KERINCI, BEO.CO.ID – Lanjutan sidang tunjangan Jabatan untuk rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jambi, 19 Juni 2023, sudah Tujuh saksi yang dihadirkan kian, menarik disimak dimana Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari tahun anggaran 2017-2021 & 2017- 2024, telah mencairkan dana miliyaran rupiah, secara ‘’melanggar hukum?’’ berdasarkan keterangan para saksi kasus ini kian terang benerang. Tidak tertutup kemungkinan ada bukti baru (Nofum) yang terungkap, dan akan menyeret tersangka baru?.
Dari pengembangan pemeriksaan ke tujuh saksi dengan total saksi keseluruhan yang dihadirkan di pengadilan Tipikor Jambi sebanyak 25 orang saksi. dan pada hari senin, (19/6/2023 ) ditambah lagi tiga saksi dihadirkan di persidangan Tipikor Jambi. Sampai saat ini sudah 28 orang saksi yang telah dihadirkan di persidangan (Tipikor) Jambi. Namun sampai saat ini belum ada tersangka baru.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH. MH saat dikonfirmasi Yelli Naiti Wartawati Beo.co.id/Bidik07 Elangoposisi, Selasa tanggal (20/6/2023). Menjelaskan; benar mbak pada hari Senin tanggal 19/6/2023, persidangan kasus Rumdis di lanjutkan kembali dan menghadirkan tiga saksi, Dedi Oktario (Dedi Sabil) pemilik rumah yang dijadikan sampel KJPP), Nirmala Putri (Kabid Anggaran dan Pembendaharaan 2017-2019) Selaku Kaban (BPKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kerinci, dan Atmir Kabid Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kerinci.
Untuk tersangka baru sampai saat ini belum ada tersangka baru mbak, terang Andi Sugandi.
Dugaan korupsi Tunjangan Rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci 2014-2019 & 2019-2024 dipertanyakan banyak masyarakat Kerinci, kenapa belum adanya tersangka baru?.
Apakah pejabat Kerinci pada ‘’kebal hukum semua,’’ Itulah Isu, (rumor) yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Kerinci saat ini, masyarakat Kerinci merasa kecewa terhadap perkembangan kasus Rumdis sampai saat ini cuman menghadirkan tiga orang tersangka saja, kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi.
Aneh bagi masyarakat Kerinci, tak satupun pelaku penerima uang, Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci yang telah menikmati, terjerat hukum?
Sedangkan seluruh anggota dan pimpinan penerima uang 50 orang lebih mantan/Anggota dan Pimpinan aktive DPRD Kerinci periode 2014-2019 &2019-2024. Catatan BEO.co.id, uang yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Kerinci, dengan kerugian Negara Rp. 4,9 miliyar, dari puluhan miliyar rupiah yang dicairkan?.
Kendati belum ada tersangka baru, pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tanpa henti bekerja ekstra keras mengungkapkan kasus ini sampai keakar-akarnya, siapapun yang terbukti akan di tuntut secara huku.
Andi Sugandi, SH, MH Kepala Seksi Intelijen mengatakan kepada wartawan dalam keterangan Persnya beberapa waktu lalu di Sungai Penuh, jika ditemukan bukti baru, dan sah secara hukum akan ditetapkan tersangka baru, jelasnya.
Masyarakat sangat mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkapkan kasus ini, sejak tahun 2020 silam, hingga dapat dihentikan ditahun 2021, jika tidak DPRD Kerinci yang dipilih, diangkat dan digaji dari uang rakyat, akan melenggang ria menerima upeti atas nama tunjangan yang melebihi batas normative (kepatutan) yang benar. Lanjut ‘’Pak Jaksa’’ masyarakat mendukung sepenuhnya, kita perang terhadap Koruptor. (***/yn).
Penulis/ Editor&Penanggungjawab: Gafar Uyub Depati Intan.