spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ramai Disorot Media, Adirozal Bupati Terkaya Ketiga di Jambi Rp 8 M Lebih?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Harta kekayaan Bupati Kerinci 2 Priode memiliki ase tanah dengan nilai mencapai Rp. 5 miliar lebih

Siapapun boleh jadi orang kaya, karena bekerja keras berusaha, atau mengembangkan harta warisan peninggalan orang tuanya, (mantan raja, pejabat) dan terus berfikir konsentrasi dan berdo,a mencari harta untuk jadi orang kaya, tidak ada yang salah (semuanya boleh-boleh saja), Ia, ditakdirkan Illah (Tuhan), jadi orang kaya, kenapa tidak?.

Kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis dugaan kekayaan diperolehnya dari cara-cara yang kurang baik.

Ia, (Adirozal), sebelum menjadi Walikota Padang Panjang, Ia seorang Dosen yang hebat, lalu menjadi Wakil Walikota Padang Panjang, dan pulang Kampung ke Desa Koto Beringin, Siulak, Kerinci di tahun 2013 silam.

Dan Bupati Kerinci saat itu, dijabat H Murasman, 2009-2014, dimasa jabatannya berhasil meletakan Ibu Kota Kabupaten Kerinci (Pusat Pemerintahan) di Bukit Tengah, bersama Irmanto Wakil Ketua DPRD Kerinci.

Ditengah pesatnya Murasman, membangun ibu kota baru Kerinci di Bukit Tengah sebagai pusat transksi, kegiatan pemerintahan, politik, ekonomi dan pelayanan publk dan lainnya, berembus rumor soal adanya sengketa tanah masyarakat dengan Pemda Kerinci, akhirnya kasusnya sampai ke Kejaksaan Tinggi Jambi, diproses secara Hukum, namun berakhir tanpa berakibat hukum?

Peluang ini, dimanfaatkan ‘’Adirozal’’ dalam pencalonanya untuk merebut kursi orang nomor satu di Kerinci. Adirozal, dengan keahlian kelembutan dan senyumannya berhasil meyakinkan masyarakat Kerinci, secara mayoritas khususnya, ‘’masyarakat adat tigo luhah tanah sekudung, siulak’’ enam kecamatan, berpasangan dengan Zainal Abidin, SH. MH, kini almarhum.

Dari Kerinci Hilir Desa Koto Iman, Kecamatan Keliling Danau, kini Kecamatan Tanah Cuguk, Kerinci, akhirnya pasangan Adirozal-Zainal menang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Dibalik kemenangan itu, dilapangan ada sejumlah tokoh yang pasang dada untuk memenangkan pasangan Adirozal-Zainal, antara lain, ‘’Tasmiluddin, Suardesi, Ragandi, Zulfahren, Ahmad Syukur, Urmadiawan, Jondri Ali dan sejumlah nama besar lainnya, serta yang menarik dan pentingnya tim 12 desa Sungai Batu Gantih yang dibentuk tahun 2012, dua tahun sebelum Pilkada, dikoordinir Suardesi dan Urmadiawan.

Dan di Siulak Deras ada Man CC dan Ismet Inono Cs dan kawan-kawannya dan banyak lagi pejuang lainnya yang pasang dada, untuk memenangkan Adirozal, maaf belum tercatat dalam Opini ini. Setelah kemenangannya di MK, atas gugatan H Murasman, Adirozl dinyatakan sebagai pemenangnya.

Harap dicatat dan diingat kembali Pilkada Kerinci 2014, yang terburuk dalam sejarah Kerinci, terjadi besar-besaran pembakaran pasilitas umum SD, SMP, Puskesmas dan rumah penduduk.

Dan pelakunya melarikan diri keluar negeri. Sudah cukup pahit, masyarakat Kerinci tetap percaya dengan Adirozal sebagai Bupati terpilih, saat itu.

Dan dilantik menjadi Bupati Kerinci, 2014-2019. Adirozal menjajikan pemerintahan yang bersih dan anti kkn (kolusi, korupsi dan nepotisme), dicanangkan Proyek tanpa FEE, masuk PNS tanpa pungutan, pokoknya wah…meyakinkan dengan visi dan misinya membangun Kerinci Lebih Baik (KLB).

Tahun pertama menjabat Bupati Kerinci, semua berjalan biasa-bisa saja, kegiatan pembangunan (proyek) tanpa fee. Namun ditahun kedua, tiga dan sampai lima, suara sumbang soal fee mencuat kepermukaan, mulai dari yang terkecil Jalan Lingkungan di Cipta Karya, rehab irigasi dan bangunan air banyak rekanan pemula menjerit, diminta fee oleh oknum tertentu di Dinas PUPR Kerinci.

Namun kasus fee kendati sudah berulangkali didemo mahasiswa dan masyarakat belum ada yang terjerat hukum, bak bebas tanpa dosa?.

Demikian juga penempatan para pejabat pembantu Bupati, secara mayoritas ada hubungan keluarga, koleha dan tim sukses, Ia mulus menjalankan pemerintahan Kerinci tanpa cacat sampai tahun 2019.

Ditahun 2018 terjadi perubahan jadwal Pilkada serentak termasuk Kerinci, Adirozal maju berpasangan dengan Ami Taher, singkat cerita pasangan ini memenangkan pertarungan dan kemenangan akhir, juga di Mahkamah Konstutusi Jakarta, bendera dan nama besar Adirozal berkibar dan dilantik di Gubernuran Jambi.

Dengan visi dan misinya KLB Berkeadilan (Kerinci Lebih Baik Berkeadilan), pada periode kedua 2019-2024, berbagai kasus mencuat kepermukaan termasuk soal fee proyek, dugaan adik kandungnya merubah tahun kelahiran agar lebih muda dan diterima sebagai CPNS di Pemkot Sungai Penuh, dan akhirnya pindah ke Pamdakab Kerinci, dan telah dilaporkan Hasan Basri, SH. MH, kepihak berwenang, namun dua kasus tersebut tidak terjangkau hukum?

Dan kasus fee proyek yang terungkap hanya satu kasus, yakni kasus, ‘’Urmadiawan’’ berakhir dibalik terali besi, korbannya hanya ‘’Urmadiawan’’ semua menolak menerima uang setoran dari ‘’Ur’’ termasuk Johani Wilmen dan Kadis Kesehatan saat itu. Satu-satunya orang dekat Adirozal, yang jadi korban hanya, ‘’Ur?’’ Kini Ur, sudah bebas dari balik jeruji alias bebas, akankah ada bom waktu yang akan meledak?

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Kita tak boleh berburuk sangka, Ur, nampaknya kembali ketengah masyarakat secara tenang dan berusaha sebagai petani untuk menghidupi anak dan keluarganya, kendati mungkin ada catatan hitam dikantongnya…?

Diperiode kedua, juga muncul kasus tunjangan jabatan DPRD Kerinci, (tunjangan rumah dinas) dicairkan dari tahun 2017 s/d 2021, dengan rincian pembayaran Rp. 9,3 juta untuk Ketua, Rp. 8, 2 juta, Wakil Ketua dan Rp. 7 juta/ bulan X 12 pertahun dikalikan 5 tahun, dengan kerugian Negara Rp.4, 9 miliyar.

Dan dikembalikan oleh 50 orang lebih anggota dewan Kerinci dengan nilai Rp. 5 miliyar lebih.

Kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi, dengan terdakwanya Adli (Kuasa Pengguna anggaran), Benny (Pejabat Pelaksaaan Teknis Kegiatan) dan Lolly dari Kantor Kajian Pelayanan Publik (KJPP), ironinya tidak ada terdakwa lainnya?.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam keterangan Persnya kepada Wartawan beberapa waktu lampau menjelaskan, ‘’sepanjang ada bukti baru, kasusnya akan terus berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru’’

Belum pudar dalam ingtan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, terungkapnya kasus tunjangan rumdis dewan Kerinci, ditahun 2022, terungkap lagi kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hasil dari auditor (pemeriksaan) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jambi (BPK-RI) Perwakilan Daerah Jambi, kerugian Negara Rp.15, 7 miliayar.

Dua kasus tersebut diatas pencairan dananya yang merugikan Negara itu, atas persetujuan Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, MSi, khusus untuk TPP, harus dikembalikan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara), yang menerimanya atas perintah Bupati Kerinci, Adirozal.

Diakhir masa jabatannya, satu persatu kasus dugaan korupsi terungkap kepermukaan. Dan akhir masa jabatannya awal Maret 2024 mendatang.

Namun, Dr. H Adirozal, MSi, telah mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana dilaporkan sejumlah media masaonline, cetak dan televise, dan Ia akan ikut bakal calon legislative untuk DPR-RI dapil Propinsi Jambi, akan muluskah dia…kita tunggu perkembangannya?.

Dan kasus yang terungkap dari hasil pemeriksaan BPK RI Jambi, selain TPP, perjalanan Dinas dalam negeri dan Daerah Rp.1, 3 miliyar, dan temuan BPK atas proyek kegiatan fisik dilingkungan banyak OPD se-Kabupaten Kerinci, juga harus dikembalikan oleh pihak ketiga (kontraktor), ke kas daerah (kasda).

Dan kasus dugaan korupsi, terkini dana Komite Olah Raga Nasional (KONI), Kabupaten Kerinci mengalir kepetinggi daerah Kerinci Rp. 3, 1 miliyar sebagai mana ditulis Siasatinfo.co.id, edisi 12 Juli 2023 dikutif kembali.

Siasatinfo.co.id, menulis dana KONI Kerinci, juga mengalir kekantong Bupati Kerinci Adirizal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan. Benarkah…? Dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pengurus Koni Kerinci.

