LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, M. Ikram pasca kalah Surat Keputusan (SK) Bupati 396 Tahun 2021 di PTUN Bengkulu antara Ketua BMA Badruzzaman dan Ketua BMA versi SK Bupati Lebong Nedi Aryanto diharapkan dapat duduk satu meja.
Hal itu diungkapkan langsung oleh M. Ikram merespon “polemik,” terkait persoalan BMA di Kabupaten Lebong. Ia berharap dan berupaya serta berkeinginan mempersatukan kembali Ketua BMA Badruzzaman bersama Ketua BMA versi SK Bupati Lebong, Nedi Aryanto sampai ini masih “bersitegang.”
“Keinginan mempersatukan mereka ini tujuan atau cerminan dari adat serta sesuai dengan nama BMA itu sendiri, yaitu Badan Musyawarah Adat dalam arti lain untuk duduk bersama dan mempersatukan mereka kembali,” ujar Ikram saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (3/10/22).
Lanjut dia mengutarakan kembali, merajut kembali kedua bela pihak ini dengan tujuan kedepannya, BMA di Bumi Swarang Patang Stumang dapat bersatu mengwujudkan serta mendorong program-program yang ada di Kabupaten Lebong.
“Sebentar lagi ada agenda besar yang harus kita selesaikan, seperti tradisi buang Apem dan ulang tahun Lebong peran BMA sangat dibutuhkan dalam agenda tersebut. Ini inisiatif saya secara pribadi kalau mereka setuju dan pimpinan juga setuju untuk mempersatukan mereka,” demikian sampai Ikram. (Sbong Keme)