Laporan : Iskandar.
CURUP, BEO.CO.ID – Pada hari ini 1 November 2023,Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, Pati Nasarani berserta perangkat, laksanakan Pelatihan, Peningkatan Kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dan Unsur Perempuan Desa Turan Baru.
Yang di laksanakan di Kantor Balai Desa setempat.Di Dalam acara pelatihan tersebut di atas, sengaja di undang sebagai Nara Sumber kegiatan itu ,M. Zenpenani , Camat Curup Selatan, yang di anggap mampuni dalam mengisi kegiatan Pelatihan yang di maksud di atas.
M. Zenpenani S Sos. MSI adalah salah seorang sosok Camat yang bertugas di Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong yang gigih memperjuangkan penertiban kerja dan administratip bawahannya supaya eksis dan lebih teratur.
Camat Curup Selatan membawahi sembilan Desa dan Dua kelurahan. Desa-desa yang di maksud antara lain 1. Desa Rimbo Recap, 2. Desa Lubuk Ubar, 3. Desa Suka Marga, 4. Desa Watas Marga, 5. Desa Pungguk Lalang, 6. Desa Turan Baru, 7. Desa Tanjung Dalam , 8. Desa Air Lanang, 9. Desa Teladan, dan Kelurahan Tempel Rejo serta Kelurahan Air Putih Baru.
Dalam sambutannya M Zen Pinani, menegaskan, agar supaya ke sembilan Desa dan Dua Kelurahan tersebut, dapat melaksanakan tugas dengan baik, Demi kelancaran tugas pemerintahan serta melayani masyarakat sesuai kepentingan.
Agar supaya setiap Desa Dapat bekerja sama antar perangkat sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Serta sama bekerja, untuk tercapainya Desa Tauladan dan Contoh bagi Desa-desa lain.
Selanjutnya, Hasil konfirmasi wartawan BEO.co.id,kepada Desa-desa yang menerapkan sistem piket, bukan ngantor selayaknya seperti setara PNS golongan Dua,A/ II/a.
Beberapa desa yang menerapkan sistem piket antara lain , Desa Pungguk Lalang, Desa Desa Lubuk Ubar, DesaTanjung Dalam Serta, Desa Air Lanang. Sistem piket missal dua orang perhari, yang selain keladang, berdagang dll nya tidak dapat dibenarkan.
Yang di nilai tidak exsis Dalam melaksanakan Tugas / Perintah. Sehingga dalam penghitungan tanggal hari, tidak sesuai dengan tanggal 30 Pulu hari per/bulan, melainkan 8 kali masuk kantor perbulan, berarti bekerjanya hanya delapan hari, jelas Zen.
Agar supaya Pemerintah di setiap Kecamatan dan Kabupaten dapat memperhatikan kinerja di setiap Desa masing-masing.
Sehingga tercapai tujuan masyarakat Adil, Makmur dan Terpercaya.
Kantor Desa Lubuk Ubar, ternyata sistem piket di kunjungi wartawan BEO.co.id jam 10 wib. Dan 1 Nop 23 Kantor Desa Pungguk Lalang, juga sistem piket.
Dan chek berikutnya jam 11 wib Selasa 30 Oktober 23 Kantor Desa Tanjung Dalam, saat di kunjungi Wartawan BEO.co.id hanya bertemu Kades dan Babinsa satu orang perangkat.
Sistem piket ini tidak dapat dibenarkan, kata M Zen Pinani soalnya pelayanan terhadap kepentingan masyarakat luas, sangat banyak punya kepentingan dan persoalan yang berbeda-beda harus diselesaikan di mulai dari bawah, RT/RT desa dan kecamatan, dan bersihnya dari bawah, tegas M. Zen.
Jika para kades masih ada yang menerapkan sistem piket, masuk kerja, bagaimana bisa pemerintah menerapkan gaji/ honor (uang jsa) pada perangkat desa menyamakan dengan ASN (Apartur Sipil Negara), gajinya sama dengan Golongan II/a.
Maka saya minta ketiga desa tersebut, perangkat/ aparatur desanya masuk aktif dan menjalankan tugas sesuai dengan bidang (bagian) nya masing-masing, jangan sistem piket lagi, tandasnya. (BEO.co.id/ ***).
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan