spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua FKLPL : “Cuek” Tangani Covid-19, Pemdes Tik Kuto Diduga Lawan Pemerintah

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Kebijakan 8 % (Persen) dari Dana Desa (DD) untuk alokasi Penanganan Covid 19 tingkat desa, ternyata masih ada yang belum realisasikan anggaran tersebut, salah satunya desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu di tahun anggaran (TA) 2021 menjadi sorotan dan pertanyaan besar Ketua FKLPL, Nedi Aryanto Jalal.

Dari dasar hukum yang teruang, penggunaan Dana Desa diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa.

Dan Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

Ketua Forum Komunikasi Lintas Pembangunan Lebong (FKLPL), Nedi Aryanto Jalal saat menjumpai Kades Tik Kuto yang sedang melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mempertanyakan jauh mana realisasi anggaran 8 % dan bentuk upaya penanganan Covid-19, 4 Agustus 2021 kemarin.

“Kami desa sudah menganggarkan 8 % (persen) dari dana desa sebesar Rp. 64 Juta, alhamdulillah satu rupiah pun kami belum belanjakan, karena tidak ada untuk yang dikeluarkan, untuk apa misalnya kalau ada terpapar atau ada yang isolasi mandiri baru kita kasih jadupnya termasuk obat-obatan,” terang Nasril Yani dihadapan Ketua FKLPL, (4/8/21).

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Diketika ditanya oleh media Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID) kegiatan penanganan Covid-19 di desa dalam bentuk pembelian seperti hand sanitizer (antiseptik pembersih tangan), masker dan penyemprotan disinfektan lingkungan serta perkarangan desa dalam pencegahan Covid-19.

“Belum satu rupiah pun, alhamdulillah kami di Tik Kuto aman, sekarang kami berencana penggunaan masker untuk pemilihan BPD mau bagi-bagi masker, sudah saya belikan masker saya titip sama Kades Bio Sengok (Air dingin), kemarin saya telepon ternyata beliau sakit saat ditanya posisi dirumah sakit jadi tidak bagi-bagi masker. Untuk cuci menggunakan yang lama pengadaan tahun 2020,” jawabnya beralasan belum ada dampak.

Menanggapi belum terrealisasikannya DD untuk 8 % penanganan Covid-19 serta tidak ada bentuk upaya pencegahan sampai bulan Agustus. Ketua FKLPL, Nedi Aryanto Jalal mengatakan, bahwa hasil pantauan dan keterangan dibeberapa desa lainnya menggunakan anggaran 8 persen dari DD, berbeda dengan desa Tik Kuto.

“Ini berbeda dan aneh, menandakan pihak Pemdes Tik Kuto tidak serius menangani wabah pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi prioritas pemerintah pusat hingga daerah sampai ke pemerintah desa, mengapa desa Tik Kuto tidak,” tegas Aryanto Jalal bertanya.

Bahkan Nedi Aryanto Jalal menuturkan, dalam pengamatan dari keterangan dan penjelasan Kades Tik Kuto, Nasril Yani. Dia mengatakan, masa dalam pemilihan BPD yang berlangsung diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dilihat saat penghitungan suara pemilihan BPD di GOR Sekundang masih banyak masyarakat berkerumun, ada yang tidak menggunakan masker dan ada pula yang membawah masker dari rumah.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Kita menduga Pemdes Tik Kuto yang pimpin Kades Nasril Yani lawan pemerintah dengan instruksi Mendagri, Mendes PDTT dan Surat Edaran Kementrian  Keuangan Nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Kementrian Desa No 1 tahun 2021, masa sudah masuk bulan 8  tidak melakukakan bentuk pencegahan di desa, untuk apa guna posko Covid-19 dan tim satgas Covid-19 yang ada dibentuk didesa. Apa peran Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping desa, untuk menegur Kades tersebut,” katanya.

Lanjut dia menyampaikan, seharusnya ada upaya yang dilakukan pihak Pemdes Tik Kuto bersama tim satgas Covid-19 untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk melakukan aksi desa aman Covid-19.

“Apa bisa menjamin desa tersebut terbebas dari pandemi Covid-19, ini harus ada bentuk upaya dilakukan pihak desa sebagai tanggungjawab untuk mengamankan warganya, jika seperti ini terkesan cuek, apa kita harus menunggu masyarakat kita terpapar dulu baru ada sanitizer dan masker serta penyemprotan,” tutupnya.

Pewarta : Sbong Keme

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org