Jika kita bayangkan dengan akal sehat (jernih) Bupati Kerinci Dr H Adirozal, MSi, yang memiliki kekayaan Rp 8.007.702.836,- Untuk apa lagi turut mengambil uang olah raga yang dikelola KONI Kerinci, untuk memajukan olah raga didaerah.

Sama kita ketahui Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, 10 tahun terakhir prestasi olah raganya secara umum menurun total, nyaris tak ada yang bisa dibanggakan ditingkat propinsi Jambi, apa lagi mau bicara tingkat nasional. Seharusnya disadari pengurus Koni Kerinci, termasuk Bupati?.

Nilai kekayaan Rp 8.007.702.836,- Bupati Kerinci, Dr H Adirozal, MSi, ini harta Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara, (LHKPN), Adirozal tercatat sebagai Bupati terkaya ketiga di Propinsi Jambi, tulis Radar Lampung.co.id, dikutif kembali.

Ini diketahui berdasar LHKPN tanggal penyampaian/ jenis laporan tanggal 21 Maret 2022 periodik 2021.Total harta kekayaan yang dimiliki Adirozal mencapai Rp 8.007.702.836.

Dari Afril 2022, sampai Juli 2023, belum diketahui jumlah total kekayaannya apakah berkurang dan atau bertambah… belum diketahui?

Radar Lampung.co.id, merinci kekayaan Adirozal. Sementara untuk aset tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp 5.035.750.000.

Terdiri dari 16 bidang tanah dan bangunan di Tebo, Kerinci, Sawah Lunto-Sijunjung, dan Padang Panjang. 

Kemudian ada tanah di Darmas Raya, Solok Selatan dan Kota Jambi. 

Ia mencatatkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 503.700.000 dan kas setara kas Rp 2.468.252.836.

LHKPN dan LHKASN 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai kekayaan Rp 8.007.702.836,- Bupati Kerinci, Dr H Adirozal, itu yang sudah dilaporkan sampai Maret 2022 tahun lalu. Dan bagaimana sekarang, (Juli 2023) ?

Dari keterangan disampaikan sejumlah sumber kepada penulis Opini ini, yang tercatat di LKHPN (Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara), untuk Bupati Kerinci Dr H Adirozal, MSi, untuk dua periode (10 tahun), hanya tercatat Rp.8 Miliyar lebih, disinyalir masih ada yang belum dilaporkan ke pemerintah, selaku pejabat Bupti Kerinci 10 tahun.

Info terkini diperoleh dari Tokoh Politik Senior masyarakat Kerinci di Jakarta, kini menetap di Jambi mengatakan,’’ada sebuah Perguruan Tinggi di Darmasraya, dibangun oleh orang samando awak, yang jadi Bupati di Kerinci dalam waktu 10 tahun terakhir, namun tidak disebutkan nama lengkapnya?’’

Rumor seperti ini sulit dipercaya kebenarannya secara fakta. Selain perguruan tinggi juga ada Kebun Sawit, juga di Darmasraya, pemilik diduga sama dengan orang Samando, pemilik perguruan tinggi itu, jelas sumber kompeten yang diterimanya dari pihak ketiga, dipaparkan kepada penulis Opini ini.

Di Padang Panjang, masih menurut tokoh politik senior itu menjelaskan, ada sebuah rumah dan sebidang tanah yang dibeli oleh orang Samando awak, namun bukti hitam diatas putih memang tidak ada. Aslinya, entah nama siapa…? Cuma orang bercerita, dibeli oleh ‘’orang samando awak, nan jadi bupati Kurinci itu, jelas sumber.

Terlepas dari semua cerita itu, ‘’biarkanlah waktu menjawabnya, karena suara masyarakat awam jarang bohongnya.’’ Yang jelas, Bupati Kerinci Dr H Adirozal, MSi, adalah Bupati terkaya ketiga di Propinsi Jambi.

Dari kekayaan yang dilaporkan Dr. H Adirozal, MSi, sebagai Bupati Kerinci, penyelenggara Negara didaerah Kerinci harta kekayaannya yang ada hanya Rp.8M lebih.

Dan belum ada alat uji, (undang-undang) yang disahkan dengan kajian pembuktian terbalik.

Sepanjang tidak ada, tidak bisa dikaitkan dengan kekayaan seseoarang pejabat penyelenggara Negara, yang mengelola Keuangan Triliyunan rupiah, bisa saja Ia punya perusahaan diluar Kerinci jauh sebelum Ia menjabat Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci.

Kita tak boleh menaruh curiga berlebihan, apa lagi menjastis, dari mana harta itu diperoleh, ‘’hanya pemilik hartalah yang lebih tahu, secara ajaib adalah yang maha kuasa, bukan kita?’’ marilah kita melihat dunia secara neteral, tanpa prasangka buruk?. (***).

Penulis Putra Asli Kerinci, Pempred BEO.co.id dan juga Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu. (+_ )

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org