LEBONG, BEO.CO.ID – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Tharmizi Thohir menghimbuan dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang larangan melepas hewan ternak kaki empat ditempat umum.
“Kita menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat di 12 Kecamatan untuk mematuhi Perda nomor 15 Tahun 2017 tentang hewan ternak kaki empat sebelum pihak kami melakukan penindakan,” sampai Tharmizi kepada Beo.co.id, Selasa (23/8/22).
Lanjut dia juga menjelaskan, sebelum melakukan penindakan terhadap hewan ternak kaki empat seperti, sapi, kerbau, kuda, babi, kambing dan anjing Satpol PP lebih dulu mengingatkan masyarakat. Dan secara tegas dia juga menyampaikan, apa bila tertangkap dan disengaja dibiarkan berkeliaran maka tindak pidana ringan (Tipiring) akan dikenakan.
“Maka itu kami beritahu dulu sebelum turun kelapangan dan memberi surat pemberitahuan di setiap Kecamatan yang ada,” ucapanya.
Lebih jauh dia menerangkan Satpol PP tetap melakukan proses administrasi tahapan sesuai standar opersional prosedur (SOP), sebelum lakukan penindakan, dimulai dari langkah pemberitahuan, penindakan dan penenguran secara persuasif kepada masyarakat.
“Apa bila kami telah turun melakukan penindakan, kami pun tak segan-segan ambil ternak masyarakat, konsekuensi hukumnya jelas, sebagaimana diatur pada pasal 10 BAB V yaitu paling lama kurungan 6 bulan dan atau denda paling tinggi 4 kali lipat dari harga jual ternak,” demikian tegasnya. (An)