spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mendagri Tegur Bupati Simalungun

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img


Gara – gara JR Saragih Tidak Netral Pada Tatapan Kampanye Pasangan Calon Bupati

Anton Saragih abang JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, No 4 berpasangan dengan Rospita Sitorus. Dok


SIMALUNGUN, Beo.co.id – Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 Kepala Daerah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) atas pelanggaran Netralitas oleh ASN di 67 pemerintahan daerah, yang belum ditindak lanjuti selaku Kepala Daerah selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sesuai dengan PP No12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggara Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diberikan 3 hari setelah menerima surat teguran dari Kemendagri untuk menindak lanjuti rekomendasi KASN.

Salah satu Pelanggaran yang dilakukan ASN yaitu Camat Gunung Malela Kabupaten Simalungun A Pasaribu, Camat langsung kempanye No. 4 yaitu Anton Saragih abang JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Dok


Inspektur Jendral Kemendagri, Tumpak Hasiholan Simanjuntak atas nama Mendagri Tito Karnavia telah menegur 67 Kepala Daerah dan surat teguran dilayangkan 27 Oktober 2020 termasuk Bupati Simalungun JR Saragih.
Kepala Daerah atau Bupati yang tidak menindak lanjuti Rekomendasi KASN akan dikenakan Sanksi, mulai dari Sanksi melanggar displin.


Ketua DPD Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Kabupaten Simalungun, Sumut, SHP TAMBAK. SH, menjawab pertanyaan awak media ini (3/11), tentang Mendagri melayang kan teguran kepada Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara JR Saragih tentang Netralitas pada tahapan kampanye 2020.


Ketua DPD GNI menjawab, terjadinya tidak Netralitas karena adanya konflik kepentingan, seperti Patahana maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati, atau konflik kepentingan keluarga Patahana mencalonkan jadi Bupati Simalungun.

Dapat dilihat di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara patahana tidak maju namun yang maju adalah keluarga Patahana maju mencalonkan menjadi Bupati Simalungun seperti Anton Saragih abang JR Saragih Bupati Simalungun.


Simalungun itulah penyebabnya yang dinamakan konflik kepentingan terjadilah surat teguran kepada Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara.


Masih diKatakan Ketua GNI Kabupaten Simalungun, “mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Sanksi kepada Bupati bisa berupaya pemberhentian sementara,” ujar SHP Tambak SH.


Sekda Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, M. Simamora ditemui di kantornya di Pematang Raya Kabupaten Simalungun tidak bertemu karena tugas luar dihubungi dan awak media ini mengirim kan pesan konvirmasi, tak menjawabnya.

(Laporan : Syam Hadi Purba Tambak. SH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org