KERINCI, BEO.CO.ID – Tidak hanya persoalan di pemerintahan Kabupaten Kerinci yang menjadi sasaran aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, kali ini pemerintah Kota Sungai Penuh ikut menjadi sorotan, aksi berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) beberapa waktu yang lalu.
Aksi tersebut, terkait dugaan pemotongan dana hibah cabang olahraga (Cabor) dari pemerintah Provinsi Jambi di KONI Sungai Penuh dengan nilai Rp 4,5 Miliar tahun anggaran (TA) 2023. Berdasarkan keterangan atlet honor yang mereka terima tidak sesuai setiap menjalani pertandingan, bahkan hal tersebut sempat disampaikan oleh atlet lainnya.
Tuntutan aksi LSM Semut Merah :
- Kejaksaan Tinggi Jambi memanggildan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh yang diduga kuat menerima aliran dana hibah KONI Senilai Miliaran Rupiah dan diduga kuat terlibat dalam skandal penyimpangan anggaran KONI Kota Sungao Penuh TA 2023.
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa Khairi Plt. Ketua Koni Kota Sungai Penuh.
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambimemeriksa seliruh Ketua Cabor agar kasus tersebut terang benderang.
- Kejaksaan Tinggi Jambi segera memproses Khaìri sesuai hukum yang berlaku atas dugaan KKN dalam penyalurañ Anggaran Koni Kota Sungai Penuh TA 2023
- Khairi selaku pelaksaan tugas Ketua Koni Kòta Sungai Penuh diduga sengaja memperkaya diri dan kelompok tertentu didalam kasus yang telah kami sebut diatas.
- Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengaudit kegiatan dan anggaran KONI Kota Sungai Penuh TA 2022 hingga 2023.
- Kejaksaan Tinggi Jambi diminta profesional, tanpa memandang golongan dan jabatan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami selalu mengawal kasus ini sampai ke tahap persidangan nanti, dan hari ini memang kita sengaja melakukan aksi damai di depan kantor Kejati Jambi, agar Kejati Jambi menghimbau kepada Kejari Sungai Penuh. Agar dapat mempercepat proses penyelidikan terhadap Khairi selaku Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh, dan memanggil Ahmadi Zubir selaku Wali Kota yang kami duga kuat dana hibah mengalir ke sakunya,” ungkap Irwan Korlap aksi saat menyampaikan orasi depan Kejati Jambi.
Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Nopiandi menyatakan bahwa pada hari ini setelah demontrasi dilakukan dihalaman Kejati Jambi, pihaknya langsung audensi sekaligus menyerahkan laporan, mengenai kasus yang ada di sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
“Harapan kita kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan penegakan hukum yang efektip dan efisien khusus nya di wilayah hukum Provinsi Jambi,” lugasnya.
Sambung, Aldi menyampaikan aspirasi rakyat didepan Kantor kantor Kejaksaan Tinggi Jambi demi untuk menegakkan supremasi hukum di Jambi dan setiap laporan yang dilayangkan oleh rekan – rekan LSM ditangani dengan serius
“Apalagi terkait beberapa permasalahan yang kami laporkan,” ungkap Aldi Ketua LSM Semut Merah.
Kasus – kasus laporan LSM Semut Merah :
- Dugaan korupsi KONI Kota Sungai Penuh senilai 4,5 M TA 2023
- Dugaan pungutan Fee proyek 1,5 % yang dilakukan oleh Almi Yandri selaku kepala UKPBJ Kabupaten Kerinci.
- Dugaan tudingan Ketua DPRD Kerinci pungutan 10 % dari 500 Miliar Dana anggara fisik TA 2021
- Dugaan pungutan fee Proyek pada dinas perkebunan Kabupaten Kerinci TA 2022
Laporan: YN Kerinci