spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebijakkan Bupati Adirozal, Rusak Kebun Teh Rugikan Negara

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi, DR.H. Adirozal, MSi, masa bhakti tugas tahun ke delapan periode kedua, 2014-2019- & 2019-2024, membuat kebijakkan seharusnya menguntungkan daerah dan Negara ternyata “gagal” kebun Teh dibawah PTP VI Kayu Aro, Kerinci _+ 500 ha, lahan produktif Teh, diubah sebagian statusnya menjadi lahan sewaan pada masyarakat, hasilnya semakin tak jelas alias rancu & mubazier.

Hal ini dijelasakan Nursal, S. Sos LSM Staf Intelijen Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPKRI), Jakarta akrab panggil “Gusnur”

Kenapa diubah?….Berikut petikkan penting laporan Wartawan Beo.co.id, Muhammad Marhaen liputan Bengkulu – Jambi. Dari hasil investigasi lapangan kata Gusnur, dalam perkebunan Teh PTP VI Kayu Aro, Badan Usaha Milik Negara (Perseo), ada penanaman Haltikultura, Kopi Arabika, Bawang Putih, Kentang (Kubis), Sawi. Diperkirakan dengan luas lebih kurang 20 % lahan convensi Teh ke Kopi tahun 2017 silam.

Lalu pertanyaannya muncul dari masyarakat luas, bolehkah Kebun Teh yang sudah puluhan tahun berproduksi yang menguntungkan Negara dan daerah di ubah menjadi kebun lainnya?.

Ternyata Kebun Teh Kayu Aro dibawah PTP VI, seluas lebih kurang 20 % atau sekitar 500 ha dari luas keselurahan sudah diubah wajahnya, menjadi Kebun Kopi, Bawang Putih, Kentang, Sawi dan Cool.

Sebagai Staf Intelijen LSM BPPK=RI, saya berusaha mencari tahu sesuai tugas dan rasa tanggungjawab terhadap aset Negara. “ Boleh atau tidak?”

Dari hasil investigasi reporting dilapangan, ternyata Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, DR. H.Adirozal, MSi, lanjut Nursal, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor: 503/ KEP.85/ 2018 tentang Izin Usaha Perkebunan Kopi PT PERKEBUNAN NUSANTARA VI UNIT KAYU ARO.

Surat Keputusan Bupati Kerinci, yang ditanda tangani langsung oleh Adirozal. Seharusnya Kebijakkan Bupati Kerinci mengeluarkan surat keputusan tersebut, menguntungkan Negara, Daerah dan Masyarakat.

Tapi apa yang terjadi kata Gusnur, sejak lahan produktif Kebun Teh Kayu Aro di ubah menjadi lahan penanaman Kopi, Bawang Putih, Kentang, Sawi, dan Cool, ternyata hasil produksinya tak jelas, berapa ton Kopi, Bawang Putih, Kentang, Sawi dan Cool yang dihasilkan. Semua kita tidak tahu, berapa…..?

Jika Kebun Teh 500 ha, atau bagian dari 20 % dari luas wilayahnya, hasil produksi Teh, jelas bisa dihitung secara pasti sama dengan selama ini, tentu PTP VI Unit Kayu Aro lebih tahu hasil yang sebenarnya.

Sebuah sumber kompeten dari Kepala Bidang (Kabid) Aset PTP VI Kayu Aro, Kamianto dihubungi dikantor PTP VI Kayu Aro,  mengatakan, “Lahan yang sejumlah 500 ha itu di sewakan kepada Petani dari Desa Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro, dengan harga sewa 1 (satu) Andong, = 1, ¼ Piring atau sekitar 30 depa = lebih kurang 1, 80 cm.

Dari 500 ha lahan produktif, tidak diketahui secara pasti berapa jumlah lahan yang sudah disewakan?. Dan Kamianto, pun tidak memberikan penjelasan kepada LSM BPPK RI termasuk kepada sejumlah masyarakat Pers.

Tak heran berapa jumlah lahan dari 500 ha kebun Teh produktif yang telah dirusak dengan cara mengguusur menggunakan alat berat oleh pihak PTP VI Kayu Aro, kini menjadi terbengkalai.

Diduga, lahan yang sudah digusur itu tidak memberikan azasmanfaat (semak belukar) terutama diwilayah Desa Sungai Kerining dan Desa Patok Empat. Apakah kebijakkan Bupati Adirozal, menguntungkan Negara, daerah dan masyarakat ternyata tidak. Tegas Gusnur.

Sementara Kebun Teh produktif lebih kurang 500 ha jadi lahan tidur. Akibat pengrusakkan dengan pedoman Surat Keputusan Bupati Kerinci yang ditanda tangani oleh Adirozal. Pihak PTP VII Kayu, tentu berpedoman dengan Surat Keputusan Bupati Adirozal, mereka tidak mau dikorban dalam kasus ini. Jadi tidak serta merta menyalahkan pihak PTP VI Unit Kayu Aro.

