KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu, perlu sekedar tahu Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Zurdinata, yang dinyatakan hilang dan diganti dengan surat keterangan Pengganti STTB, an Zurdinata, yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kepahiang, ditanda tangani Drs. Ahkmad Jajuli, tertangal 27 Januari 2001, melalui Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21/122.16.02/ SMUN.1/ MN/ 2001.
Layak dipertanyakan, siapa yang bertanggungjawab ?.
Karena surat keterangan pengganti STTB, an. Zurdinata yang dinyatakan hilang itu, dan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti STTB, yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Kepahiang, dinyatakan batal demi hukum, dengan kata lain “tidak berlaku” dan bila digunakan siapa yang bertanggungjawab?
Mediaonline BEO.co.id, secara resmi telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke SMAN 1, Kepahiang melalui surat Nomor : 0.07 / CRP / BECOID / Klarifikasi-Konfirmasi / 07 / 2024. Tanggal, 17 Juli 2024. Yang ditujukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang, dengan 9 tembusannya dan mengajukan 4 pertanyaan, setelah ditunggu selama lebih kurang dua bulan sama sekali tidak dijawab. (Simak berita BEO.co.id, edisi 24 September 2024.
- Berdasarkan temuan Wartawan BEO.co.id, atas Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata. dalam putusan PTUN Bengkulu, pada halaman 74, menjelaskan.
- MENGADILI : DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima.
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Putusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang berupa Surat Keterangan Pengganti STTB Yang Hilang Nomor: 21.56 / 122.16 / .02 / SMUN.1 / MN / 2001, tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdinata.
- Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 264.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). Dikutif kembali.
Dijelaskan dalam Putusan PTUN Bengkulu, PUTUSAN NOMOR: 4/g/2021/PTUN/BKL, 7 Juli 2021 oleh kami Delta Arga Prayudha, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dixie. B.D. Parapat, SH dan Dr. Mevi Primalliza, SH.MH sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. Evy Farida Damayanti, SH.MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum para Penggugat. dan Kuasa Hukum tergugat II Intervensi secara elektronik. Halaman 75 dari 76 halaman Putusan PTUN Bengkulu, dikutif kembali.
Diragukan?
Membaca surat keterangan Pengganti STTB atas nama Zurdinata, yang dikeluarkan SMAN 1 Kepahiang dan ditanda tangani Drs. Ahkmad Jajuli itu. Benar adanya dapat diyakini, “Zurdinata” dari kelas 1 s/d 3 dan lulus dari SMAN 1 Kepahiang. Surat keterangan yang telah dilegalisir oleh Kepala SMAN 1 Kepahiang, Andri Heryanto, M.Pd. Akrab dipanggil “Pak Andre, itu ?”
Bila itu benar, sangat disayangkan PTUN Bengkulu, menolak dan
Membatalkannya surat keterangan Pengganti STTB dimaksud, dan memerintahkan supaya di cabut (batal demi hukum) ?.
Zurdinata, sebagai warga Negara juga punya hak yang sama dengan warga lainnya mendapat Kesepatan yang sama pula. Dan sebaliknya jika terbukti dibelakangan hari nanti tidak benar, apa adanya, tentu pihak-pihak terkait akan ada sangsinya?.
Sebab, Negara kita berdasarkan Negara Hukum. Maka putusan hukum harus dihormati dan Kita harapkan “Hukum menjadi Panglima Keadilan?” bagi seluruh manusia dimuka bumi ini.
Mari bersama kita ciptakan rasa Keadilan ditengah masyarakat, dan mendukung aparat penegakan hukum, secara ikhlas, jujur demi kebenaran, bukan pembenaran?. ( *** ).
Laporan: Penulis / Editor & Penanggungjawab, Gafar Uyub Depati Intan.