LEBONG, BEO.CO.ID – Pengaduan masyarakat Lebong di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu tengah bergulir, saat ini sedang proses pendalaman.
Pendalaman tersebut, mulai dari SK Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) hingga administrasi permohonan pinjam pakai kendaraan mobil dinas (Mobnas), disinyalir melibatkan orang nomor satu di bumi Swarang Patang Stumang.
“Masih didalami (pengaduan masyarakat), kami masih akan mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait kepengurusan LAKI ini. Tentunya yang lebih tau terkait kepengurusan pasti DPP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Minang Zazali, SH, dilansir dari halaman tintabangsa.com.
Menyikapi perihal tersebut, Burhanuddin Abdullah dalam keterangannya menyampaikan, bahwa SK yang dipergunakan oleh saudara Adi Ogan secara administrasi tidak pernah terdaftar di DPP LAKI.
“Iya benar, SK Palsu. Kami sudah meminta DPD Provinsi Bengkulu untuk memprosesnya,” ujar Burhanuddin Ketua Umum DPP LAKI melalui pesan whatsappnya, Sabtu (4/11/2023).
Secara tegas, pihaknya pula akan melaporkan dugaan SK palsu tersebut, pasalnya bertentangan dengan KUHP.
“Laki akan melaporkan oknum tersebut terkait pemalsuan dokumen LAKI, sesuai pasal 263 KUHP. Laki sudah memiliki Hak Cipta, bila ada yang gunakan laki tanpa ijin dari pencipta atau ketua umum maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana,” pungkasnya.
Diakhir pihak meminta kepada aparat penegak hukum atas laporan masyarakat tersebut dapat diusut secara tuntas.
”Tolong diusut tuntas, kami juga akan melayangkan laporan terkait pemalsuan tersebut.” tutupnya. (Rls/SB)