BENGKULU, Beo.co.id – Kejaksaan Tinggi mendadak mendatangi kantor Dinas PUPR yang beralamat Kelurahan Jitra, di belakang gedung daerah, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu cukup menyita perhatian semua pihak, (12/1/21).
Dari pantauan wartawan media ini, tim penyitaan dipimpin lansung Kasidik Kajati Bengkulu, Martin Luther, didampingi delapan jaksa dan dua anggota Polda Bengkulu berjalan dengan lancar. Untuk kelengkapan bukti kasus dugaan tindak pidana korupa proyek pengamanan Sungai Bangkahulu, tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengeledahan di kantor dinas dan ruangan Kabid SDA, Selasa (12/1).
Menurut Martin Luther, barang bukti yang disita ada empat belas, diantaranya kontrak asli, SK KPA, SK PPTK dan beberapa berkas lainnya yang terkait dengan peoyek pengaman Sungai Bangkahulu.
“Ya ada 14 berhubungan dengan proyek pengamanan Sungai Bangkahulu,” terangnya kepada wartawan.
Amir Sarif