KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Masyarakat dari Empat Desa Sungai Jernih, Desa Talang Lindung, Sungai Ning dan Desa Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi, mempertanyakan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA), diduga keras dikerjakan asal jadi, tanpa didukung teknis yang benar. Temuan Wartawan BEO.co.id, puluhan meter pipa IPA terpasang dalam keadaan telanjang (terbuka), rentan kerusakkan secara alami dan tangan-tangan jahil. Benarkan cara mengerjakan IPA seperti itu…?
Keempat paket paket infrastruktur persiapan air bersih (layak minum) itu melalui IPA tahun anggaran 2022, baca juga Beo.co.id, 19 Oktober 2022, menyoroti pekerjaan IPA Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal, dengan nilai kontrak Rp.332 yang, kondisi riil secara fisik dilapangan sangat memperihatinkan.
Dari hasil Investigasi Jurnalist Beo dilapangan, dilokasi berikutnya Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi dengan nilai kontrak Rp.786 juta, dikerjakan CV. SAPUTRO HANDOKO, salah satu nilai tertinggi dalam kontrak dari empat lokasi tersebut.
Dalam investigasi Jurnalist Beo.co.id, berikutnya di Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal dengan nilai kontrak Rp. 262 juta, ironisnya tanpa papan merk, sehingga tak terbaca jumlah volume yang dikerjakan.
Dan selanjutnya investigasi di Desa Kumun Mudik, Kecamatan Debai yang di chek dan richek lapangan, 21 Oktober 2022 lalu, pekerjaan yang sama pemasangan Pipa IPA dengan nilai Kontrak Rp. 328 juta, kondisi riil pipa terpasang telanjang (terbuka) rentan terjadi kerusakkan.
Khusus temuan di Sungai Jernih, yang mata airnya (bak Intake) berada dihulu Sungai Ampuh-Batu Panjang, kondisi riil dilapangan tak jauh beda. Dan pemasangan Pipa melintasi Kebun milik Guru Nawar, terbentang ratusan meter terbuka (telanjang) ratusan meter menuju bak Pembagi.
Dan masih dilokasi yang sama, penyaluran air dari Bak Pembagi kerumah penduduk (warga), Pipanya juga terbuka, tidak ditanam. Hasil chek and richek Jurnalist BEO.co.id, kedalaman penanaman yang ada 20 s/d 25 em, dan sebagian besar pipanya telanjang (tanpa pengaman).
Salah satu sumber kompeten anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sungi Jernih, yang ‘’takut’’ disebutkan identitasnya, (21/10/2022) mengatakan pada BEO.co.id, ‘’kita tidak tahu berapa standard ukuran penanaman Pipa terpasang, kebanyakkan pipanya terbuka,’’ ujar sumber itu.
Lanjut silakan ‘’Pak Wartawan lihat sendiri’’ kami tidak ngarang (bohong), berapa ketentuan penanaman pipa dari PUPR Kota Sungai Penuh, kita juga tidak tahu, apa boleh terbuka (tidak ditanam), ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Talang Lindung, yang bersumber dari Air Sungai Desa Talang Lindung, (Mudik Air), diperkebunan Kopi Mak Niar. Dan ironisnya lagi sumber airnya di Cangkok dari ‘’Bak SPAM’’ (Sistem Pengadaan Air Minum) yang lama, proyek desa sebelumnya.
Sambungan selanjutnya dari Bak Intake menuju bak Pembagi belum tampak adanya kegiatan pembangunan galian Pipa menuju RT 09 Desa Talang Lindung, sebagai pengguna jasa langsung.
Dari TR09 dipasang Pipa telanjang disepanjang jalan, untuk menuju perumahan warga, juga tidak tertanam dengan baik. Seperti di Depan Rumah Kepala Desa (Kades), Talang Lindung Zulfajri.
Pasangan Pipanya dikawasan ini, lebih parah lagi diperkirakan 5 Cm, sebagian terlihat terbentang tanpa ditanam (ditimbun), ditelusuri lebih jauh, tidak ditemukan Papan Merknya?.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Dede Kostri Mafaza, 24 Oktober2022, tidak berhasil ditemui, karena tidak ditempat.
Dan kembali dihubungi, 27 Oktober 2022, tidak berada dikantornya. Dan hari yang sama Khalik Munawar Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Sungai Penuh, dihubungi secara terpisah juga tidak berada ditempat, (Kantornya, Red), kata Nel Aini, salah satu staf.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, baik dari Kabid CK, maupun Kadis PUPR Kota Sungai Penuh. Boleh atau tidak pipa IPA dipasang secara terbuka (telanjang).
Dari data diperoleh redaksi BEO.co.id, secara teknis pemasangan Pipa harus tertutup rapat dan aman dari jangkauan tangan-tangan jahil atau hewan (bintanng) liar, itu gunanya bangunan pipa harus tertutup dengan baik, minimal kedalaman pengamanannya antara 25 cm s/d 40 cm.
Namun sejauh ini, secara teknis mungkin boleh saja dipasang terbuka (telanjang), secara teknis oleh PUPR Sungai Penuh?. Dengan tetap mengedepan azaspraduga tak bersalah, kita tunggu penjelasan pejabat terkait. (***/m2dj/yn).
Laporan              : Perwakilan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Editor/ Penulis & Penanggungjawab :  Gafar Uyub Depati Intan.