spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Lebong “Mentah,” Polisi Keluarkan SP3

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Akhirnya Jois Maradona bisa bernapas lega, sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap orang nomor satu bumi Swarang Patang Stumang atau Bupati Lebong berakhir “mentah”.

Pasalnya, tidak memenuhi cukup bukti atas dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya penyidik Polres Lebong Unit Tipiter mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sebelumnya Jois Maradona Alias Jois telah berulang kali diperiksa oleh Penyidik Polres Lebong Unit Tipidter atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 23 Januari 2024 yang mana telah diduga melakukan tindak Pidana Pencemaran Nama baik.

Hingga sampai pada proses penyitaan Handphone milik Jois tertanggal 26 Februari 2024 yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lebong dapat dikatakan sudah hampir 4 (empat) bulan Handphone milik Jois dalam penguasaan Penyidik Polres Lebong atas laporan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2024 pihak Penyidik Polres Lebong menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan berbagai rujukan dan resmi menghentikan Laporan Polisi tersebut diatas.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Artinya laporan tidak cukup bukti atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Jois. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi – tingginya kepada Polres Lebong yang telah bekerja profesional dan proporsional,” ujar Agung, kuasa hukum Jois.

Agung mengatakan tentunya akan menempuh langkah hukum yaitu untuk memikirkan, apakah perlu melaporkan si pelapor yang ternyata laporannya tidak terbukti dengan menitik beratkan adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu atau bermaksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik kliennya (Red – Jois).

“Sehingga memberikan kepastian hukum terhadap klien saya karena kurang lebih 4 bulan Handphone klien saya disita tentunya mengganggu aktivitas dan mengganggu pikiran serta memberikan efek yang tidak baik terhadap diri klien saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKPB. Awilzan, SIK melalui kasat reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos membenarkan penghentian penyidikan tersebut.

“Iya benar, penyelidiian dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah di hentikan,” kata Rabnus kepada beo.co.id.

Penghentian penyelidikan kasus ini, kata dia, merupakan kebijaksanaan kepala daerah yang telah menarik kembali laporannya.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Ini merupakan bentuk kebijaksanaan pak bupati Kopli Ansori, dimana pelapor telah mencabut laporan sehingga proses penyelidikan kasus tersebut kami hentikan atau dinyatakan SP3,” demikian Kasat Reskrim Lebong. (*/SB)

Baca Juga :

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org