Para Penambang Harus Membuktikan Memakai Minyak Industri, Bukan Subsidi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maraknya kegiatan para penambang Liar dan termasuk dugaan yang memiliki Izin, jika Izinnya dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang sah, tak parlu takut dengan tuduhan memakai bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi, sepanjang bisa dibuktikan kepada aparat berwenang (penegak Hukum).

Banjir dampak tambang liar yang merusak persawahan dan permukiman masyarakat Siulak Deras, Kerinci. Dok

Bahwa BBM SOLAR,  yang digunakan masing-masing penambang, jika benar BBM Industri dan punya bukti yang sah, tidak perlu takut.  Jika tidak, atau masih menggunakan BBM Bersubsidi, lebih baik menghentikan kegiatan penambangan, apa lagi tidak memiliki Izin; IUP Produksi, (Izin Usaha Pertambangan-Produksi).

Kedua perbuatan itu, melanggar ketentuan UU dan melawan Hukum. Jadi aparat penegak/ pengawas, harus secara pasati mengambil tindakan sesuai prosedur Hukum yang berlaku.

Dari data diperoleh Tim Catatan yang terabaikan, para Penambang liar terdapat di Desa Siulak Deras Mudik, Kelurahan Siulak Deras, Desa Ujung Ladang dan Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi.

Tambang liar, juga bebas berkembang disejumlah lokasi lainnya, (tumbuh subur dan berkembang biak, bak Cendawan dimusim hujan) didepan mata aparat Pemerintah (Negara), serta penegak Hukum dimana disetiap kecamatan sudah ada kantor institusi kepolisian, seperti Polisi Sektor (polsek) tingkat kecamatan.

Seharusnya tahu adanya penambang liar, dalam wilayah kerjanya, kendati tanpa dilaporkan oleh masyarakat, hitam diatas putih.

Dugaan penambang liar, menggunakan BBM antara lain lokasi CV. Quary Istana Batu, dengan pengelolanya, diduga ‘’Hermanto alias Velor, selaku pihak yang mengoperasikan (pengelola) tambang tersebut.

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"

Berikutnya oknum, Rolik bekerja sama dengan pak Adeng, lokasi Desa Lubuk Nagodang didepan Cam H Yusuf, oknum Doni, Sungai Tuak Desa Siulak Deras Mudik, tepatnya lebih kurang 100 meter dibelakang kantor KUA Kecamatan Gunung Kerinci.

Selanjutnya oknum Dedi Cs, lokasi didepan PDAM Desa Siulak Deras Mudik. Berikutnya Mukhlis Cs alias ‘’Pak Predi’’ lokasi dibelakang PDAM Desa Siulak Deras Mudik.

Berikutnya, oknum ‘’Pak Angga’’ lokasi arah kebelakang PDAM Desa Siulak Deras Mudik.

Dan oknum Nurmali alias ‘’Pak Tiwi’’ juga akrap dipanggil, ‘’Ujang Ompeng Talingo’’ lokasi berdekatan dengan lokasi ‘’pak Angga’’ juga di Siulak Deras Mudik.

Semuanya menggunakan alat berat Excavator ada yang merks Komatsu,  dan Merk Hitachi. Untuk bahan bakar minyak (BBM) Solar, harus menggunakan  BBM Industri, bukan BBM Bersubsidi.

Karena BBM Industri, untuk pengusaha tambang berbadan Hukum yang sah dan Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP-Produksi), jelas dan sudah diterbitkan oleh Kementerian ESDM Pusat, tidak berlaku yang lainnya.

Bagi penambang liar, sudah harus di stop total, tanpa kompromi. Kenapa selama ini para penambang liar dan pemakai BBM Solar Bersubsidi bebas beroperasi, patut diduga didalangi/ beckingi aparat penegak Hukum dan mengenai penggunaan BBM Solar Bersubsidi, diadakan oleh para pemain minyak liar sebagai pemasok ke Tambang Liar.

BACA JUGA :  Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Bisa Terancam “Kebui?”

Dan tidak tertutup kemungkinan, melibatkan oknum aparat Pemerintah (Negara) dari institusi yang kuat dan ditakuti, sebagai pemasok.

Dari data dikumpulkan Tim Catatan yang terabaikan, dari kalangan masyarakat dan para penjual BBM Solar dikaki lima, SPBU, serta sumber lainnya mereka dapat dari oknum berinisial, ‘’R’’ Desa Karya Bhakti Kecamatan Pondok Tinggi, Sungai Penuh.

Oknum, ‘’R’’ menurut sumber berumur lebih kurang 50 tahun, bertempat tinggal dibelakang Polres Kerinci, dan sudah menahun ‘’bermain minyak’’ tak asing lagi bagi sejumlah oknum Wartawan, LSM dan aparat lainnya mengenal inisial nama yang satu ini.

Tim Catatan yang terabaikan, yang menelusuri masalah penjualan BBM Solar Bersubsidi, yang banyak digunakan para penambang Liar dan Penambang sebagai bahar bakar alat berat yang digunakan.

Jika dihitung dalam perhari (bekerja full) akan menghabiskan lebih kurang 200 liter atau sekitar 6 Galon (Enam Drigen). Bayangkan jika satu lokasi tambang menggunakan tiga alat berat, berarti akan menghabiskan BBM Solar Bersubsidi 600 litar.

Dan tambang terbesar saat ini, antara lain tercatat CV.FILAR USAHA, dengan pengelola ‘’Putra Apriremon’’ dan lokasi Tambang Ramli Umar, pengelola ‘’Pak Torik’’ alias Can.

Dan yang tersandung dan ditangkap aparat dari Polres Kerinci, baru ‘’Nurmali alias Pak Tiwi dan Hendra’’ tanggal, 6 Januari 2023 Jum,at. Dan sejumlah penambang liar lainnya, termasuk yang menggunakan ‘’Dumpeng’’  (Mesin penyedot, ststusnya juga liar, diduga menggunakan BBM Solar, bersubsidi, belum tersentuh sama sekali.

BACA JUGA :  Ezi Kurniawan S. Pd : Daftar ke Demokrat Rebut Balonbup Kerinci 2024-2029

Dan full beroperasi setiap hari, diduga terjadi di Danau Kerinci, (Kerinci Hilir) menggunakan Kapal Tonggang, satu kali sedotan menghasilkan Pasir lebih kurang 40 M3.

Dan penambangan lainnya di Desa Ujung Pasir, peralatan yang diguna Mesin Sedot (Dumpeng), terkadang ada yang menggunakan alat berat.

Dugaan tambang liar lainnya, terdapat di Desa Kelurahan Lempur Tengah (Gunung Raya) berdekatan dengan Danau Lingkat. Desa Telago, Desa Semerap, Kecamatan Keliling Danau.

Dari puluhan penambang liar itu, ‘’patut diduga merusak lingkungan (ekosistem), sudah dalam keadaan rusak berat, alias Porak poranda.

Akibat adanya dugaan pembiaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, dengan aparatnya yang berwenang.

Pengguna Mesin Sedot:

Penambang dan perusak lingkungan banyak yang menggunakan Mesin Sedot, istilah Mendumpeng, dan korbannya masyarakat pemilik Kerambak, sudah banyak Ikannya yang mati, akibat limbah dari pengerukan dengan mesin Sedot dan airnya keruh melekat, berdampak pada kehidupan Ikan didalam Kerambak.

Solusi (Jalan keluarnya), kegiatan Tambang Liar (Ilegal) itu harus dihentikan oleh Pemerintah, jangan sampai sudah terjadi kehancuran total, baru mengambil tindakan. (***).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org