Bayangkan sudah berapa Gubernur/ kepala daerah di Provinsi Jambi dan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, tidak satupun yang berani mengubah dan mengobok-obok Kebun Teh, Kayu Aro hanya Bupati Kerinci Adirozal lah yang melakukannya.

Dan sejarahpun mencatat, bahwa PTP VI Unit Kayu salah satu peninggalan Kolonial Belanda yang direbut oleh para Pahlawan kita, dengan bercurcuran keringat, air mata,  bahkan darah. Dan tidak diperoleh begitu saja, barangkali Bupati Adirozal, lupa akan kisah perjuangan para pahlawan, tegas Gusnur. Jadi, tak ada salahnya jika Adirozal di ingatkan kembali?

Dampak Lingkungan: Dalam pengamatan saya kelapangan rinci Gusnur, ada beberapa sungai antara lain, Sungai Sako Dua di Desa Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat, dialihkan oleh “Kamiantro” Kabid Aset PTP VI Kayu Aro, sudah mendapat restu dari pihak perusahaan.

Pengerukkan dilakukan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTP VI Unit Kayu Aro, untuk menimbun badan jalan jangan sampai longsor.  Seharus jalan tersebut diberi Tembok Penahan oleh Pemkab Kerinci dalam hal ini Dinas PUPR Kerinci, tidak harus menyerobot lahan PTP, tandas Gusnur.

Kenapa hal ini terjadi, padahal Camat Kayu Aro Barat dan Kades Sako Dua adalah pihak yang bertanggungjawab dalam wilayah, kok ini dibiar dan tidak ditegor kata Gusnur perihatin.

Terlaksananya, pengrusakkan PTP VI Kayu Aro, yang berpedoman dengan SK Bupati Kerinci, lima lembar pada halaman empat berbunyi “ Keala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan Kegiatan ini dengan mempedomani peraturan Perundang-Undangan yang berlaku/ terkait, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupatri melalui sekretris daerah. Dikutif kembali.

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yang ditetapkan di Sungai Penuh, 13 Februari 2018, silam. Dengan kata lain seluruh kegiatan berhasil atau tidaknya harus dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, fisik dan Hukum.

Ditambahkan Nursal S. Sos, apakah “menteri BUMN Erik Tohir, bersama Menteri Pertanian mengetahui apa yang terjadi ditubuh BUMN yang ada di Kabupaten Kerinci, (PTP.VI Persero) Unit Kayu Aro?

Kita berharap jika sempat didengar atau sekedar tahu, tidak hanya batas itu, demi menyelematkan asset Negara, yang diobok-obok Bupati Adirozal, PTP VI Kayu Aro, Dinas Penanaman Moda pelayanan terpadu satu pintu dan Tenaga kerja, harus diminta penjelasannya, tegas Gusnur.

Sementara itu Calon Doktor Hukum, Hasan Basri, SH.MH. C.P.C.L.E yang juga advokat di provinsi Jambi mengatakan kepada Beo.co.id, 24 Nopember 2021, mengatakan “ saya berpendapat Bupati Kerinci Adirozal, sangat keliru yang telah mengeluarkan izin usaha soal konversi atau pengalihan yang dari semula lahan perkebunan Teh menjadi Kebun Kopi yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN VI Kayu Aro Kerinci), dengan surat keputusan Bupati No: 503/ KEP.85/ 2018.

Kenapa saya katakana keliru, karena menurut pendapatr saya Adirozal selaku Bupati Kerinci, kurang teliti mengkaji dampak peralihan dari Kebun Teh ke komoditas Kopi.

Terbukti saat ini, sejak izin dikeluarkan dari tahun 2018 – 2021 sudah tiga tahun lebih seharusnya Kopi yang ditanam dilahan 500 ha, semestinya sudah menunjukkan hasil panen Kopi yang memuaskan, yang membawa keuntungan bagi daerah Kerinci. Namun faktanya saat ini, terbalik, keadaan kebun Kopi tersebut kurang terawat alias bak seperti tanpa tuan alias gagal panen.

Dari asfek Hukum, patut diduga izin yang dikeluarkan oleh Bupati Adirozal telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sebagai kepala daereah yang mana izin tersebut, dapat berdampak merugikan keuangan Negara yang tentu tidak sedikit nilainya.

Dan PTP Perkebunan Nusantara, (PTPN VI Kayu Aro) Kereinci sebagai korporasi berbasis badan usaha milik Negara (BUMN) yang bersumber dananya dari Negara juga harus bertanggungjawab, bila terdapat kelalaian dan kegagalan peralihan Kebun Teh ke komoditas Kopi diatas lahan 500 ha.

Jika terdapatr kerugian Negara maka baik Bupati sebagai pemberi Izin maupun PTP Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Kayu Aro Kerinci sebagai korporasi berbasis Badan Usaha Negara, dapat di ancam dengan Pidana sebagai yang diatur dalam UU No 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (***)

Laporan  : Tim Beo.co.id

Editor/Penulis dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org