spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua & Wakil BPD Beda Versi, Karnaen : Bantah Ada Pungutan Rp 4 Juta Pengangkatan Perangkat Desa Sebelat Ulu

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/Net

LEBONG, BEO.CO.ID – Polemik dugaan “uang mahar” pengangkatan perangkat desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis (Pibel), Kabupaten Lebong, sebesar Rp. 4 juta  sepertinya semakin memanas, uniknya antara Ketua dan Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat justru beda pendapat soal adanya dugaan pungutan yang dilakukan Pjs Kades setempat.

“Setahu saya, pungutan Rp. 4 juta untuk jadi perangkat desa itu tidak ada. Kalau pun ada, tentu hal itu harus ada pembuktiannya secara hukum. Kita tidak bisa menuduh atas dasar katanya – katanya, kalau hal itu bisa dibuktikan, saya kira antara si pemberi dan penerima harus di proses hukum,” ujar Ketua BPD Sebelat Ulu Pibel, Karnaen, dibincangi beo.co.id, Kamis (29/6 ).  

Menurut Karnaen, statement Wakil Ketua BPD yang membenarkan tuduhan mantan Kades Sebelat Ulu Ahmad Bukhori terhadap Pjs Kades Doni Suhendri adalah hal wajar dan sah – sah saja.  Karena antara wakil BPD dan Ahmad Bukhori ini  adalah saudara kandung.

“Saya kira hal itu wajar dan sah – sah saja karena mereka berdua ini kan saudara, tapi sekali lagi saya katakan tuduhan itu harus berdasar dan disertai bukti. Tidak bisa kita menuduh hanya sepihak, apalagi informasi tersebut hanya katanya – katanya saja,” ucap Karnaen.

Dijelaskan Karnaen, sepengetahuan dirinya, pengangkatan perangkat desa Sebelat Ulu Pibel oleh Pjs setempat sudah sesuai prosedur.  Karena pengangkatan perangkat desa sudah mendapat rekom dari Camat Pibel.

“Kalau pengisian jabatan perangkat ini disebut tidak transparan karena antara perangkat desa satu dan lainnya memiliki hubungan keluarga, lantas bagaimana dengan salah satu perangkat yang diangkat oleh Pjs ini justru adalah saudara kandung dari mantan kades?”, tanya Karnaen.

BACA JUGA :  Azhari - Bambang Resmi Terima Rekom Demokrat, "Siap Gempur Petahana"

Karnaen menegaskan, penggantian perangkat desa Sebelat Ulu Pibel ini sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. Bahkan dia memastikan pengisian jabatan perangkat desa Sebelat Ulu tidak terbatas hanya untuk keluarga.

“Siapa saja bisa jadi perangkat selagi syarat – syarat itu dipenuhi, buktinya saudara kandung dari pak Bukhori saja saat ini menjabat sebagai perangkat desa”, tegas Karnaen.

Diakui Karnaen, pengantian perangkat desa yang lama dengan yang baru dikarenakan banyak dari perangkat desa yang lama tidak memenuhi syarat. Dia mencontohkan, terdapat perangkat desa lama yang direkrut mantan kades tapi justru tidak berdomisili di desa Sebelat Ulu, kemudian ada pula perangkat yang terkendala masalah ijazah, belum lagi terdapat perangkat desa yang justru masih melanjutkan pendidikan diperguruan tinggi di Bengkulu, sehingga kinerja yang bersangkutan dikhawatirkan kurang efektif.

“Ada perangkat lama yang memang diganti, karena dia itu masih kuliah. Mungkin saja pertimbangan dari Pemdes,  tidak hanya kuliahnya namun kinerja sebagai perangkat bisa saja akan terganggu. Bahkan, jika kami mau jujur terdapat perangkat lama yang diangkat oleh Kades saat itu adalah keponakan kandungnya. Kemudian coba saja cek, apakah perangkat lama itu mendapat rekom dari camat? ”, beber Karnaen.

Terkait adanya tuduhan pemotongan honor perangkat di desa Sebelat Ulu, kata Karnaen, hal itu perlu di luruskan lagi. Pasalnya Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa ini baru dikeluarkan per bulan Februari tahun 2023.

“Honor perangkat itu dibayar sesuai SK, kalau SK keluar bulan Februari saya kira tidak mungkin kita bayar dari Januari 2023,” kata Karnaen.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

Awal mula perseteruan mantan kades desa Sebelat Ulu dan Pjs Kades ini, menurut Karnaen, bisa jadi dimulai sejak proses serah terima aset desa. Sebab saat itu, Pjs Kades menolak menandatangani berita acara serah terima tersebut.

“Kebetulan waktu sertijab antara mantan kades dan Pjs kades di balai desa, saya yang membacakan catatan penting tentang aset milik desa yang akan diserah terima. Disaksikan camat, memang ada beberapa aset desa yang belum lengkap sehingga Pjs Kades yang baru ini belum menandatangani berita acara serah terima terkait pengelolaan aset desa. Sekali lagi saya katakan, ini hanya kemungkinannya saja”, ungkap Karnaen.

Terkait aset milik desa ini, kata Karnaen, terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti kendaraan roda R2 dan R4, kemudian Laptop, tanah Kas Desa dan sejumlah aset – aset lainnya yang pengadaannya bersumber dari anggaran negara.

“Tapi kalau untuk aset ini saya juga kurang tau persis, apalagi saya terbilang baru terpilih sebagai BPD. Yang jelas ini tetap akan menjadi catatan kami yang juga berperan melakukan pengawasan didesa”, kata dia.

Namun sayangnya hinggga informasi ini diturunkan, Pjs Kades Sebelat Ulu Pibel Doni Suhendri dikonfirmasi  masih menolak untuk berkomentar lebih jauh.

“ oh, kalau itu saya kira nantilah ya. Kalau bicara masalah, saya kira kita semua ini juga banyak masalah. Kalau mau buka – bukaan nanti saya juga siap, tapi saat ini saya lebih fokus melakukan pembenahan didesa Sebelat Ulu ini, ada amanah yang dititipkan pada saya untuk melanjutkan pembangunan desa ini, nantilah saya kabarkan”, demikian Doni Suhendri. (Zee) 

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org