

Bagian Pertama dari Tiga Tulisan
Peran pengawas dan Kepala Sekolah harus di optimalkan untuk mencapai, tujuan “belajar Merdeka” kali ini penulis melihat / menyoroti jalannya tugas pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu.
Secara umum sudah berjalan, namun perlu adanya perbaikan dan peningkatan disemua item (bagian) kegiatan. Ini dibutuhkan kerja sama yang baik antara pengawas (pendamping kepala sekolah), menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Guna mencetak Sumber Daya Manusia (SDM), anak dan generasi muda kedepan yang berkualitas, hasilnya mampu dan cerdas disemua tingkatan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, SMP dan sederajat, tugas pendampingan, para kepala sekolah dan Fungsi tugas Kepala Sekolah merupakan satu kesatuan untuk melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak/ berbudi luhur, karena ditangan merekalah, negeri ini, Indonesia tercinta mau dibawa kemana?.
Dan jangan ada lagi sejumlah oknum yang mangatakan, “tuga pengawasan bukan pekerjaan penting” ada kesan mengabaikan?. Mengejutkan informasi diperoleh, penulis mengatakan, “Pengawas dak katik gawe” dengan kata lain, “pengawas tidak ada pekerjaan” seolah-olah mencari-cari kesalahan para kepala sekolah.
Sesungguhnya tidak demikian. Tugas pengawas/ Pendamping, para Kepala Sekolah, cukup jelas dalam peraturan yang berlaku.
Dalam naskah ini penulis lebih mengutamakan melihat tugas dan fungsi jalan pengawasan dan kerjasamanya dengan para kepala sekolah, untuk melakukan proses pelaksanaannya secara benar dan professional disetiap sekolah, sesuai tingkatan dan kebutuhannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dinas Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto, dihubungi diruang kerjanya satu pekan silam mengatakan pentingnya pengawasan yang baik dan benar, katanya kepada penulis OPINI Perjuangan.
Untuk lebih jelasnya, silakan menghubungi langsung Unit Pengawasan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai domen (tugas) yang diberikan, untuk memperoleh data secara teknis, ungkap Nopri, ramah.
Unit Pengawasan Teknis (UPT) Dinas Dikbud Rejang Lebong, yang dihubungi minggu lalu diruang kerjanya, Deri Effendi didampingi Koorwas (Koordinator Pengawas), Edi Hermawan, mengatakan “tidak tahu data yang diminta, itu ada di Bidang, ungkapnya singkat?” yang disampaikannya via, WATSAPP WEBNYA, penulis OPINI Perjuangan.
Namun Deri, sendiri secara terpisah mengatakan, ada 12 pengawas (pendamping) para Kepala Sekolah. Dan akan dilengkapi datanya jelas Deri.
Dalam rangka proses belajar dan mengajar, menuju proses “belajar Merdeka, Merdeka mengajar” Pemerintah RI, sudah menyiapkan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku, dan turunannya pada ketentuan yang lama, dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, berlaku sama diseluruh tanah air Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut salinan peraturan yang dikeluarkannya.
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 4831/B/HK.03.01/2023 TENTANG
PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Berikut petikannya.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah;
b. bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan 2 atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK),taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah 3 atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
- Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
- Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk
menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. - Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
- Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:
a. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum
Merdeka; dan
b. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum
2013.
(2) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.
Pasal 3
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terencana dan strategis;
c. bertahap dan mandiri;
d. kolaborasi;
e. asimetris;
f. kesetaraan; dan
g. berbasis evaluasi.
Pasal 4
(1) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala
Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman,
nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan
warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program
Satuan Pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar
peserta didik.
(2) Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai Pengawas Sekolah dengan:
a. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun
rencana program kerja dan anggaran Satuan
Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan
berbasis data pada rapor pendidikan;
b. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan
Pendidikan;
c. membersamai Kepala Sekolah dalam
mengembangkan kurikulum operasional Satuan
Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai
profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada
peserta didik;
d. memberikan umpan balik secara berkala kepada
Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi
pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk
memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
e. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran
guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi
atas ketercapaian kompetensi literasi dan
numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai
standar kompetensi lulusan;
f. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan
Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
g. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari
dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum
Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran
pada Satuan Pendidikan.
Pasal 5
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dilaksanakan dalam siklus Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan;
b. Pendampingan terhadap perencanaan program
Satuan Pendidikan;
c. Pendampingan terhadap pelaksanaan program
Satuan Pendidikan; dan
d. Pelaporan Pendampingan.
(2) Pelaporan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai acuan bagi
Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan
Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.
Pasal 6
Pelaksanaan siklus Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
TTD.
NUNUK SURYANI
NIP. 196611081990032001
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
TTD.
Temu Ismail
NIP. 197003072002121001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 4831/B/HK.03.01/2023
TENTANG PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN SIKLUS PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
- Latar Belakang
Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
Guna mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas Sekolah diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Sekolah, Guru, warga Satuan Pendidikan serta masyarakat untuk memastikan Satuan Pendidikan dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut, peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan. (***) Berlanjut pada bagian ke dua ( 2 ), edisi lanjutan.
Penulis/ Editor : Ketua Dewan Pimpnan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Propinsi Bengkulu/ Pempred BEO.co.id, Pengamat Masalah Sosial/ Pendidikan dan Kemiskinan di Pedesaan.