KERINCI, BEO.CO.ID – Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN ,tidak luput pula dalam penggunaan anggaran pembangunan didesa, maupun di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Kota.
Didalam pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat dan kepala desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunan anggaran belanja desa (RPJMDes).
“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting,hendaknya Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas salah satu Aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota sungai Penuh, Iwan Efendi kepada media ini, Kamis (3/03/2022) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Iwan menegaskan, mengajak agar para Kades yang terpilih baik itu di tahun 2019 yang lalu, maupun yang baru-baru ini. Segera bekerja bersama seluruh unsur di desa, agar program pembangunan pemerintah dapat segera dilaksanakan dengan amanah sehingga mendapatkan azas Mafaat bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaan Dana Desa masyarakat pun berhak untuk mengawasi dan mengetahui jumlah dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah dan setiap penggunaan dana desa harus transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membangun desa tersebut direalisasikan untuk apa saja,” pungkasnya.
“Jika dana yang sudah dicairkan kepada kepala desa (kades) harus menyediakan informasi yang cukup bagi masyarakat, dari jumlah yang diterima, dari pusat sesuai dengan tahapan realisasi dana desa.” Semua desa harus dibuat baliho, atau papan informasi anggaran dana desa.
Selain transparansi, kepala desa juga harus menguasai pengetahuan dasar tentang manajemen pemerintahan, hal itu sangat berguna untuk pengelolaan dana desa yang lebih baik. Dengan memahami persoalan masyarakat dan kemampuan manajemen dalam bidang ADM tentang Desa, kepala desa tentu mampu memetakan dan merencanakan penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
Iwan menegaskan, kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci, nantinya saat melakukan Audit jangan terlalu mudah menerima laporan dari Kades, agar proyek desa yang dikerjakan dari uang negara atau dana desa (ADD) betul-betul bermutu dan berkualitas baik, sehingga tidak berumur pendek dan memberikan azas manfaat sebagai tujuan akhir pembangunan.
“Pemerintah mengucurkan Anggaran tidaklah kecil maka kepala desa seluruh kabupaten Kerinci, sebagaimana dia mengelola anggaran milik keuangan negara, maka perlu memiliki kemampuan dasar administrasi tentang mengelola keuangan negara,” ujarnya
Umumnya masyarakat kabupaten Kerinci sangat berharap agar penggunaan uang DD & ADD, bisa memberikan azasmanfaat, jangan “sekali-kali, menjadi ladang Korupsi’’ ini uang rakyat, harus bermanfaat bagi kepentingan masyarakat khususnya di kabupaten Kerinci.
(Sandra Boy Chaniago)