spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudirman Kabag ULP : Kartu Teknik Untuk Satu Perusahaan, Kerja Baik Memperkecil Temuan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kabag ULP R/L, Sudirman bersama Gafar Uyub Depati Intan

Tim penulis Catatan yang terbaikan, diterima Kepala Bagian Unit Pelayanan (Kabag ULP) Kabupaten Rejang  Prop. Bengkulu, Sudirman, untuk melakukan wawancara ekslusive  khusus membahas Kartu tanda  pengenal dan penggunaan Kartu Teknik untuk perusahaan dalam melaksanakan pengerjaan Proyek (Kegiatan Fisik), dilapangan sesuai dengan spesifikasi perusahaan dan pekerjaan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan setelah keluar sebagai pemenang lelang, sesuai ketentuan berlaku.

Menjawab pertanyaan yang diajukan, Sudirman ‘’mengatakan status Kartu Teknik mutlak harus dimiliki oleh setiap perusahaan, dalam penggunaannya tidak boleh berlaku ganda, contohnya didua perusahaan dalam waktu yang bersamaan, berlangsungnya kegiatan pengerjaan dilapangan’’ paparnya.

Jika satu-satu, memang harus dilakukan, guna melakukan pengawsan secara  teknis, tandasnya. Pemegang Kartu  teknik harus orang yang mampu  spesifikasi di bidang teknis, bukan sekedar punya kartu untuk perusahaan.

Menjawab pertanyaan,  lebih lanjut Sudirman menjelaskan ‘’ Kartu tanda teknik perusahaan, tidak bisa digunakan untuk tiga, apa lagi sampai lima perusahaan, masing-masing PT/CV, harus punya tenaga teknis yang jelas dan bertanggungjawab dalam perusahaannya, karena ini menyangkut teknis kegiatan, harus mampu diawasi secara teknis, jelasnya’’

Guna mendukung hasil maksimal, sesuai petunjuk teknis  dari dinas dan instansi terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengelola proyek (kegiatan), dari Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK), jadi petunjuk teknis harus dilaksanakan pihak ketiga, dalam hal ini rekanan Kontraktor (Pemborong) dari perusahaan PT/CV, selaku pemenang lelang atau PL (Penunjukan langsung dan atau pemilihan langsung).

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dalam pelaksaannya secara teknis dilapngan harus terpenuhi sesuai petunjuk teknis. Dan gunanya untuk menghindari banyaknya temuan di akhir tahun, yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. BPK-RI Perwakilan Propinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Rejang Lebong, (daerah kita ini), tandasnya.

Kita berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Propinsi Bengkulu, disetiap tahun anggaran hasil temuannya mengecil, bukan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Maka kita memerlukan tenaga pengawas dan teknik orang-orang yang mampu dibidangnya masing-masing. Jika temuan kian mengecil, berarti ada peningkatan pengawasan dan tenaga teknik, melksanakan petunjuk dari PPTK (Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan), sehingga tidak terlalu merepotkan rekanan dan OPD (Dinas terkait).

Dimana setiap temuan BPK RI, sebagai auditor atas kegiatan proyek pembangunan, baik secara fisik maupun non fisik yang diperiksa, berapa pun hsil temuan harus dikembalikan ke Kas Negara/ daerah (Kasda), sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi / Birokrasi, (Kemenpan dan RB).

Maka temuan dan perbaikan Administrasi sesuai yang direkomendasi oleh BPK-RI kepada  Bupati/ Kepala Daerah, harus diselesaikan dalam waktu enam puluh (60) hari atau dua bulan, jelasnya.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Jika temuan semakin mengecil, berarti kemajuan secara teknis dan penyelesaian pekerjaan tepatwaktu berjalan dengan baik, ini yang kita harapkan paparnya.

Dari data dan keterangan yang dikumpulkan Tim Catatan yang terabaikan, tahun anggaran 2022 temuan terbesar terdapat di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, dalam jumlah miliyaran rupiah.

Dan semua OPD ada temuan, hanya besar dan kecilnya nilai yang harus dikembalikan ke Kas Negara/ Kas Daerah (Kasda). Temuan berikutnya terdapat di Sekretariat DPRD Rejang Lebong, RSUD Curup, dan lainnya.

Temuan ini rata-rata dari pihak ketiga, (rekanan Kontraktor/ Pemborong), yang belum dilunasi. Sedang jangka waktu sudah berakhir, 13 Juni 2023, sedangkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah SPPD biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas, belum terlengkapi, dengan bukti yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Temuan yang termasuk besar selain di Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, juga terdapat di RSUD Curup pembangunan fisik dan uang jaga malam. Jika tidak diselesaikan sesuai batas waktunya, akan diserahkan ke aparat penegak Hukum, setidaknya sudah memasuki wilayah hukum, bisa diproses secara hukum. Tergantung aparat bewenang, dalam hal ini, Kejaksaan dan Kepolisian RI, mengambil tindakan atau tidak?. (***)

Penulis/ Editor & Penanggungjawab: Pempred BEO.co.id, yang juga Ketua DPD-KWRI Prop. Bengkulu, pengamat Kemiskinan didaerah.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org