Laporan : Yelli Naiti BEO.co.id
Diduga makan dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh, Jambi, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menahan tiga tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, karena kasus ini melibatkan banyak pihak. Tergantung dengan pengembangan kasusnya?.
Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul (Jam 14,00 WIB) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh telah dilaksanakan penetapan dan penahanan tiga (3) orang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran TA.2023 sebesar Rp.4 Milyar.
Alex Hutahuruk selaku Kasi Pidsus kepada Wartawati Beo co.id di Kantor Kejari Kota Sungai Penuh Rabu 28 Februari 2024. Membenarkan Selasa 27 Februari 2024 Kejari Kota Sungai Penuh telah menahan 3 orang tersangka terkait Dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, masing-masing atasnama :
- KHAIRI .M.Pd Bin SYARA’I ABIDIN (35 tahun) Ketua KONI Kota Sungai Penuh.
- BENNI ZEKMANA Bin ZAIDIR (32 tahun) Sekretaris KONI.
- TRIKO MARFENDRI Bin ZUKRI (36 tahun) Bendahara KONI.
Adapun kasus posisi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2023 pihak KONI Kota Sungai Penuh menerima Hibah dari Pemerintah daerah Propinsi Jambi Sebesar Rp. 4 Milyar. Bahwa dana Hibah Sebesar Rp. 4 Milyar tersebut digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
- Kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Honorarium sebesar Rp.246.600.000,-.
- Belanja Barang dan Jasa Sekretariat KONI sebesar Rp. 253.400.000,-.
- Kegiatan PORPROV 2023 sebesar Rp. 2.580.773.600, dengan rincian sebagai berikut :
- Belanja Training center dan belanja perlengkapan kontingen sebesar Rp.69.400.000,-.
- Belanja operasional Porprov 2023 Rp. 2.507.873.6003.
- Belanja Modal Rp.3.500.000,-.
- Pembinaan Peralatan Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400,-.
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp 779.604.000,00,-.
Selanjutnya terhadap Ketiga Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024-17 Maret 2024.
Bahwa terhadap ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tipikor ungkap Alex Hutauruk.
Mari sama kita dukung penegakan supremasi hukum dan “ucapkan tahniyah” kepada Kejari Kota Sungai Penuh karena sudah bekerja keras demi penegakan hukum di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Dengan adanya bantuan dana Hibah dari Pemprop Jambi, seharusya ada peningkatan olah raga di Kota Sungai Penuh, dimana Kota Sungai Penuh dan Kerinci, adalah bagian yang tak terpisahkan dari 11 Kabupaten dan Kota se-Propinsi Jambi, yang prestasi olah raganya “Kota Sungai Penuh, kini dipimpin Ahmadi Zubier, anjelok total bersama Kerinci, posisinya sering beriringan dua daerah ini.
Dari pemantauan dan keterangan dihimpun Tim BEO.co.id, pada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kerinci belakangan ini “kian meningkatnya kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan Hukum, dalam hal ini di lembaga (institusi) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kendati masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang akan dikerjakan. (***).
Penulis/ Editor &Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.