Keluarga YN Larang Wartawan Memotret, Acara Cuci Kampung


KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Acara cuci kampung yang berlangsung di RT01/ RW04 Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten. Rejang Lebong, Bengkulu, berlangsung, Jum,at (23/12/2022) sekitar pukul 16; 00 WIB, dilarang dipotret Wartawan.


Dua Jurnalist dari organisasi Wartawan anggota DPD-KWRI Bengkulu Haris dan Jhon, mengatakan pada redaksi Beo.co.id, sekitar pukul 20:05 WIB, mereka mendatangi lokasi kegiatan Cuci Kampung di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Jum,at pukul 16. 00 WIB, dilarang melakukan kegiatan pemotretan.


Kami dilarang melakukan kegiatan peliputan dan memotret peristiwa Cuci Kampung tersebut. Dan dua warga yang juga dilarang melakukan pemotretan, dan hp keduanya dicoba direbut, tapi gagal, karena dipertahankan pemiliknya.


Kasus yang berlanjut ke Cuci Kampung, berawal dari tertangkapnya dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, berinisial ‘’Yn, 42 tahun (L) dengan Ld, 23 tahun (P), bukan suami istri (muchrinnya), pada 21 Desember 2022 Rabu dini hari sekitar pukul, 00: 25 WIB.


Yn dan Ld, keduanya PNS (ASN) di Kemenag Rejang Lebong, yang sudah dua tahun terakhir dipimpin Kepala Kantornya, ‘’H. Nopian Gustari.’’

BACA JUGA :  INFO BUPATI / KETUA DEWAN REJANG LEBONG : Selayang Pandang, Jalan Kabupaten Wilyah Bermani Ulu Membelukar?


Penangkapan dilakukan warga bersama Ketua RT 01 Kelurahan Talang Rimbo Lama, dan kedua pelaku dibawa kerumah Ketua RT. Keduanya, mengaku telah berhubungan lama dan satu rumah, sampai keduanya ditangkap.


Keduanya dengan jujur menerangkannya, dan siap menikah walaupun surat cerai sah (akta cerai) atau Kartu Kuning dari Pengadilan Agma (PA) Curup, belum keluar.


Yn, yang tengah dalam proses Cerai antara dia dengan HL alias alin, (istri sahnya) ibu dari dua orang anak itu. Akibat perbuatan selingkuh antara, ‘’Yn-Ld’’ merusak rumah tangga Hl (Alin)-YN.


Nikah Sirih, akan segera dilakukan YN-LD, belum mendapat restu warga setempat, sepanjang surat sah perceraian antara YN-LD, belum di keluarkan pihak Pengadilan Agma Kabupaten Rejang Lebong.


Persoalannya, menurut sumber kompeten media ini menjelaskan, jika dinikahkan cepat-cepat, belum ada surat cerai yang sah, kita bisa digugat secara hukum. Bayangkan saja, menikahkan suami orang lain, dengan anak gadis orang, yang keduanya bestatus ASN (PNS) di Lingkungan Kemenag Rejang Lebong.


Dan Kakandepag Rejang Lebong, H Nopian Gustari, jangan buru-buru mengeluarkan izin pernikahan kepada kedua pelaku, tegas sumber yang minta namanya dirahasiakan. Dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  INFO BUPATI / KETUA DEWAN REJANG LEBONG : Selayang Pandang, Jalan Kabupaten Wilyah Bermani Ulu Membelukar?


Persoalannya, YN dan LD berstatus PNS (ASN) resmi, dan demikian juga dengan istri sah YN, Ny. HL (alin), maka harus mengacu pada UU No.1 tahun 1974, tentang Perkawinan, ditetapkan 2 Januari 1974, di Jakarta dan berlaku sejak disahkan.


Jika terjadi pernikahan antara YN-LD, tanpa surat cerai (akta cerai) yang sah dikeluarkan PA Rejang Lebong, antara YN-LD (Istri sah) maka pelaku yang menikahkan, akan terancam melawan hukum. Karena menikahkan suami orang yang masih sah, dengan perempuan lain. (BEO.co.id/ Haris/Jhon/***)


Editor/ Penulis dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org