spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KLHS RPJPD 2025 – 2045 Kabupaten Lebong, Lahirkan Kebijakan & Arahan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, M.Si

LEBONG, BEO.CO.ID – Pemkab Lebong kembali menggelar konsultasi publik perumusan isu strategis pembangunan berkelanjutan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebong tahun 2025 – 2045 di gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, guna melahirkan kebijakan dan arahan kajian lingkungan kedepan, Rabu (25/10) kemarin.

“Isu wilayah, 70 persen konservasi atau hutan lindung 30 persennya HPL (hak pengguna lahan) banyak kepentingan disitu, ada alih fungsi lahan serta tingginya bencana. Untuk kondisi air itu bagus tapi kuantitasnya,” terang Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, M.Si. sejumlah awak media.

Atra juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat yang belum di kelola dengan baik, selain itu dia berharap depannya pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dibawah naungan pemerintah daerah.

“Ya dibuat satu organisasi atau wadah agar mereka bisa legalkan, kita akomodir di satu wilayah atau dapat di pihak tigakan membuat rencana pengelolaan air limbah tambang tanda petik, belum di kelola dengan baik semoga kedepan dapat terkelola secara baik,” tutur wanita berdarah Semerap Kerinci.

“Jika membuat IPAL komunal disana kita buat satu lokalisasinya pengelolaan limbah tambang, agar tidak mengalir liar dan memang harus dikelola dengan baik bertujuan akhir terbentuknya lingkungan terpadu,” paparnya berharap menjaga mutu kualitas air.

Lebih jauh dia menjelaskan, dibeberapa daerah telah terbentuk organisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, pertambangan rakyat ada pula konsep uji plasma di pertambangan rakyat seperti perkebunan, mengapa tidak.

“Masyarakat yang memang asli punya hak juga untuk mendapat wilayah dan pekerjaan yang layak sesuai inginannya, perusahaan yang besar sudah dokumen lingkungannya yang harus ditaati,” sampainya.

Dirinya yakin jika konsep tersebut dapat dicetuskan dari daerah, dikarenakan daerah memiliki kekuatan undang – undang yang cukup besar.

“sebuah dokumen kebijakan KLHS RPJPD 2025 -2045, baru kita susun naskah akademis dijadikan Perda Kabupaten Lebong, disini tidak ada sanksi tapi kebijakan dan arahan kepala daerah, untuk sanksinya nanti ada di RPJMD, di RTRW disinikan belum sampai ke program tapi disini lebih kearah kebijakan,” pungkasnya. (SB)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org