LEBONG, BEO.CO.ID – Tidak hanya desa Suka Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong yang lebih dulu menyerahkan berkas salin keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Sebaliknya, mantan perangkat desa Talang Leak II yang ikut menyusul memberikan surat salinan tersebut ke Pemkab Lebong.
Hal itu diungkapkan oleh Poppy mengatakan, bahwa surat salin keputusan PTUN telah berikan kepada Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong dilanjutkan ke Dinas Pemdes dan Sosial dan Camat Bingin Kuning.
“Pemberian surat keputusan ini diserahkan hari ini, untuk Bupati Lebong, DPRD, Dinas PMDSos dan Camat Bingin Kuning untuk ditindak lanjuti sesuai keputusan dari PTUN Bengkulu,” terangnya kepada Beo.co.id, Rabu (23/3/22).
Lanjut dia menerangkan lagi, dari putusan tersebut kepada Pemkab Lebong melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku dan menjalani amanat keputusan tersebut.
“Atas keputusan PTUN Bengkulu yang telah memiliki hukum tetap dalam perkara yang kami jalani sebelumnya, jelas harap wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait,” tuturnya. (Sbong Keme)