spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerugian Rp 15,7M, Dampak Pencairan TPP, Itu Tugas Sekda Menjelaskan ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Sekda Kerinci, Zainal Efendi, S.P.,M. Si (kiri) dan Kepala BPKAD Kerinci, Hj. Nirmala Futri, S.E. Dok/Net

KERINCI, BEO.CO.IDSetelah kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dilingkungan Pemdakab Kerinci, Prop. Jambi, tahun anggaran 2022, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaa Keuang Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi dengan temuan pantastis Rp.15, 7 miliyar hampir semua pihak menolak bertanggungjawab, dan cari selamat masing-masing. Benarkah bisa tidak dikembalikan sebagaimana dijelaskan Asisten III Bidang Administrasi, Darifus dan Sekda Kerinci di Media Siasatinfo.co.id.

Sedangkan Siasatinfo, juga menulis dasar hukumnya UU No.15 tahun 2004 pasal 20, menjelaskan harus dikembalikan kekas Negara atau kas daerah. Dikutif kembali.

Nirmala dari Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemdakab Kerinci, usai mengikuti rapat dengan DPRD Kerinci, saat dicegat Wartawan Beo.co.id dan diminta tanggapannya mengatakan, ‘’pembayaran TPP, pak Sekda yang berhak menjawab’’ silakan Tanya sekda ujarnya singkat, seraya buru-buru naik ke mobilnya.

Nirmala, menolak memberikan keterangan. Sehubungan pertanyaan BEO.co.id, tentang pembayaran TPP yang dikirimkan kerekening masing-masing ASN, siapa yang mengirimkannnya?.

Terlelepas dari semua itu, temuan BPK RI Perwakilan Jambi, yang sangat pantastis, harus dikembalikan ke Kas Negara, jika boleh tidak dikembalikan, harus berlaku sama pada daerah-daerah lainnya di Indonesia.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Maka ASN penerima TPP, termasuk pejabat penting dilingkungan Pemdakab Kerinci, dalam jumlah besar ASN kalangan pejabat teras Pemdakab Kerinci harus mengembalikannya.

Jika ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemdakab Kerinci yang keberatan, ‘’silakan Tanya Sekda dan Bupati’’ karena mereka pejabat yang berwenang mengusulkan dan menyetujuinya.

Dalam proses pengusulan dana TPP bagi ASN Kerinci, pada tahun 2022 belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, namun Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, tetap membuat kebijakan untuk mencairkannya.

Ketika menjadi temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, Bupati Kerinci harus bertanggungjawab, dan tidak lepas tangan begitu saja?. Sebagaimana ditulis dalam berita sebelumnya, dikutif kembali.

Kedepannya, siapapun Bupati Kerinci, perlu membaca lebih detail tentang ‘’hak-hak dan kewajiban ASN yang boleh dilakuka dan tidk boleh dilakukan?’’  Bagi ASN Golongan III kebawah, memang terasa berat mengembalikan, karena mereka punya gaji dan tunjangan kecil sementara kebutuhan lebih besar.

Disini peran Bupati dan Sekda sangat diharapkan bisa menyelamatkan ASN, karena mereka pekerja, bukan pengambil kebijakan dan pembuat keputusn. Bupati, sebelum turun dari jabatan pada Maret 2024, harus menyelamatkan dulu para ASN, yang bisa terancam Tindak Pidana, jika sampai batas waktunya tidak dikembalikan kekas Negara (kas daerah). (***).

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org