spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Kadus, Garap “Ayuk Ipar” Selesai Cuci Kampung?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Oknum Mr Kepala Dusun (Kadus) V Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, hebohkan warganya “diduga keras jahili ayuk Ipar alias garap’’ inisial “In,” entah setan apa yang merasuki jiwanya, umur pelaku dan korban sudah diatas 40 tahun, disinyalir kejadian beberapa waktu lalu.

Dan akhir kasus ini menguap kepermukaan, atas laporan, “ In“ yang sudah tidak tahan lagi dengan tindakan pelaku, maka dilaporkan pada suaminya. Sontak saja, sang suami terkejut, ada apa yang sebenarnya terjadi?

Menurut keterangan korban sebelumnya pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mendaftarkan korban sebagai penerima bantuan sosial (bansos, red) dan tanpa curiga, korbanpun percaya kepada pelaku. Karena masih adik sendiri.

Namun pelaku Mr, malah sebaliknya diduga melakukan hal tak senonoh, pada “”ayuk Iparnya sendiri” sehingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan, yang dilakukan pelaku.

Setelah kejadian tersebut korban IN menceritakan apa yang sudah ia alami kepada suaminya. IN menceritakan bahwa dirinya sudah dilecehkan sebanyak dua kali oleh pelaku, pertama diruang tamu dan yang kedua di dalam kamar mendengar cerita dari istrinya tersebut JM suami dari IN langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala desa, setempat.

Setelah mendengar laporan warganya kepala desa kampung bogor segera memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi, (berembuk) hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan damai dan pelaku juga dikenakan sangsi denda adat yaitu cuci kampung mengingat para pihak baik itu pelaku dan korban adalah satu keluarga. Ujar kades saat ditemui awak media  dikantor desa setempat.

Dalam musyawarah tersebut masyarakat Desa Kampung Bogor meminta agar kepala desa dapat mengambil sikap tegas yaitu memberhentikan Mr dari jabatannya dengan tidak hormat karena merusak nama Pemdes Kampung Bogor, dan masyarakatnya dikenal kental (taat) beribadah.

Dengan pertimbangan kekeluargaan, pelaku adalah tutur “adik” dan korban “ayuk ipar” maka kasus ini diselesaikan lewat musyawarah desa, (musyawarah Adat), diselesaikan dengan cara hukum, “cuci kampong” Kenduri adat, motong Kambing dan bayar uang Denda secara adat, kasus ini dianggap selesai, dengan catatan jangan mengulangi lagi.

Protes:  Selain meminta Pemdes memberhentikan Mr dari jabatannya, masyarakat juga protes bahwasannya denda adat Cuci Kampung yang sudah dilaksanakan pelaku dianggap tidak sah…?

Secara hukum adat, salah seorang masyarakat menyampaikan dengan mengatakan cuci kampung yang dilakukan pelaku tidak sesuai karena selain Kambing yang di sembelih untuk hajat sangat kecil, ada juga yang namanya uang Batu bayar adat tersebut sebesar satu juta rupiah tidak diberikan pelaku.

Sementara itu perwakilan masyarakat yang lain juga menyampaikan bahwa pembayaran denda adat cuci kampung yang sudah dilaksanakan dianggap tidak sah karna pelaku tidak hadir pada saat penyembelihan Kambing cuci kampung tersebut.

Seharusnya Mr, hadir dan secara tulus mengaku bersalah, maka dilakukan ‘’Cuci Kampung’’ mengingat antar pelaku dan korban, ada hubungan keluarga, dan suami korban ‘’Jm’’ mau menerianya. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi delik aduan, diadukan kepihak penegak Hukum, adanya keberatan korban.

Sedangkan menurut aturan yang ada seharusnya pelaku hadir dalam kegiatan tersebut dan seharusnya pelaku sendiri yang menabur bunga dan darah kambing sebagai Cuci Kampung tersebut dengan ikhlas dan mohon maaf pada suami korban dan masyarakat setempat, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Desa Kampung Bogor Subandi menerima semua masukan dan keberatan dari seluruh peserta musyawarah, sebagai Kades berjanji akan segera melaksanakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Kampung Bogor, dan memastikan saudara pelaku akan dipecat dari jabatannya.

Dan kepala desa juga memerintahkan warga Dusun V, untuk segera melakukan musyawarah menentukan siapa pengganti dari Kadus Mr yang ber-ulah tersebut.

Dan mengenai denda adat yang tidak sesuai kepala desa juga berjanji akan membicarakan dulu dengan para pihak. Tegas kades

Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh Adat, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, tokoh Pemuda serta perwakilan masyarakat Desa Kampung Kogor.

Kepala desa juga berjanji akan segera memproses surat pemberhentian Kadus V atas nama MR tersebut. Dalam pengamatan Jurnalist BEO.co.id (Koresponden Kepahiang), untuk kedepannya, jika ada penawaran apa saja, kalau yang datang sendirian menawarkan sesuatu, perlu berhati-hati?.

Apa lagi suami dan anak-anak sedang tidak dirumah, perlu waspada-waspadalah…!

(FH/Ikd/Mrw). Laporan : (Tim). Editor : Redpel/Kisah Nyata.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org