Taufik Andari : Kesimpulannya Tetap Ada Di Kejati
LEBONG, BEO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dikabarkan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pelebaran jalan Embong Panjang – Semelako senilai Rp 7,3 miliar tahun anggaran 2021 ke Aparat Pegawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten Lebong.
Inspektur Inspektorat Taufik Andari mengatakan, karena kasus tersebut ditangani pihak Kejati maka yang lebih berkompeten untuk menyampaikan masalah itu adalah pihak Kejati. Namun dia tak menampik jika saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke APIP untuk di lakukan audit.
“Karena kasus itu sedang ditangani oleh Kejati maka yang berkompeten untuk menjawab adalah kejati. Tapi memang kasus itu sudah pelimpahan ke APIP dan sekarang sedang dalam proses,” kata Taufik Andari dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (2/5).
Meskipun sudah dilimpahkan ke APIP untuk di audit, namun menurut Taufik Andari, kesimpulan dari kasus dugaan korupsi tersebut nantinya tetap ada di Kejati Bengkulu.
“Kesimpulannya nanti tetap ada di pihak Kejati Bengkulu,” ucap Taufik.
Diakui Taufik, pihaknya tetap berkordinasi ke Kejati Bengkulu, apalagi jika temuan audit yang dilakukan APIP ini nanti menyangkut masalah fisik. Karena sejauh ini pihaknya (APIP- red) belum memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang tersebut.
“Tentunya kami akan mengkaji, kalau temuan audit ini di fisik, kami tidak mempunyai orang yang berkompeten di bidang itu,” ujar Taufik.
Lebih jauh APIP telah bersurat ke Kejati Bengkulu, meminta untuk dilakukan ekpose. Kemudian didampingi oleh tim ahli dari Kejati diketahui bahwa mereka telah melakukan audit melalui lembaga dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimana hasil audit tersebut sudah dituangkan ke dalam berita acara hasil audit dan telah dilakukan ekspose.
“Untuk saat ini hasil audit yang disampaikan pada kesempatan ekpose tersebut telah disampaikan kepada PUPR – Hub, dan silahkan mereka mempelajarinya,” demikian Taufik.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sejumlah sumber, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. QQ berdasarkan kontrak nomor 824/15/620/NK/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan nilai Rp 7.364.226.000,- dari hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Pengujian Tehnik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) didapati pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp. 524.843.600,-.
Pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut diantaranya pekerjaan dengan beton Fc ’20 Mpa yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan sebanyak 3.57 Mpa.
Sehingga, harga satuan pekerjaan terkoreksi menjadi sebesar Rp. 1.494.325,- dari sebelumnya sebesar Rp. 2.040.870,-. Alhasil, diduga terjadi kekurangan volume Rp. 486.425.174,- pada pekerjaan beton Fc ’20 Mpa. (Eluban RI/Sbong Keme)