Oleh: Yelli Naiti, (Jurnalist BEO.co.id)
Perbuatan korupsi, sama dengan perampokan terhadap uang rakyat. Setiap pihak diduga terlibat harus diusut tuntas, tanpa tebang pilih, demi tegaknya supremasi hukum di ‘’bumi sakti alam kerinci’’ sebutan lain dari Kerinci.
Dugaan kerugian Keuangan Negara dari Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, selama lima tahun yang dibayarkan untuk tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci 2017-2021 besarnya dugaan kerugian Rp4, 9 miliar masuk kekantong oknum pimpinan dan anggota dewan Kerinci. Harapan masyarakat diusut tuntas, tanpa tebang pilih.
Masyarakat Kerinci, mengapresiasi kinerja dan kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sejak tahun 2022 lampau, sampai penetapan tiga tersangka dan ditahan dirumah tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kota Sungai Penuh, Jambi, yakni: Adli mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Beni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Loli dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), Kerinci.
Ketiganya ditahan pihak Penyidik, sejak 13 Februari 2023, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan. Kata Kajari Sungai Penuh, Antonius Dispinola, SH. MH, kepada Wartawan, 13 Januari 2023 lalu dikutif kembali.
Sebelumnya secara marathon Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tanpa kenal lelah, telah memeriksa, Arfan Kamil Mantan Ketua DPRD Kerinci, 2014-2019 dan Adi Purnomo Wakil Ketua, periode yang sama. Dan juga memeriksa Ketua DPRD Kerinci periode 2019-2024 Edminuddin dan Yuldi Herman Wakil Ketua 1 Periode yang sama.
Keseriusan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, juga telah memeriksa puluhan anggota DPRD dan mantan dewan Kerinci, periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai penerima dana tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci.
Dan terkini, pemeriksaan Bupati Kerinci, DR.H. Adirozal, MSi, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Selasa, (21/ 2 / 2023, berjalan tidak lama hanya lebih kurang tiga jam diperkirakan dari pukul 10:30 WIB s/d 13: 47 WIB.
Bupati Kerinci Adirozal, diperiksa oleh tiga penyidik Kejaksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditahan (13/ 2/ 2023) lampau.
Adirozal, saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13:47 WIB, ketika ditanya Wartawan, kenapa begitu lama Ia Adirozal, menjawab enteng, ‘’Ngobral dengan pak Kajari’’ seraya buru-buru naik kemobil berplat Polisi BH.1045D, jenis Fortuner warna Hitam, yang telah disiapkan menunggunya.
Tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, yang bersumber dari uang permbayaran pajak dari rakyat, berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Penghasilan, Pajak Perizinan Kendaraan roda empat, roda dua, pajak dari Pertambangan Batuan (Galian C), dan sumber lainya, peruntukannya untuk membangun Kerinci kembali, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, ‘’tidak sekali-kali mensejahterakan kelompok tertentu.’’
Dewan Kerinci juga berhak mendapat tunjangan rumah dinas, (Sewa) karena DPRD Kerinci belum memiliki kompleks perumahan dinas, mereka masih kembali kerumah pribadi masing-masing.
Namun, nilai tunjangan harus dihitung secara cermat dan layak, minimal sesuai harga pasar setempat (HPS), dan itu gunanya KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik), bersama tim yang bertanggungjawab menghitung secara benar dan bertanggungjawab.
Dimana dalam Perbup No20 tahun 2016, disebutkan tunjangan untuk Ketua Rp9, 3 Juta, Wakil Ketua Rp.8, 2 juta dan anggota Rp7 juta, / bulan dan pertahun sebesar Rp.96 juta perorang X 30 orang, Pimpinan dan anggota, X 12 bulan di X 5 tahun, angka yang cukup pantastis ini, yang dinilai masyarkat terlalu besar, untuk ukuran Kerinci dan dewan tinggal dirumah masing-masing dan tidak menyewa rumah.
Tunjangan untuk DPRD, dan kenaikan gaji harus disesuaikan dengan besar kecilnya penghasilan asli daerah (PAD) yang dihasilkan setiap tahunnya. Dan jika ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat harus prorakyat artinya kepentingan masyarakat Kerinci.
Karena kepentingan rakyat Kerinci yang berjumlah 253. 022 jiwa harus diutamakan oleh Bupati/ Kepala Daerah dan Dewan Kerinci yang keduanya (Bupati/Dewan) dipilih oleh rakyat, mereka merupakan ‘’jelmaan rakyat’’ Kerinci.
Selaku pemimpin daerah dan dewan mewakili rakyat, harus bekerja dan mengabdi terus meningktkan kesejahteraan rakyat, khusus Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, harus membuktikan janjinya yang disampaikan pada rakyat, jauh sebelum terpilih jadi Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam visi dan misinya.
Membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan, (KLB-Berkeadilan), menjelang akhir masa jabatan Bupati Adirozal 2023, KLB Berkeadilan, masih diharapkan masyarakat dapat terwujud sebagaimana dipaparkan dalam 10 program unggulannya.
Dari sumber kompeten di Kejaksaan, menyebutkan materi pemeriksaan yang ditanyakan pada Bupati Kerinci Adirozal, seputar Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2016 tentang tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, ‘’ironisnya Adirozal mengaku tidak tahu, padahal Perbup lahir dan ditanda tangani langsung, oleh dirinya sendiri, tapi sayang mengaku tidak mengetahui?. Benarkah….kita lihat perkembangan dalam pemeriksaan keseluruhan pihak terkait.
Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, juga memeriksa Mantan Kabag Hukum Pemdakab Kerinci Zulfran dan stafnya. Dan memeriksa Nirmala Putri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kerinci (KPKPD) dan Ispektur Inspektorat Kerinci.
Ini menunjukan seriusnya pengungkapan kasus ini, secara professional sesuai prosedur hukum berlaku, sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Andi Sugandi, SH, kepada wartawan, Selasa (21/02/2023) membenarkan, bahwa Bupati Kerinci Adirozal, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi terkait tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021.
“Iya, benar,, Bupati Adirozal diperiksa sebagai saksi dari tiga tersangka tersebut yang telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB sungai Penuh,” tegas Kasi Intel, dikutif kembali.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada Adirozal terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Selain Bupati Adirozal, lanjutnya, penyidik juga akan memanggil mantan Sekda Kerinci, (Drs. H Aprizal).
Karena yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah Umroh ditanah Suci,” tutup Andi Kasi intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ramah.
Dalam pemeriksaan para Ketua/ mantan ketua/ anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci, ‘’kita jangan berburuk sangka dulu, mereka diminta keterangan oleh penyidik hanya semata untuk mendapatkan keterangan riil, guna melengkapi berkas perkara, dan belum tentu jadi tersangka?’’
Dan hanya baru tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, selebihnya baru batas saksi, termasuk DR H Adirozal, MSi?.
Dalam pengamatan, monitoring jika pihak-pihak terperiksa dan bila ada lanjutan dari pemanggilannya oleh penyidik, agar memberikan keterangan apa adanya, jujur dan bertanggungjawab, jangan sampai mempersulit keadaan atau berbelit-belit.
Dengan harapan terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat, yang seadil-adilnya. Apa lagi DPRD Kerinci, ‘’wajah dan mewakili rakyat Kerinci’’ harapan kedepannya ‘’jangan terulang dan terpuruk dilobang yang sama?’’ Kita ingin membangun Kerinci, yang makmur dan berkeadilan. (***)
Editor/ Redaktur Senior : Gafar Uyub Depati Intan