Masyarakat Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi, sudah dua kali demo ke kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah Kecamatan Siulak, pertama 14 September 2022 dan kedua 05 Oktober 2022 mereka meminta Bupati Kerinci DR.H Adirozal, MSi, ‘’memecat Jasman dari jabatannya sebagai Kepala Desa Muara Hemat Kerinci, soalnya dana pembangunan desa dan bantuan Covid19, fisik dan non fisik tidak bisa dipertanggungjawabkan Jasman,” kata warga dalam demo pekan lalu.
Uang pembangunan yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat ke Desa Muara Hemat itu, bersumber dari APBN, (DD) dan APBD-(ADD), Kerinci, (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa). Masyarakat sangat merasa dirugikan, nyaris tidak ada kemajuan bagi pembangunan/ peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dasar permintaan masyarkat Desa Muara Hemat, kepada Bupati Kerinci, ‘’memecat kades Jasman’’ disampaikan tertulis dalam lima poin keberatan mereka.
Mosi tidak percaya dengan Kepala Desa (Kades) karena tidak Transparannya anggaran dana desa (dd).
Anggaran belanja dana desa (dd) tahun 2020-2021 tidak ada pertanggungjawaban dan laporan.
APBdes 2020-2021 tentang penanggulangan baiaya Covid19 dan penyaluran dana BLT tidak tepat sasran bahkan ada yang tidak disalurkan.
APBdes 2021-2022 terkait Pemerintahan Desa , Staf dan Perangkat Desa menolak menerimanya.
Pemalsuan tanda tangan Sekdes (Sekretaris Desa) Ali Akbar terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2021.
Sudah dua kali demo, mereka tidak berhasil bertemu Bupati Kerinci Adirozal, dalam demo kedua mereka diterima oleh Selhanuddin Asisten Pemerintahan dan Kesra. Infektur Kabupaten Kerinci, Zulfan SH MSi. Darifus, MSi, (An. Bupati Kerinci Sekretaris Daerah mewakili Asisten Administsasi Umum). Kaban Kesbangpol Kab. Kerinci, Redi Asri, SH. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Sahril Hayati, MSi. Dan Wakil dari masyarakat Desa Muara Hemat Ketua BPD Desa Muara Hemat, Syafruddin.
Syafruddin: Menolak menanda tangani Notulen Rapat antara Pemda Kerinci dengan perwakilan masyarkat Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin, hasil pertemuan para wakil dari masyarakat dan Pemda Kerinci.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam surat Nomor satu, tanggal 05 Oktober 2022, Jam 13 00 WIb selesai. Tempat di ruang Pola Pemda Kerinci.
Ada 7 poin Isi Notulen tersebut:
Pemerintah Kabupaten Kerinci sangat merespon tuntutan masyarakat Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin dan akan diproses dengan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Terhadap pengaduan yang disampaikan pada tanggal 14 September 2022 telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Inspektorat Kabupaten Kerinci akan segera menyerahkan Audit dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan keuangan desa (ADD, DD dan Bantuan Keuangan Propinsi kepada Kepala Desa dan BPD Desa Muara Hemat paling lambat tanggal 17 Oktober 2022.
Jika ada indikasi pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan olek Kepala Desa Muara Hemat agar segera dilaporkan kepada Bupati Kerinci untuk ditindak lanjuti.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memegang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagi alat control pengawasan pembangunan di desa.
Terhadap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada APBDes merupakan tindak pidana murni yang menjadi yang menjadi kewenangan aparat penegak Hukum (Masyarakat segera melengkapi alat bukti dan dilaporkan kepada penegak Hukum.
Tidak dibenarkan melakukan aksi yang bersifat anarkis karena akan mengakibatkan pelanggaran Hukum.
Siulak, 05 Oktober 2022.
Penolakkan ini, bukan tanpa alasan di ‘’Kerinci sudah sering surat-surat penting dikeluarkan Pemdakab Kerinci, namun realisasinya sulit dicapai’’ warga sudah tidak percaya lagi dengan tindkan seperti itu, maka mereka tolak dan Syafruddin tidak menanda tanganinya.
Kalau soal pengaduan ke Kepolsisin dalam hal ini ke Polres Kerinci, sudah hak masyarakat (setiap warga Negara), intinya masyarakat tidak percaya, dengan surat-surat seperti itu. Maka ditolak.
Jasman dan Bupati Kerinci Adirozal, sampai tulisan Catatan yang terabaikan ini diturunkan, keduanya belum diperoleh secara resmi keterangannya, baik berupa hak jawabnya, hak bantah, hak sanggah dan hak mengeluarkan keterangan seluas-luasnya terhadap surat laporan tertulis, dugaan penggelapan dana desa (dd) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta bantuan Dana Covid 19 dan bantuan dari Pemdakab Prop. Jambi. Yang patut diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan ‘’oleh Jasman’’ selaku Kepala Desa Muara Hemat.
Apapun hasilnya, keterangan resmi Jasman dan Adirozal, akan ditulis apa adanya, sebagai hak memberikan keterangan seluas-luasnya. (***)