spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Iklan Caleg Lebong Curi Star di Media Massa, Diduga Langgar PKPU No 15 TH 2023

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Calon Legislatif (Caleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong dan Caleg Kabupaten Lebong Dapil 1 kedapatan curi start kampanye di media massa. Pasalnya, pemasangan iklan di media massa elektronik harus berpedoman dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, dijadwalkan pada 21 Januari sampai 10 Februari.

Terpantau dilaman website resmi salah satu media online di kabupaten Lebong telah menayangkan beberapa iklan caleg, diantaranya Caleg Partai PAN Dapil Rejang Lebong dan Lebong bernomor urut 2 atas nama Suprisman, S.Sos, terlihat pula tidak kalah menariknya pemasangan iklan caleg atas Carles Rosen Dapil 1 nomor utuk 1 untuk wilayah Kabupaten Lebong.

Belum berhenti distu, pelanggaran curi star dimedia kembali terjadi pada caleg wanita dari partai berlambang matahari bernomor urut 2 atas nama Desi Fitriawanti dan diusul lagi dari partai pohon beringin nomor urut 3 atas nama Rati Rosita, S. P.d.I caleg Kabupaten Lebong Dapil 1. Dan tampak pula iklan Dra Nurhasanah Dwi Putri Ningsih,.MS. caleg partai Golkar nomor urut 6 Dapil Rejang Lebong dan Lebong.

BACA JUGA :  Biro Hukum Pemprov Bengkulu : Pj Sekda Lebong Ditunjuk, Bukan Diganti !

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi melalui Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa mengatakan atas informasi tersebut pihaknya akan mengambil langkah dan melakukan peneguran diawal.

“Nanti kita akan himbau mereka (red-media massa dan caleg), soalnya kini belum memasuki tahapan kampanye dimedia massa, cetak dan elekronik termasuk juga media online, diperolehkan pada 21 Januari sampai 21 Februari 2024,” terang Acep melalui sambungan telepon, jumat (15/12).

Lanjut Acep menegaskan, pihaknya juga akan mengidentifikasi peserta pemilu tersebut atau caleg yang telah memasang iklan di media massa elektronik. Dan dia juga menyebutkan, apabila tidak mengindahkan teguran dari Bawaslu Lebong akan diproses penanganan pelanggaran sesuai aturan.

“Tentu, jika tidak mengindahkan teguran kami, akan kami proses penanganan pelanggarannya yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023,” lugasnya.

Jauh dia mengingatkan, khusus untuk media massa harus mengetahui secara benar jadwal kampanye dimedia massa, dikarena persoal ini menyangkut perusahaan media itu sendiri, bisa saja dapat dikenakan sanksi teguran, administrasi hingga pidana serta pencabutan izin operasional.

BACA JUGA :  Gara - Gara Netralitas, 33 ASN Lebong & 1 Perangkat Desa Akan di Panggil ke Bawaslu

“Jika itu terbukti melanggar aturan, maka kami akan merekomendasi itu atau masalah tersebut kita limpahkan ke dewan Pers khusus untuk media massa,” tegasnya.

Berhasil dihubungi oleh media ini, Caleg PAN, Desi Fitriawanti menyampaikan bahwa pemasangan iklan salah satu media itu, pemasangannya tanpa ada orderan yang memikat. “Cuma masang – masang bae,” tulis sembari meniru perkataan suaminya. Dirinya juga menyarankan media ini menghubungi langsung media yang bersangkutan terkait pemasangan iklan dirinya tersebut.

Media ini belum berhasil mendapatkan hak jawab, Caleg PAN, Carles Rosen, kendati nomor Whatsappnya aktif dihubungi oleh media ini. Namun sangat disayangkan tidak diangkat sampai, pemberitaan ini turunkan dan untuk Caleg yang lainnya, masih diupayakan untuk memintai keterangan.(SB)

Baca Juga :

Bawaslu Lebong Ingatkan Peserta Pemilu, Kampanye di Media Massa Terpisah

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org