LEBONG, BEO.CO.ID – Pasca ditanggapi atas pengaduan surat Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu bernomor surat 15/PPDI-BKL/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 141/3076/BPD tertanggal 28 Juni 2021 yang lalu. Ditujukan ke Gubernur Bengkulu dan dtembuskan ke Bupati, terkait pemberhentian perangkat desa dan Kabupaten yang belum menerapakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2019.
Salah satunya pemberhentian perangkat desa yang diduga tanpa mempedomani ketentuan perundangan dan peraturan di 5 Kabupaten termasuk Kabupaten Lebong. Menyikapi dibalasnya surat PPDI Provinsi Bengkulu dari Ketua PPDI Kabupaten Lebong, Edi Rusianto akan bicara menanggapi persoalan tersebut. Seperti pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas dan desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning.
“Kami dari PPDI Kabupaten Lebong akan terus berjuang mempertahankan kedudukan rekan -rekan kami, kami telah melakukan mediasi melalui Kecamatan masing-masing, dari kecamatan tidak memberikan rekomendasi kepada kedua PJs Kades yang memecat,” tanggap Edi kepada media ini melalui sambungan singkat via Whatsapp (13/7/21).
Dan dirinya menerangkan kembali, Perangkat desa kemudian meminta mediasi ke pemerintah daerah, namun tidak mendapatkan respon salah satu langkah terakhir ke PTUN.
“Besar harapan kami dengan saudara kami yang di pecat non prosedural akan mendapatkan haknya kembali, yaitu kedudukan jabatannya sebagai perangkat desa,”harap Ketua PPDI Lebong.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KWRI Provinsi Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan saat mintai tanggapannya, terkait pemberhentian perangkat desa di Sukau Kayo dan Talang Leak II mengatakan, setiap masalah atau pun kasus yang terjadi didaerah dan jangan selalu mengabaikan undang-undang peraturan yang belaku.
“Seperti pemberhentian perangkat desa Sukau Kayo dan Talang Leak II, jika peraturan dan perundangan yang berlaku diabaikan akan memunculkan kasus baru dan pihak-pihak yang merasa dirugikan tentu akan mengambil tindakan untuk mencari kebenarannya. Dan yang kita khawatir hal-hal atau ketentuan yang diabaikan itu akan menimbulkan gejolak, maka undang-undang yang berlaku harus pahami oleh kepala desa dan dilaksnakan sebagaimana mestinya,” jelasnya mengakhir.
Pewarta : Sbong Keme