spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM LIRA Tebing Tinggi : Tak Tertib Mengelola Pendapatan Retribusi TA 2020, Copot Kepala UPTD Pasar

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
LAPORAN : SYAM HADI PURBA TAMBAK
TEBING TINGGI, BEO.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Disperindag Tebing Tinggi tak tertib mengelola Pendapatan Retribusi Pasar akibatnya Pendapatan retribusi daerah per 31 Desember 2020 anjlok dari Rp.4.502.040,00 terealisasi sebesar Rp.3.367.514.717,00 demikian relasenya Ratama Saragih responder resmi BPK RI ke awak media Kamis (17/06/2021).
Walikota Non Budgeter ini mengatakan bahwa UPTD Pasar Disperindag Tebing Tinggi sesungguhnya sudah gagal dalam mengelola pasar sebagaimana diuraikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Per Undang-undangan Nomor.59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.
LHP BPK. RI menguraikan bahwa Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dalam realisasi retribusi pelayanan pasar Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.745.000.000,00 ternyata terealisasi sebesar Rp.565.825.000,00 hanya 75% tercapai lantaran ada 605 kios/stand pada empat pasar Kota Tebing Tinggi yang belum diikat dengan surat perjanjian alias illegal.
“Dari hasil pengujian retribusi pelayanan pasar ditemukan bahwa pemakaian kios/stand oleh para pedagang yang tersebar di 7(tujuh) pasar tidak seluruhnya diikat dengan surat perjanjian akan tetapi dengan kartu identitas pedagang (KIP) sebanyak 605 kios/stand. Dengan kata lain pedagang membayar retribusi berdasarkan dengan surat perjanjian yang dibuat ke dua belah pihak, bukan berdasarkan kartu indentitas pedagang (KIP),” ujar Ratama.
Lanjutnya lagi, dari 605 kios/stand yang tidak memiliki surat perjanjian, 358 kios dan 245 stand sudah tak berfungsi lagi alias terlantar lebih dari 3 bulan sampai 3 tahun, dua kios telah digunakan oleh pihak lain disulap jadi kantor namun tak dipungut sewa retribusi, 2 kios pajak mini nomor 15K, dan 35K dialihkan hak pemakaiannya kepada pihak lain.
“Parahnya lagi sebut kedan Ombudsman RI Sumut ini kalau UPTD Pasar Tebing Tinggi tak melaporkan terkait tagihan retribusi pasar atas penggunaan kios tersebut yaitu sebesar Efp.513.300.000,00 {(358 kios x Rp.75.000,00 x 12 bulan + (245 stand x Rp.65.000 x 12 bln). Pengamat anggaran ini sangat menyayangkan jika Umar Zunaidi Hasibuan Walikota APBD Tebing Tinggi masih mempercayakan oknum pejabat yang tak mampu dan gagal mengelola Pasar,” pungkasnya. (*)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org