spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LKPJ 2022 di Lebong, Sido Sebut Tidak Sesuai Dengan Konstitusi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
M. Sidonaris / Ilustrasi LKPJ 2022

LEBONG, BEO.CO.ID – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA) 2022 tertanggal12 Juli 2023 disinyalir tidak tepat waktu, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkap M. Sidonaris, bahwa LKPJ diakhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah sebagaimana amanatkan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ itu secara konstitusional dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sekarang ini sudah bulan berapa, semestinya harus sesuai dengan ketentuan peraturan, idealnya di bulan Maret LKPJ itu disampaikan dalam rapat paripurna dewan, kalau ini tidak tepat waktu,” terang Sido kepada wartawan, Kamis (13/7).

Kewajiban konstitusi ini, lanjut Sido, ketentuannya mengikuti aturan dan tidak bisa terlambat melebihi 3 bulan, berdasarkan Pasal 18 dipoin ke 1 LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

“LKPJ Pemkab Lebong ini dilaksanakan di bulan Juli, tentu kita menduga hal ini tidak sesuai dengan konstitusi dan konstitusi yang telah diatur oleh peraturan yang mengikat serta LKPJ itu akan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan ke gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai wakil pemerintah pusat,” pungkasnya.

Disisi lain dia menerangkan, dewan tidak hanya sebatas dapat mengeluarkan 19 poin rekomendasi Atas LKPJ Bupati Lebong Tahun Anggaran 2022 yang akan ditindak lanjut dan di evaluasi.

“Tapi LKPJ 2022 yang tidak tepat waktu ini, jangan sampai menimbul pertanyaan kembali ditengah masyarakat, walaupun telah disetujui oleh dewan dengan puluhan catatan rekomendasi dan semoga tidak terulang kembali,” demikian disampaikan Sidonaris kepada wartawan.

Ketika awak media ini menyambangi Sekwan Cahya Sectiantoro, pihaknya enggan memberi penjelasan atas keterlambatan penyampaian LKPJ TA 2022 yang baru di paripurnakan, 12 Juli 2023.

Sangatkan sayangkan pula Ketua DPRD Lebong Carles Rosen saat ditemui diruang kerjanya enggan diwawancara, Kamis (13/7) sampai berita ini diturunkan. (***/Sbong Keme)

BACA JUGA :  Azhari - Bambang Resmi Terima Rekom Demokrat, "Siap Gempur Petahana"

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org