spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Harus Kompak, Mengawasi Penggunaan Dana Desa

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat harus kompak dan berani melakukan pengawasan secara benar dan bertanggungjawab, berpijak diatas dasar kejujuran dan kebenaran dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (dd dan add), untuk kesejahteraan masyarakat (rakyat) didesanya masing-masing. ‘’Bukan memperkaya, kades/ BPD-keluarganya atau kelompok’’

Karena praktik kotor sudah berlangsung lama, sejak dana desa (dd) dan add sebagai dana pendamping dari Pemerintah, kabupaten dan kota dikucurkan tahun 2015 silam hingga kini memasuki tahun 2023 bulan Januari sudah berjalan 8 (delapan) tahun rata-rata perdesa telah dikucurkan dana oleh pemerintah sebesar Rp. 8, 5 miliyar/ desa.

Jika dana tersebut digunakan maksimal, tanpa korupsi berarti terjadi perubahan yang positif meningkatnya kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing, dan menurunnya angka kemiskinan. Bayangkan pengelolaan dana dd setiap tahunnya ditambah add, lebih kurang Rp. 1, 5 miliyar/ desa, banyak sekali sarana dan prsarana yang bisa dibangun, secara fisik dan non fisik.

Namun, kejahatan bisa terjadi kapan saja, karena ada niat dari pelakunya, dan terbuka kesempatan (peluang), tanpa adanya pengawasan yang benar, jujur dan bertanggungjawab.

Dan jangan sampai adanya pembiaran, karena BPD terpilih umumnya, ‘’orang-orang dari kades terlantik, yang dipersiapkan sedemikan rupa, sehingga pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.?’’ Maka peran dan kekompakan masyarakat sangat penting, demi perbaikan kedepannya.

Dan apa lagi BPD, menjadi alat kades terpilih melegalkan ‘’perampokan uang rakyat’’ untuk mengatasi dan menghentikannya, salah satu jalan terbaik pengawasan dari masyarakat langsung, mulai dari musyawararah mufakat, apa yang akan dibangun, perencanaannya secara benar, pengawasan dan melihat hasil akhir yang mampu memberikan azasmanfaat dan berkualitas, sehingga umur rencana bangunan terpenuhi minimal berumur limaa tahun.

Masyarakat diberi hak melakukan pengawasan dan mendapatkan informasi secara benar sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dan diperjelas dalam Pasal 68 ayat (1) hurup (a) Kepala desa dalam menjalankan tugasnya harus akuntabel, transparan, efektif dan efesien, bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, dan memberikan informasi pada masyarakat desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (4) hurup (f) dan (p).

Maka pengawasan optimal secara internal harus dilakukan ditingkat internal desa melalui BPD dan perangkat desa, sehingga tujuan akhir pembangunan dapat dicapai, memberikan azasmanfaat, meningkatnya kesejahteraan dan menurunnya angka kemiskinan didesa masing-masing.

Pemerintahan desa harus membuat, UNIT PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK (UP3) DESA, sehingga masyarakat desa bisa memberikan masukan, dan menjelaskan ketimpangan dan kesenjangan yang masih terjadi dalam pembangunan desa.

Dan pemerintahan desa perlu dan penting menyadari kelemahan sumber daya manusia (SDM), yang dimiliki. Untuk mendukung sistem pemerintahan desa yang baik, maka perlu dilakukan peningkatan SDM yang ada, melalui ke ikut sertaan dalam berbagaikegiatan bimbingan teknis (bintek), kursus dan koordinasi dengan pemerintahan kecamatan, kabupaten dan kota, tidak hanya diam, hanya menunggu dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add) dari tahun ketahun.

BPD (Badan Perwakilan Desa), sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemerintahan, pembangunan dan perangkat desa, harus berani dan jujur melakukan pengawasan didesanya masing-masing.

Dengan pengawasan yang baik dan bertanggungjawab, dengan harapan DD dan ADD, mampu meningkatkan kualitas hidup, masyarakat yang sejahtera dan mengurangi kemiskinan pedesaan. Jika BPD dan anggotanya tidak sanggup, lebih baik memilih mundur dan meletakan jabatan dari pada merusak sistem pengawasan.

Dan bisa bermuara pada pembiaran, dan bebasnya perampokan uang rakyat didesa.

Presiden Joko Widodo, sudah berulangkali mengingatkan para kades seluruh Indonesia, agar menggunakan dana desa tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan mensejahterakan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan, menurunnya angka kemiskinan didesa.

Pembangunan Desa menjadi salah satu skala prioritas Pemerintah pusat, (RI) sebagaimana dijelaskan dalam NAWACITA ketiga tujuannya membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat desa dan daerah dalam kerangka memenuhi kebutuhan Pembangunan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Sejak dikucurkan dana desa (DD), dari tahun 2015 silam sampai tahun anggaran 2021 sedikitnya sudah Rp. 4001 triliyunan dana desa mengalir untuk membangun lebih 70-an ribu desa di Indonesia, dengan tujuan yang dibangun Pemerintah RI, ‘’mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara warga kota dan desa, hakikinya mensejahterakan masyarakat desa.

