BENGKULU, BEO.CO.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, S.Sos kembali menghimbau serta mengingatkan kepada Peserta Pemilu baik dari Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) kampanye iklan di media massa, elektronik TV, Radio, cetak dan media online berpegang pada PKPU Nomor 15 tahun 2023.
“Berkaitan dengan iklan kampanye tentu sudah diatur oleh PKPU nomor 15 tahun 2023, dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024, diluar waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan untuk kampanye dimedia elektronik,” ujar Abertce dalam keterangannya kepada wartawan Beo.co.id, Jum’at (15/12) kemarin.
Peran dan pengawasan KPID itu sendiri, melakukan pengawasan terhadap media elekronik televisi dan radio langsung dibawah naungan KPID Bengkulu.
“Kita menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran baik media televisi dan radio untuk mentaati aturan yang sudah ada. Jika ada radio atau televisi diduga terbukti pelanggaran maka KPID Bengkulu akan menegur, menyurati, berikan sanksi administratif ke lembaga yang bersangkutan dan diteruskan ke Bawaslu untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menuturkan, peran pengawasan KPID Bengkulu hanya sebatas lembaga penyiaran yaitu televisi dan radio. Selain itu, pihaknya terus membangun koordinasi antara KPID, KPU dan Bawaslu untuk terus ditingkatkan.
“Kita hanya mengawasi lembaga penyiaran saja, seperti televisi dan radio, tentu dalam hal ini peningkatan koordinasi ke pihak Bawaslu dan KPU tetap dijalankan serta terus ditingkatkan,” sampainya.
KPID Bengkulu telah mengunjungi Bawaslu dan KPU disetiap 9 kabupaten 1 Kota guna membangun koordinasi, berdiskusi terkait iklan kampanye yang diperbolehkan serta standarisasinya. Perlu diketahui KPID, Bawaslu dan Dewan Pers sebelumnya telah membentuk gugus tugas serta ditandatangani pada 9 Ferbruari 2023 lalu di Medan (Sumatera Utara) bertepatan Hari Pers Nasional (HPN).
“Gugus tugas ini akan berjalan sepanjang penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, selesai Pemilu tentu selesai juga tugas gugus itu. Dan untuk iklan kampanye yang disiarkan atau diputar di televisi dan radio sebelum ditayang harus memasuki tahapan verifikasi oleh KPID Bengkulu, bila temukan bentuk pelanggaran tentu untuk segera diperbaiki sebelum ditayangkan,” paparnya.
Televisi dan radio dalam penyiaran iklan kampanye, ada 10 spot yang harus ditaati untuk 1 harinya dengan durasi 30 detik dan radio 60 detik, dasar itu harus ditaati oleh peserta Pemilu akan memasang iklan di televisi dan radio.
“Dalam video penyiaran iklan kampanye televisi dan radio, perlu juga diperhatikan, yaitu tidak boleh mengandung konten anak – anak, ASN atau ada unsur menggunakan fasilitas negara serta fasilitas umum, semua itu tidak diperkenankan,” jelasnya.
Setiap kesempatan KPID Bengkulu selalu menghimbau dan mengingatkan kepada media massa serta televisi dan radio dapat memberi informasi yang akurat, tepat serta menjadi media politik baik bagi masyarakat Bengkulu.
“Agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya, pada 14 Februari yang akan mendatang serta tetap menjaga independensi sebagai media massa yang berpegang dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU No 40 tahun 1999, agar dapat memberikan edukasi pemberitaan politik yang positif di 21 Januari sampai 10 Februari nanti,” demikian disampai Albertce. (Sbong Keme/Eluban RI-AS)