spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Harus Terbuka : KIBAR & SAKSI TUNJUK TIGA PENGACARA KLARIFIKASI KPK RI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
M. J. Anton Hilman, SE menyerahkan surat dan bukti pada pengacara. Dok

BENGKULU, BEO.CO.ID – Kibar Nasional Bengkulu dan Saksi dalam kasus Benur (bibit Udang Lobster) yang sempat menghebohkan seontara jagat Bengkulu, belum pudar dalam ingatan masyarkat, apa lagi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, ‘’baik secara materiil maupun mental spiritual?’’

Kibar bersama Saksi Benur, tunjuk 3 Pengacara untuk meminta Klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), hal ini dijelaskan M.J. Anton Hilman, SE, kepada Redaksi BEO.co.id, via sambungan telephone jarak jauh lewat Cellullarnya sekitar 23: 22 WIB, (18/5/2023) malam.

Bukti pengiriman melalui J & T. Dok

Dan Anton, juga menyampaikan lewat WAnya, tentang kasus yang sudah ditangani KPK-RI, soal Tambak Benur/ Lobster, yang berlokasi di Kabupaten Kaur, Prop. Bengkulu, namun belum tuntas, masih ada pihak yang keberatan, ujarnya.

M.J. Anton Hilman, akrap dipanggil ‘’Bung Anton’’ ini menjelaskan sehubungan dengan kasus Tambak Udang Lobster (Izin/ Lobster) di Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu, disinyalir melibatkan. Pejabat ‘’Petinggi daerah Prop. Bengkulu’’ sementara ini sebagai saksi?.

LSM Kibar Bengkulu, yang digawangi, ‘’Anton’’ beserta elemen masyarakat, Syarifudin, SH juga mantan Ketua FKPPI, dan salah satu saksi Benur, Muhar Rozi yang juga sebagai Ketua APKLI menunjuk tiga (3) Pengacara kondang untuk mempertanyakan kejelasan tentang perkembangan mengenai Perizinan Tambak Benur/ Lobster, yang berlokasi di Kabupaten Kaur itu, kasusnya di tangani oleh KPK-RI, namun bagaimana lanjutan kasus ini, tak jelas tegas Anton. Mengutip keterangan saksi, dipaparkan kembali pada awak media ini.

Dan kita memberikan kuasa penuh, adapun Advokat yang diyakini, Zetriansyah, SH, Restu Ilahi, SH dan Sasriponi Ranggolawe, SH. Ketiganya dipercayai untuk mengirimkan surat kepada seluruh pejabat di tingkat pusat hingga ke Presiden, agar kasus ini jadi terang benderang.

Muhar Rozi, menuturkan ia pernah diperiksa oleh penyidik KPK, dan telah menerangkan tentang penerimaan aliran dana dari direktur, dan Ia telah menjelaskan kepada KPK dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan, kata Anton, mengutif keterangan saksi dan dipaparkan kembali pada BEO.co.id.

Suharjito, memang memiliki Tambak Benur/ Lobster di Propinsi Bengkulu, didaerah Kabupaten Kaur baru mengurus Izin dan belum beroperasi (Waktu itu).

Namun, Ia harus membayar terlebih dahulu berupa ‘’uang yang disebut uang CSR, kepada rekening oknum tertentu, pada tahun 2019, katanya untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Dan uang yang nilainya miliyaran rupiah itu, kabarnya untuk ‘’membeli sabun, guna dibagikan pada masyarakat, namun tidak dirinci selain beli Sabun untuk beli apa saja? Kita tidak tahu, Tegas Anton.
Yang jelas lanjut Anton, Tambah Benur/ Lobster, belum beroperasi dan belum ada hasil, justru harus mengeluarkan uang CSR terlebih dahulu, ini kan aneh?.

Itu makanya kita minta KPK RI sebagai super body pemberantasan korupsi bisa memberi penjelasan secara terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, tandasnya.

Karena masih ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, yakni pihak yang mengeluarkan uang, dan nilainya miliyaran rupiah itu, tandasnya.

Menjawab beberapa pertanyaan dari BEO.co.id, Anton menjelaskan lebih rinci, masalah yang jadi persoalan dalam kasus Izin Tambak Lobster (Benur), di Kabupaten Kaur.

