spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejahatan Lingkungan di Siulak Deras Kerinci, Tak Mampu Dihentikan?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejahatan Pengrusakan lingkungan di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Propinsi Jambi terjadi besar-besaran, sudah berjalan lima tahun, namun belakangan ini tak satupun pihak aparat yang berani menghentikannya dan melakukan teguran, soalnya pemilik tambang Pasir itu, melibatkan oknum anggota active DPRD Kerinci, dan telah lama membangun hubungan baik dengan oknum aparat berwenang di Propinsi Jambi.

Tak heran kasus penambangan Pasir dalam Areal Sungai Tuak, Sungai Cumbadak, dan sekitarnya, pelakunya sangat berani berbuat dan bertindak semaunya. Tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan, mereka semata mencari kekayaan pribadi, untuk anak dan keluarganya sampai ‘’Catatan yang terabaikan’’ ini, diturunkan kerusakan lingkungan semakin parah.

Sepanjang daerah yang ditambang dan dikeruk dengan alat berat secara besar-besaran itu, eko sistem sudah luluh lantak (hancur berantakan). Bagi pelaku oknum penambang Pasir itu, yang melibatkan oknum dewan Kerinci (Wakil rakyat) yang mereka pilih sendiri, hari kehari, bulan dan tahun kian menyakitkan rakyat. Khususnya masyarakat Siulak Deras dan sekitarnya terkena dampak pengrusakan lingkungan.

Selain merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, pengerukan Sungai Tuak oleh PT. KRP, yang dikelola ‘’Pak Torik’’ juga mematikan usaha masyarakat Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras Mudik, berupa Sawah Fungsional (Produktif) milik warga seluas diperkirakan lebih kurang 20 ha, dan Jaringan Irigasi Desa (Irdes) sudah hancur berkeping-keping, airnya total tidak bisa naik hingga tulisan, ‘’catatan yang terabaikan’’ ini diturunkan.

Khusus tambang Pasir yang dikelola ‘’Pak Torik’’ lahan (lokasinya) tengah berperkara dengan Ramli Umar, yang kini masih ditahan di LP Klas IIB Kota Sungai Penuh.

PT. KRP yang dikelola ‘’Pak Torik’’ itu, konon kabarnya melibatkan oknum DPRD Kerinci active, berinisial Iw, (52) dari salah satu Partai Politik besar dan disegani di republik ini.

Redaksi BEO.co.id melalui Tim ‘’CATATAN YANG TERABAIKAN’’ menerima kiriman data dan kondisi riil dilapangan atas kerusakan lingkungan akibat ulah PT. KRP yang dikelola, ‘’Pak Torik Cs’’ itu dan masih terus beroperasi sampai hari Jum,at, 4 Agustus 2023, pukul 11.00 WIB.

Semua data itu dikirimkan oleh salah satu warga Kelurahan Siulak Deras, ke Tim Catatan yang terabaikan, Mediaonline BEO.co.id, Jum,at siang. Foto lapangan, Vidio, dan alat berat Escaffator yang digunakan, plus nama-nama pekerja dilapangan.

Sumber kompeten warga Siulak Deras itu, menjelaskan tercatat rinci, seraya minta namanya dilindungi (dirahasiakan), dengan pertimbangan kenal semua dengan pemilik tambang Pasir, yang merusak lingkungan itu. Bahkan ada hubungan, kendati sudah jauh masih ada hubungan kekerabatan, dalam keluarga, jelas sumber.

Dan kasus penambangan Pasir yang merusak lingkungan dan ekosistem lingkungan nyata dan jelas, dilakukan PT. KRP, dengan melakukan pengerukan di Sungai Tuak, Siulak Deras Kerinci.

Perbuatan dan tindakan yang hampir sama, tapi berbeda juga dilakukan, an. Perusahaan CV. FILAR USAHA, yang dikelola, ‘’Putra Apri Remon’’ dengan pemodal oknum DPRD Kerinci active, berinisial, ‘’ Awo’’ (55 tahun), oknum anggota dewan Kerinci, dari salah satu Partai Politik berhaluan Agama.

Kondisi warna air Sungai Tuak terlihat tidak normal diduga kuat akibat aktivitas galian C di Ulu Sungai. Dok Beo.co.id/Kerinci

Perusahaan yang satu ini, juga melakukan pengerukan Pasir secara besar-besaran, tanpa mengindahkan kerusakan lingkungan dan ekosistem. Menariknya untuk disimak secara detail, tak satupun aparat yang berani menegurnya, apa lagi mau menghentikan kegiatannya, jelas sumber yang sama.