Memang sudah banyak perubahan dan peningkatan, namun tidak sedikit yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kedepannya. Dalam pelaksaaannya tidak sekali-kali membangun kekuatan ekonomi kelompok tertentu, memperkaya oknum kepala desa (kades), keluarga dan kolehanya, maka peran BPD dan Masyarakat dalam melakukan pengawasan bagi pembangunan didesa masing-masing, harus diutamakan, agar bermanfaat untuk kepentingan yang lebih besar.

Sejak DD dan ADD sebagai dana pendamping dikucurkan Pemerintah pusat daerah selama lebih kurang sudah delapan tahun berjalan, uang beredar disetiap desa sudah mencapai lebih kurang Rp. 9 miliar / desa, bayangkan jika para kades dan BPD jujur dan mampu mengelola keuangan dimasing-masing desanya dengan baik, minimal masyarakat desa sudah sejahtera, dan tidak sebaliknya?.

Dan sebagian besar hasil temuan Wartawan BEO.co.id dan para aktivis peduli kepentingan masyarakat dilingkup yang sudah terjangkau, dana yang berlimpah tersebut dan dikucurkan pemerintah sejak tahun 2015 silam menjadi lumbung yang rawan Korupsi.

Pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD), dan bentuk bantuan lainnya dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota belum sepenuhnya bebas dari Korupsi. Kendati sudah banyak oknum kades yang dibuikan, namun belum membuat efek jera.

Trennya justru korupsi (perampokan) terhadap dana pembangunan desa dari tahun ketahun menempati urutan ketiga setelah apartur sipil Negara (asn) dan swasta dari segi jumlah pelakunya, dikutif dari berbagai sumber resmi pemerintah dan ICW (Indonesia Corruption Watch.

Tindakan perampokan itu, harus kita hentikan bersama, dengan membantu aparat penegak Hukum dengan cara memberikan informasi yang positif dan factual, guna diproses secara hukum. Dikutif kembali, dari catatan sebelumnya.

Dan mari kita bersama menjadikan hukum sebagai Panglima, bukan kekusaan. Yang mencemaskan kita semua, sejumlah oknum, bahkan ratusan oknum kades dan BPD menjadikan anggaran desa Objek korupsi. Dan banyak yang lolos dari jeratan hukum?

Sebagai pelaku korupsi para oknum kepala desa terbanyak jumlahnya melakukan korupsi. Dan sangat rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan dananya.

Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairannya.

Mana Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota tahu tindakan para oknum kades, jika bukan ditelusuri jejaknya oleh para aktivis termasuk Wartawan.

Tim Catatan yang terabaikan dan Media BEO.co.id, telah melakukan penelusuran diberbagai tempat khususnya ditiga propinsi Bengkulu, Jambi dan Sumatera Utara.

Dalam satu Kabupaten dan kota jumlah desa mencapai dua ratusan lebih Padahal dimasing-masing desa, masih banyak warga, kk (kepala keluarga), yang belum punya penerangan listrik, dan keluarga Gizi buruk, sumber air bersih yang tidak layak, infrastruktur masih banyak yang harus dibenahi dan ditingkatkan.

Tak heran pelayanan Pemerintahan Desa (Pemdes) disetiap desa menjadi keluhan masyarakat.

Untuk kedepannya, kendati sudah banyak yang dicapai melalui pengucuran dana desa dan alokasi dana desa, dan bantuan lainnya dari pemerintah, ‘’maka perlu diawasi dengan ketat Pengelolaan Keuangan, Aset dan Infrastruktur desa.’’ Dan langsung oleh masyarakat.

Maka harus kita bersama mencarikan jalan keluarnya (solusi), jika terus berulang setiap tahunnya, ‘’berarti / bisa dianggap terjadi pembiaran’’ berarti kita gagal melakukan pengawasan?.

Kita harus menyadari tujuan akhir pengawasan terciptanya perbaikan dan pelayanan yang baik untuk masyarakat, agar pemerintah dan pemerintahan tingkat desa dipercaya masyarakatnya.

Para kepala desa dan perangkatnya tidak perlu alergi dengan pengawasan dan monitoring dari masyarkat, termasuk dari para aktivis, LSM, Wartawan, dan aparat penegak Hukum.

Pemerintahan desa menjadi kewajiban memberikan dan menerbitkan informasi yang benar pada publik yang berada dibawah kewenangannya, sebagaimana diatur dalam UU No.6 tahun 2014 dimaksud.

Pemerintahan yang bersih sudah puluhan tahun diharapkan masyarakat, maka untuk memilih pemimpin desa kedepan, bupati, walikota, gubernur dan presiden, rekam jejak para calon harus dibaca secara jernih dan teliti, hentikanlah politik uang. Jika tetap uang dinomor satukan untuk menggunakan hak pilih, siap-siaplah kita rusak selama enam tahun jabatan kades dan lima jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Soalnya uang yang diberikan para calon, bukan uang sedekah Ikhlas melainkan uang beli suara, dan otomatis mau mereka kembali dalam masa jabatannya. Tentu, dengan merampok uang pembangunan yang bersumber dari masyarakat itu sendiri. (***)

Editor/Penulis & Penanggungjawab: Gafar Uyub Depati Intan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komiter Wartawan Reformasi Indonesia, (DPD-KWRI) Prop. Bengkulu, Pemimpin Redaksi BEO, & GEGERONLINE.CO.ID Group, dan Pengamat masalah Kemiskinan Pedesaan dan Kaum Marjinal Perkotaan serta Masalah Sosial Kemanusiaan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org