Putusan PTTUN Medan
putusan_360_b_2022_pt.tun_.mdn_20230215202547LEBONG, BEO.CO.ID – “Kemelut tak bersudahan” Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sampai detik ini belum duduk satu meja, kendati putusan PTTUN Medan telah lama dikeluarkan, kini kembali menuai beragam tanggapan.
Hal itu datang dari salah satu tokoh masyarakat Rejang, Mirza Yasben mengatakan bahwa kemelut BMA Kabupten Lebong antara Badruzzaman dan Nedi Aryanto sangat mudah diselesaikan, sebelum menyelesaikan kedua belah pihak, Bupati Lebong bersama kroni – kroninya terkhusus Kabag Hukum menjelaskan terlebih dulu status hukum putusan PTTUN Medan.
“Bupati Lebong harus beri contoh yang baik kepada masyarakat Lebong taat dan patuh terhadap hukum, sebaliknya, soal putusan PTTUN Medan bernomor : 360/B/2022/PTTUN.MDN wajib dipatuhi bukan melawan hukum dan segaralah mengambil langkah,” ujar Mirza dalam keterangannya kepada wartawan Beo.co.id melalui sambungan telepon seluller, Rabu (9/8).
Win – win solution, salah satu upaya langkah penyelesaian BMA Lebong tidak merugikan semua pihak, kemudian opsi lainnya, diselesaikan secara adat atas hasil musyawarah kesepakatan bersama. Dan dia juga menyampaikan, secara blak – blakan untuk tidak mempertahankan ego, justru sebaiknya dengan pikiran dan hati yang dingin serta beradat.
“Ingat ini adat, bukan jabatan politik, apalagi jadi alat politik perlu kita pahami bersama sebagai benang merahnya, bangun lah komunikasi yang baik dan bermusyawarahlah secara seadil – adilnya tidak merugikan pihak lain,” tandas Mirza.
Sementara itu, Ketua AMAN Taneak Jang, Rafik Sani berikan masukan dan saran, terkait BMA Lebong, mengatakan, solusi terbaik yang mesti ditempuh oleh pemerintah daerah terhadap polemik yang terjadi di BMA Kabupaten Lebong adalah mediasi kedua belah pihak yang bertikai baik kubu Nedi Ariyanto maupun Badruzzaman.
“Mediasi yang seyogyanya ini mesti harus cepat dilaksanakan, agar ditengah – tengah masyarakat tidak semakin memanas. Mediasi yang dimaksud adalah sesegera mungkin Pemkab Lebong memfasilitasi, agar dilaksanakannya Musda BMA guna tersusunnya kepengurusan baru,” saran Rafik pria pernah menulis artikel Suku Rejang : Ancaman Kepunahan Mulai Terlihat Nyata, Kamis (10/8).
Diadakannya Musda tersebut, menurut Rafik Sani, cukup berdasar dan tidak menyalahi aturan hukum mengingat masa bakti kepengurusan BMA kubu Badruzzaman sudah habis masa jabatannya. Disisi lain keabsahan dari pada kubu Nedi Ariyanto juga tidak sah berdasarkan hukum mengingat hasil keputusan PTUN Medan sudah dinyatakan kalah.
“Oleh sebab itu, jalan terbaik yang mesti ditempuh pemerintah menjadi mediator untuk diadakannya Musda BMA untuk pemilihan masa jabatan selanjutnya. Saya rasa ini cukup pas berdasarkan pertimbangan yang ada sebagai mana yang telah diuraikan diatas tadi,” pungkasnya ditulis melalui Whatsapp.
Ketika media ini menghubungi Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Setdakab Mindri Yaserhan ditengah menonton perlombaan 17 Agustus dihalaman di Pemkab Lebong, saat dimintai waktunya sebentar untuk diwawancara, namun Mindri menolak dan enggan memberi keterangan serta hak klarifikasi atas putusan PTTUN Medan dijalankan atau tidak, Kamis (10/8).
Tidak terhenti disitu, demi perimbangan pemberitaan awak media ini berupaya menunggu, sudah hampir setengah lebih jam dan dicek kembali diruang kerjanya, namun tak kunjung kembali tidak mendatangi ruang kerjanya kembali.
Ditanya dengan salah satu staf, dia menjawab “Bapak masih diluar, belum masuk kantor sampai saat kini,” ujarnya, sampai berita diturunkan belum hak jawab serta klarifikasi dari Plt Kabag Hukum Setdakab Lebong. (Tiang Tengah/***)