Muhar Rozi menuturkan ia pernah diperiksa oleh penyidik KPK tentang penerima aliran dana dari direktur PT.DPPP (Dua Putra Perkasa Pratama) Suharjito, saya diperiksa hampir 6 jam oleh KPK untuk mempertanyakan mengenai masalah seputaran uang dari Suharjito, saya akui betul adanya semua bahwa saya ditransfer kerekening Ratusan juta rupiah waktu itu, namun uang tersebut untuk pembelian sabun dan minyak saya tidak mengetahui kalau uang tersebut dari mana asalnya.

“Sewaktu saya diperiksa oleh penyidik KPK saya sampaikan bahwa saya dikirimi uang Ratusan juta secara bertahap, namun uang tersebut untuk belanja barang kebutuhan kampanye ketika itu” ujar Muhar Rozi.

Lanjut Muhar Rozi, waktu itu tahun 2019 menjelang Pemilihan Kepala Daerah saya menjadi salah satu tim sukses dan ditunjuk untuk melakukan pembelian seluruh kebutuhan pemenangan Pilkada, termasuk salah satunya pembelian sabun bukti pembelian dan transfer ke distributor semua masih ada saya simpan, saya di transfer uang tidak dari PT.DPPP atau Suharjito sebab saya tidak kenal dengannya.

Maka dengan ini kita bersepakat menunjuk pengacara mempertanyakan tindak lanjut hasil pengembangan KPK-RI dari kasus ekspor Benur yang melibatkan Mantan menteri Kelautan waktu itu.

“Dengan kita mempercayakan kepada pengacara untuk mengetahui tindak lanjut perkara izin Tambak Lobster/Benur agar bisa terbuka dan terang benderang” katanya.

Ditempat yang sama Ketua DPW Kibar Nasional Bengkulu M.J Anton Hilman, SE, (Anton) menegaskan, persoalan Izin Tambak Lobster atau kita kenal Benur ini sangat memberikan perhatian bagi publik Bengkulu, sebab sudah banyak pejabat tinggi di provinsi Bengkulu ini di periksa menjadi saksi atas izin Tambak Benur, sampai sekarang tidak ada ujung, (akhirnya)?.

“Sudah banyak Pejabat daerah, bahkan masyarakat diperiksa atas persoalan perizinan tambak Benur, namun sampai sekarang ‘’KPK hening bagaikan hilang bersama jalannya waktu (bak telan bumi) ” ujar anton.

Anton Menjelaskan, pada tahun 2018 PT. DDDP mengajukan permohonan untuk izin tambak Lobster yang berlokasi di Kabupaten Kaur, dari pernyataan suharjito waktu di muka persidangan PN Jakarta selatan, pada saat Suharjito menjadi tersangka suap kepada mantan Menteri KKP, ia mengakui secara gamblang telah memberikan sejumlah uang miliaran kepada para pejabat Bengkulu, namun uang itu adalah CSR, dan itu juga di akui di Berita acara pemeriksaan KPK.

Nah dari sinilah asal mula terungkapnya bahwa oknum pejabat Bengkulu menerima aliran dana dari seorang pengusaha dan kebetulan waktu itu, tahun 2019 Bengkulu mengadakan Pilkada serentak, sehingga pengusaha ‘’berlomba untuk memberikan uang kepada calon tertentu.’’

“Asal mula terkuak bahwa ada salah satu perusahaan mengajukan izin tambak Lobster waktu itu tertangkapnya Suharjito menyuap mantan menteri KKP dan dikembangkan oleh KPK bahwa ada sejumlah aliran dana kepada para pejabat Bengkulu waktu itu” tulis Anton dalam Whatsappwebnya.

Lalu anton menambahkan, masa ada salah satu perusahaan yang belum ada izin beroperasi namun sudah mengeluarkan uang miliaran, bahkan dengan dalil uang tersebut adalah CSR (Corporate Social Responsibility) aneh bin ajaib terkecuali ada sebuah janji atau uang pelicin untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi, tegasnya. ( BEO.CO.ID / *** )
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org