TEBING TINGGI, BEO.CO.ID – Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengamanatkan bahwa media pers dalam tinjauan Yuridis harus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Walikota Non Budgeter DPD LSM Lira Tebing Tinggi, Ratama Saragih, kepada media pada Rabu (22/06/2021), menyusul pemberitaan di salah satu media online lokal yang tak layak jadi bahan pemberitaan, lantaran isi pemberitaannya tak berimbang alias sudah ada perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pers yang berlaku.
Lebih lanjut Ratama menuturkan, jika instrumen hukum media yang berlaku tersebut di konvergensikan oleh insan pers (jurnalis, wartawan) maka media massa tentunya juga terlibat dalam Undang-undang nomor.16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahkan langsung menjadi bagian dari penyebaran informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.
Jurnalis yang handal wajib mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang memang langsung terlibat dalam kejadian, lokus, waktu dan tempat, bukan diperalat sebagai mesin berita oleh pihak yang punya kepentingan.
Terkait pemberitaan masalah Pasar Kain Jl. MT. Haryono, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menurut Ratama, jurnalis tersebut harus mengonfirmasi kepada para pihak berwenang alias Apartur Pemerintah terkait atas pengelolaan pasar kain tersebut,
“Bukan malah memberitakan pernyataan pedagang yang fakta hukumnya kosong tak berdasar, sehingga bisa memicu konflik horizontal. Lalu apakah ini yang disebut kepastian hukum dan rasa adil di masyarakat,” ujar Ratama.
Karena itu, aktivis anti korupsi ini menghimbau kepada insan pers (pekerja media) untuk konsisten menaati Undang-undang Pers beserta Kode Etik Jurnalis.
“Dan sungguh-sungguh memiliki rasa tanggungjawab dalam meningkatkan profesionalismenya,” tutupnya. (Syam Hadi Purba)