Oknum, ‘’Awo’’ salah satu anggota DPRD Kerinci active saat ini, dan pemilik saham terbesar di perusahaan CV. FILAR USAHA. Dan sangat mudah dikenal di Kerinci, dipanggil warga setempat, ‘’Cwin.’’

Dugaan Pelanggaran:  Berdasarkan keterangan dan data dihimpun tim catatan yang terabaikan, membaca dan menelaah Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), yang ditanda tangani Presiden RI ke tujuh (VII), Ir. Joko Widodo, setiap para penambang dalam melakukan kegiatannya harus memenuhi persyaratan yang sah, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Dan tidak boleh bertentangan dengan UU No.3 tahun 2020, perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan, dan tidak bertentangan dengan UU tentang Lingkungan Hidup dan Pelestariannya. Dan kepada para penambang harus memiliki status Izin yang sah, mulai dari memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), menunjukan tempat dan luas areal yang akan ditambang.

Setelah memiliki WIUP, harus ditingkatkan IUP Exsploirasi, (Izin Usaha Pertambangan Exsploirasi), setelah mendapat Izin dua perizinan tersebut diatas, harus segera menguruskan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP).

Dengan terlebih dahulu mempersiapkan secara matang dan faktual, membuat disetiap lokasi kegiatan harus dibangun terlebih dahulu, minimal ‘’TIGA KOLAM ENDAPAN’’ sebagai alat penyaring pembuangan limbah pertambangan, yang dihasilkan dari kegiatan penambangan dari masing-masing perusahaan. Jika tanpa Kolam Endapan, yang memenuhi syarat maka perizinan IUP-OP, tidak bisa dikeluarkan pemerintah, CQ Kementerian ESDM RI.

Jika IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan-Operasional Produksi) tetap dikeluarkan, patut diduga ada keterangan Palsu (bohong), saat pengusulannya ke Gubernur untuk mendapat rekomendasi, agar IUP-OP bisa dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Republik Indonesia.

Dan bila para penambang terbukti secara hukum memberikan keterangan bohong ancaman Pidananya sangat berat dan denda sebanyak-banyak seratus miliyar rupiah, (RP. 100. 000. 000. 000,-).

Untuk mendapatkan, (membuat) Kolam Endapan, para penambang harus menghadirkan Konsultan Ahli dibidang Pertambangan dan Pengelolaan Limbah dan membayarnya secara pribadi, dengan menghadirkan ahli dibidang Air, Limbah, Udara, Lingkungan, dan Kadar Asam yang terkandung didalamnya harus diketahui secara pasti.

Untuk satu lokasi wilayah tambang harus memiliki Tiga Kolam Endapam, ketika air akan dibuang ke Sungai yang lebih besar sudah dalam keadaan bening dan tidak mengandung racun, dan sama sekali tidak memati Ikan, dan jenis makluk lainnya yang hidup didalam air (sungai) tempat Pembuangan Limbah.

Jika dilihat berdasarkan Topografi wilayah (daerah), yang ditambang oleh PT. KRP, pengerukan Sungai Tuak, dan CV. FILAR USAHA, Pengerukan di Sungai Cumbadak, pembuangannya ke Sungai Meraoo, salah satu sungai terpanjang di Kabupaten Kerinci, yang bermuara ke Danau Kerinci +_ 70 km dan terus ke Sungai Batang Merangin, dan masuk ke Sungai Batang Hari dan bermuara ke Muaro Jambi +_ 400 km dari Kerinci.

CV. FILAR USAHA, beberapa waktu lampau telah disampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung via Whatsapp, namun tidak pernah dibalas secara resmi, dan terkesan diabaikan.

Sampai tulisan ‘’Catatan yang terabaikan’’ menyoroti tentang dugaan ‘’kejahatan terhadap pengrusakan lingkungan, di Sungai Tuak dan Sungai Cumbadak, yang menghasilkan Libah, dan mengubah air Sungai Tuak dan Sungai Cumbadak, kuning pekat dibuang ke Sungai Meraoo, dalam keadaan pekat. Tak satu aparat yang terusik, bahkan para penambang, berbuat dan bertindak semaunya?. (***).

Penulis/ Editor : ASLI Putra Kerinci, Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, Pemimpin Redaksi BEO.co.id, Pengamat masalah Kemiskinan desa dan perkotaan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org