
  5. Asas kebangsaan atau demokrasi.’setiap warga negara memiliki hak milik atas tanah.’
  6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan).’asas yang mendasari hukum agrarian.’
  7. Asas gotong royong.’ segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotongroyong.’
  8. Asas unifikasi.’ hukum agrarian di satukan menjadi satu Undang-Undang (UU) yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia
  9. Asas pemisahan Horizontal (Horizontale Scheidings Beginsel).’ Ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah, dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.’

Dalam pengertian UUPA, hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria adalah suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak  penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk dalam pengertian agraria.

Demikian sedikit pemahaman asas-asas hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, yang menjadi asas dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum agraria. Pada Artikel selanjutnya, akan di suguhkan isu-isu lainnya tentang hukum-hukum agraria. 

Di kutip dari berbagai sumber.

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org