CURUP, BEO.CO.ID – Pasar daging yang berlokasi di Pasar Atas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu belum dimanfaatkan oleh pedagang dan belum juga diresmikan pemerintah daerah. Kendati telah dibangun ditahun 2020 yang lalu, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN melalui tugas pembantu (TP) dilaksanakan oleh PT. Sinatria Inti Surya Kontraktor.
Ketika dihubungi PLT Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong, Buldani mengatakan, silakan langsung kebidangnya soalnya saya baru satu bulan, Kepala bidang Perdagangan pak Sukrial.
“Langsung saja konfirmasi ke pak Sukrial Kabid Perdagangan,” ujar Buldani secara ringkas, 10 Maret 2021 beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Bendahara Disperindagkop UKM, Sukamto mengatakan, silakan tanya langsung ke ibu Dwi Purnama Sari (mantan Kadis Disperindagkop UKM ditahun 2020 yang lalu).
“Pasar daging dengan nilai kontrak Rp. 2,5 Miliar dilakasnakan oleh PT. Sinatria Inti Surya Kontaktor dan PT. Nugraha Cosultan,” terang Sukamto sembari menerangkan Kabid Perdagangan sedang tidak berada ditempat, (10/3/21) beberapa waktu lalu.
Dikatakan lagi Sukamto, tidak berani berstatemen untuk soal pasar daging secara jauh dan rinci, “langsung ke KPA (Dwi Purnama Sari),” ucapnya secara singkat.
Dwi Purnama sari selaku mantan Kadis Perindagkop UKM mengatakan, untuk urusan pasar daging itu bukan lagi urusan saya, itu urusan siapa yang menjabat, penganti saya dan Kabid Perdagangan. Dan sudah diserahkan ke Pemda melalui pak bupati disposisikan ke asisten II, Zirkarnain.
Dwi juga meminta agar awak media untuk menanyakan ke Sekda Rejang Lebong, Ra Deni. Untuk pendaftaran para pedagang daging, kalau pak Sukamto menemui para pedagang daging langsung selaku bendahara kalau pak Saufi hanya ditulis dikertas selaku kepala pasar.
“Sekarang tinggal pemda dan dinas untuk meresmikannya, seharusnya sudah operasi,” ungkap Dwi, (10/3/21).
Lanjutnya, waktu saya belum dinonjob emang saya KPA, PPK-nya, tapi bagunan bersumber dana kementerian dari APBN itu sudah jadi tinggal ditempati lagi sama pedagang, ya masalah kapan peresmiannya saya tidak tahu.
“Kan bukan saya lagi kadis nya, kalau masih saya kadis nya mungkin saat ini sudah saya upayakan untuk diresmikan, ya kalau mau jadi kadis ya harus mau lah melanjutkan apa yang sudah saya lakukan, kita sebagai kadis harus bertangung jawab,” cetus Dwi secara gamplang terkesan untuk lepas dari persoalan pembangunan pasar daging.
Data informasi berita telah dipublis beberapa awak media, bahwa pasar daging bernilai kontrak sebesar 4,5 miliar dari dana alokasi Khusus (DAK) APBN dari Kementerian Perdagangan, dilansir oleh Bengkulu Ekspres.com dengan judul berita “Pembangunan Pasar Daging Batal,” (11/11/19) lampau.
Sama halnya diberita oleh media AntaraBengkulunews.com Jumat, 8 November 2019 yang lalu, pembangunan pasar 4,5 miliar jelas Dwi sebelumnya dimedia tersebut, judul berita “Pembangunan pasar daging Rejang Lebong batal“. Hal yang sama juga dalam statementnya dilansir RMOLBengkulu.com dengan nilai 4 miliar, “Rejang Lebong Bakal Punya Pasar Khusus Daging,” dipublis 28 Maret 2019 lampau.
Hal ini terbalik dari keterangan bendahara Disperindagkop UKM Rejang Lebong (10/3/21), saat memberi keterangan kepada Beo.co.id, bak pepatah menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, terkesan tidak adanya keterbukaan dalam memberi informasi saat dikonfirmasi dan jawab berbeda dengan berita sebelumnya yang dipublis berapa media.
Sukrial Kabid Perdagangan ketika meminta meluruskan mana yang benar anggaran pembangunan pasar daging, apakah 4,5 miliar atau 2,5 miliar.
“Kami tidak bisa menjelaskan anggaran 2020 yang tahu persis ibu Dwi Kadis yang lama atau bendaharanya profilnya tidak jelas, KPA PPK ibu Dwi,” katanya.
Saat ditanya wartawan soal pembangunan pasar modern, Sukrial menjawab, “hanya pasar tradisional dan pasar senin-kamis yang sudah ada,” tutupnya.
Pedagang Tolak Pasar Daging
Saat dijumpai salah satu pedagang, Yadi mengatakan tidak seperti ini model pasar daging, saya tidak mau berjualan disana saya harus berjualan disini.
“Persoalan tempatnya tidak sesuai, mana tempat nyicang, ruangannya tidak ada, walau pun pedagang ayam maupun ikan, mana juga ruangannya tertutup dan pembuangan limbahnya kemana,” ungkap Yadi menolak berdagang didalam pasar daging (22/3/2021).
Pewarta : Wika Rifani