LEBONG, BEO.CO.ID – Lambannya pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA) 2022 terancam dan rawan digugat.
Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Lebong Mashuri Al Mashur menyebutkan bahwa keterlambatan penyampaian LKPJ Pemerintah Kabupaten Lebong tersebut terancam dan rawan digugat, dikarenakan tidak tepat waktu dan bertentangan dengan konstitusi yang ada.
“Terancam LKPJ Pemkab Lebong itu rawan digugat ke PTUN, artinya keterlambatan ini sudah melawan konstitusi yang diatur dalam Permendagri No18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Mashuri, Sabtu (15/7).
Disamping itu, Mashuri menengaskan, bahwa LKPJ TA 2022 telah mengeluarkan 19 poin rekomendasi dewan yang tidak sepenuhnya dijawab oleh eksekutif secara terang benderang dan ada indikasi konspirasi eksekutif dan legislatif belum, mempergunakan hak interpelasi secara maksimal salah satunya penjelasan serta keterangan program serba 3 yang patut diduga tanpa progres.
“Apakah benar program Bupati Lebong serba 3 masuk dalam dokumen RPJMD, jika tidak perlu disampaikan ke publik (masyarakat Lebong) melalui paripurna bersama DPRD, jangan sampai ujung – ujungnya menjadi pembohongan berlanjutan,” tegasnya.
Seru Mashuri kembali, tidak melihat dewan menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap sejumlah permasalahan yang diduga bertentangan dengan hukum, seperti izin lingkungan PT KHE dan PT TME tidak beraktivitas kurang lebih 5 tahun.
“Begitu juga persoalan Deposito APBD 2022 di BRI Cabang Curup yang diduga tidak mengikuti administrasi yang sebenar alias non prosedural dan sudah mengganggu likuiditas keuangan daerah,” demikian sampai Mashuri. (Eluban RI/Sbong Keme)