KERINCI, BEO.CO.ID – Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran, SH. MH, tahun 2017, (kini mantan, red) diduga terlibat dalam kepengurusan penanda tanganan yang diajukan kepada Bupati Kerinci.
Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci ini berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci dan telah diteliti sesuai dengan Tata Naskah Dinas dan Materi Hukumnya. Hal ini terungkap dari dokumen surat yang diperoleh Redaksi BEO.co.id, pekan lalu.
Berikut kutipan penjelasan dari surat dimaksud, Sungai Penuh, 5 Desember 2017 No. 685/HK-2017 Kepada Yth Bapak Bupati Kerinci Melalui Yth Bapak Sekretrais Daerah Kerinci di Sungai Penuh. Pengajuan Tata Naskah Dinas, dengan ini mengajukan konsep Peraturan Bupati Kerinci.
Tentang: Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaen Kerinci No. 8 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratip Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Surat tersebut ditanda tangani langsung Kabag Hukum Setda Kerinci (saat itu) Zulfran, SH. MH.
Sama kita ketahui Perbup yang menjadi landasan Hukum tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci telah diusut pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui penyidik, dan dinyatakan dugaan Korupsi dengan kerugian Negara Rp.4, 9 miliyar, dan baru tiga tersangka yang ditahan, yakni AD Mantan Sekretaris Dewan Kerinci, BN Mantan PPTK dan LL dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), ketiganya ditahan dirutan Klas IIB Kota Sungai Penuh, dan belum ada yang menyusul?.
Sedangkan pemeriksaan terhadap pejabat yang paling bertanggungjawab, yang memerintahkan membuat Perbup dan menandatanginya oleh Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi sebagai dasar atau payung Hukum mencairkan uang tunjangan yang besarnya untuk Ketua Rp9, 3 Juta, Wakil Ketua Rp8, 2 Juta dan Anggota Rp 7 juta/ bulan X satu tahun (X 12 bulan), jika dihitung rata-rata Rp8 juta/ bulan untuk setiap pimpinan/ anggota dewan, berarti satu tahun uang daerah dicairkan Rp8 juta X 30 0rang=Rp. 240.000,000,- di kali 5 tahun = (60 bulan), = Rp240.000,000,- X5 =Rp nilainya cukup pantastis. Lebih kurang Rp. 14.400.000.000,- miliyar.
Dan itu diduga dilakukan DPRD Kerinci dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024, terhitung 2017 s/d 2021, sampai kasus ini diselidiki (Lid) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan ditingkatkan menjadi DIK (Penyidikkan), lalu menetapkan tiga tersangka dan ditahan, sejak 13 Februari 2023 lalu.
Pemeriksaan berikutnya, dilakukan penyidik terhadap Mantan Ketua DPRD Kerinci, 2014-2019 Arfan Kamil dan Wakil Ketua Adi Purnomo.
Dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penyidik kejaksaan terhadap, Ketua DPRD Kerinci 2019-2024, Edminuddin, Wakil Ketua Yuldi Herman, dan puluhan anggota dewan dan mantan telah diperiksa.
Namun belum ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangkanya baru tiga orang AD, BN dan LL. Kasus dugaan tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci, yang dasar hukumnya Perbup No.20 tahun 2016, sehingga dapat mencairkan dana tunjangan yang cukup pantastis itu.
Dan pelaksanaan Perbup tersebut diduga, tidak dilakukan survey pasar terlebih dahulu, tidak pantas sewa rumah dewan, termasuk bayar air dan listrik Rp8 juta perbulan dan Rp.96 juta/ tahun-peranggota dewan. Maka kasus ini harapan masyarakat Kerinci dituntaskan secara hokum.
Bukti yang kian menguatkan, anggota dan pimpinan DPRD Kerinci dan mantan, 27 Februari 2023 lalu mengembalikan uang tunjangan tersebut dengan nilai bervariasi Rp17 Juta, Rp30 Juta, Rp60 Juta dan bahkan ada yang Rp100 juta, dan uang yang jumlahnya miliaran rupiah itu, akan dititipkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dari data terkini diperoleh penjelasan, dari Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh 8 Maret 2023 lalu, menjawab pertanyaan Wartawan, pihak Kejaksaan menjelaskan, sama sekali belum menerima uang titipan dimaksud.
Dimana uang tersebut di amankan, setelah dikumpulkan dari pimpinan dan anggota dewan Kerinci, belum diketahui? (***/Dilas).