spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait BMA, Wilyan : Apa Bila Berlaku di PTUN “Bupati Kopli Harus Berjiwa Besar”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Yudi : Jangan Merusak Reputasi Bupati Lebong

LEBONG, BEO.CO.ID – Kemeluh dilantiknya Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu priode 2021-2026 menuai kritikan yang datang dari Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar DPRD Lebong. Pasalnya terindikasi cacat hukum dan administrasi yang bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) BMA itu sendiri.

“Bupati Lebong seharus meninjau ulang SK (Surat Keputusan) yang telah dikeluarkan, apa bila di PTUN Bengkulu ini berlaku bupati harus berjiwa besar,” pungkas Wilyan saat hubungi melalui sambungan via Whatsappnya, Sabtu (5/2/22).

Wilyan mengakui bahwa dirinya tidak dapat undangan untuk menghadiri acara pelantikan BMA yang dinankodai Nedi Aryanto Jalal berdasar SK Bupati nomor : 396 tahun 2021 tentang pengangkatan badan musyawarah adat kabupaten Lebong, (22/2/22) lalu.

“Masa saya tidak diundang, masa Ketua DPRD saja, saya ini Ketua Komisi I yang membidangi sosial, adat, budaya dan agama,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, seyogyanya bupati Lebong mempertimbangkan berapa lama berlakunya SK BMA yang lama. Ketika dia melihat (Bupati Lebong-Red) SK itu masih berlaku bupati Kopli Ansori seharus mempertanyakan kembali, bukan semerta merta langsung menanda tangani SK yang baru.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

“Dia (bupati Kopli-red) tidak melihat mana proses mekanisme Nedi Aryanto Jalal mengangkatkan diri sebagai Ketua BMA dengan berkumpul di lesehan diangkat oleh forum lembaga atau media LSM mengangkat Ketua BMA, itu dasar hukum dari mana BMA itu punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya,” urai Wilyan kepada awak media ini.

Sementara itu Yudi Hariansyah memberi pandangannya terhadap proses jalannya dilantik Nedi Aryanto Jalal menjadi Ketua BMA yang baru dan sedangkan BMA yang lama di Ketuai Badruzzaman telah melayangkan surat ke PTUN Bengkulu beberapa waktu lalu. Ia juga menyampaikan, untuk tidak merusak reputasi bupati Lebong ditengah masyarakat, polemik ini harus diselesaikan duduk satu meja.

“Seharus Bupati Kopli bersama Kabag Hukum Pemkab Lebong teliti dalam mengeluarkan SK khusus untuk BMA. Apabila ini terjadi terus menerus akan mengakibatkan reputasi bupati Lebong rusak dimata masyarakat,” imbuhnya.

Peristiwa ini sangat disayangkan, apabila sekelompok oknum tertentu memanfaatkan bupati dengan cara yang salah tentu tidak dibenarkan, akibatnya, akan merusak tatanan pemerintahan menuju Lebong bahagia dan sejahtera.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

“Walau pun saya sendiri tidak terlalu paham, tapi ini harus segera disadari oleh orang nomor satu di Lebong untuk menjaga harkat martabat seorang pemimpin yang ia rintis bukan satu hari atau pun satu bulan,” demikian harap Yudi.

(Sbong Keme)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org