LEBONG, BEO.CO.ID – Pengusutan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong kembali hangat untuk diberitakan, mengapa tidak.
Pasalnya, ditemukan fakta baru yang mengejutkan ada indikasi pencatutan nama Pengawas BUMDes sejak 2018.
Ternyata dibalik itu, ada fakta baru setelah saksi – saksi dipanggil oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong.
Hal itu disampaikan Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, bahwa ada fakta yang mengejutkan dari para pengawas BUMDes periode lama. Dalam pengakuan mereka setelah dipanggil Tipikor Polres Lebong ada pencatutan nama mereka sebagai pengawas BUMDes sejak 2018.
“Pengawas tersebut mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui keterlibatan nama mereka sebagai pengawas BUMDes pada saat panggilan Tipikor,” terang Yudi.
Akibat pencatutan nama mereka tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan besar dari kalangan semua pihak, terkhusus Desa Tik Kuto berkaitan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD) dari 2018 – 2023 hingga pencatutan nama.
“Yang jelas keberadaan nama – nama pengawas tidak begitu memahami peranan mereka yang masukkan didalam struktur BUMDes, jelas adanya indikasi tidak sesuai dengan prosedurnya,” sampai Yudi.
Penyidikan yang sedang berlangsung itu, menurut Yudi diharapkan nanti dapat beri dampak positif terhadap kasus yang telah dilaporkan oleh pihaknya, atas dugaan penyelewengan dana BUMDes Tik Kuto agar mendapatkan titik terang.
Selain itu, temuan pengawas fiktif menjadi jalan pintu masuk pihak penyidik Polres Lebong untuk mengungkapkan alur dana dan pertanggungjawaban BUMDes Tik Kuto yang sebenarnya.
“Masyarakat sangat menantikan hasil pengusutan ini, demi terciptanya tata kelola pemerintah desa yang bersih dan transparan,” pungkasnya diakhir. (*Rls)