spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum HA Ajukan PK, PN Tubei Belum Terima Salin Berkas Perkara Dari MA ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kuasa Hukum Anwar Sadad, SH. CLMA

LEBONG, BEO.CO.ID – Kuasa Hukum HA mendatangi Pengadilan Negeri Tubei untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 586 K/Pid/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Pidana Nomor : 7/PID/2023/PT BGL tanggal 31 Januari 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 84/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 22 Desember 2022.

“Tetapi pihak PN Tubei belum bisa menerima pendaftaran permohonan PK klien kami, karena belum mendapat salinan berkas perkara resmi dari MA, hal ini janggal bagi kami karena dasar PK kami adalah Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Anwar Sadad, SH., CLMA.

Berikut menyataannya : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

“Sedangkan klien kita sudah menerima pemberitahuan putusan Kasasi pada tanggal 28 Juli 2023 yang di sampaikan langsung oleh Juru sita PN Tubei kepada klien Kami, ini berarti Perkara yang di hadapi klien kami telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika pihak PN Tubei belum menerima berkas perkara secara Lengkap dari MA, mengapa pihak PN terburu-buru menyampaikan pemberitahuan putusan kepada klien kami, seharusnya pihak PN Tubei menunggu terlebih dahulu berkas perkara tersebut,” paparnya

Terkait alasan Peninjauan Kembali mengacu pada Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar”:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam sebagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

Sambungnya, setelah mempelajari perkara yang di hadapi klien kami, maka kami menemukan lebih kurang 10 bukti baru berupa surat, salah satunya adalah petikan putusan bidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT/15/IV/2023 tanggal 12 April 2023.

“Pada pokoknya menyatakan oknum yang melakukan penyidikan perkara klien kami terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri berupa tidak menjalankan tugas, wewenag dan tanggung jawab secara profesional, proporsional prosudral,” tegasnya.

Terkait dengan adanya panggilan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusaan Mahkamah Agung R.I Nomor : 586 K/Pid/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Pidana Nomor : 7/PID/2023/PT BGL tanggal 31 Januari 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 84/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 22 Desember 2022 dari pihak Kejaksaan Negeri Tubei kepada Kliennya.

“Kami juga menghormati putusan tersebut dan pastinya pihak Kejaksaan mengacu pada pasal 270 KUHAP pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya, bagaimana pihak Kejaksaan mau melaksanakan putusan MA RI Nomor : 586 K/Pid/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Pidana Nomor : 7/PID/2023/PT BGL tanggal 31 Januari 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 84/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 22,” keterangnya.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

“Desember 2022 sedangkan salinan putusan lengkapnya belum diterima oleh pihak PN Tubei dari MA dan anehnya lagi, panggilan terdakwa untuk pelaksana putusan tersebut di kirim ke Camat  Amen, Kenapa tidak dikirim langsung ke Klien kita, dan satu lagi terdapat kekeliruan dalam panggilan tersebut dimana dalam surat panggilan tersebut, untuk keperluan Persidangan, perkara inikan sudah selesai proses persidangannya,sidang apa lagi,” tanya hukum HA.

Lebih jauh dia juga menjelaskan, bahwa satu hal lagi yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan Negeri Tubei mau melaksanakan putusan yang mana karena dalam putusan Tingkat pertama terdakwa Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan sedangkan pada pengadilan Tinggi Majelis hakim yang mengadili perkara kliennya.

“Kami memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan (tahanan kota) sedangkan Mahkamah Agung R.I menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Terdakwa HA Hendera,” demikian sampaikan Anwar Sadad. (Rilis)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org